Home / BERITA / BUDAYA / DAERAH / NASIONAL / PERISTIWA

Sunday, 19 November 2023 - 19:43 WIB

Viral Wisudawan Bawa Spanduk Minta Usut Pembunuhan Ayahnya, Polda Lampung: Sudah Ditangkap, Tersangka Tunggal  

LAMPUNG, SINYALNEWS.COM,- Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menyebut kasus pembunuhan Pembadin Harianja (61) telah diusut. Tersangka adalah pelaku tunggal berinisial S.

 

Kasus ini kembali mencuat setelah putra korban, Candra Friyandy Harianja membentangkan spanduk dalam prosesi wisudanya di Universitas Negeri Malang (UNM) pekan lalu.

 

Dalam spanduk itu tertulis dia meminta bantuan Kapolri untuk mengusut kasus pembunuhan ayahnya itu yang terjadi di Tulang Bawang pada 17 Agustus 2023 lalu.

 

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadilah menyatakan kasus pembunuhan terhadap Pembadin itu telah dilakukan dan saat ini proses pemeriksaan sedang berjalan di Polres Tulang Bawang yang mendapatkan asistensi dari Ditreskrimum Polda Lampung.

Baca Juga :  Gubernur Mahyeldi Pimpin Rapat Persiapan WIES 2023, Matangkan Persiapan dan Pastikan Dampak Positifnya untuk Industri Halal Lokal.

 

“Kasusnya sudah diungkap oleh Satreskrim Tuba dan mendapat asistensi dari Ditreskrim Polda Lampung. Satu orang tersangka telah ditangkap yakni S yang merupakan warga Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan,” kata Umi, Minggu (19/11/2023).

 

Umi mengatakan, pihaknya memahami perasaan keluarga korban yang ditinggalkan. Sehingga putra korban melakukan aksi itu.

 

Menurutnya, keluarga korban sempat mendatangi Polda Lampung pada akhir Oktober 2023 kemarin terkait kasus itu.

 

“Keluarga korban meyakini bahwa pelaku pembunuhan lebih dari satu orang,” kata Umi.

Baca Juga :  Gotong Royong Bersama Warga Bangun Rumah RTLH di Desa Karangjati

 

Atas hal itu, Umi mengatakan dari hasil penyelidikan dan penyidikan diketahui pelaku hanya satu orang, yakni S yang merupakan anak buah korban.

 

“Hasil penyelidikan, memang hanya satu orang pelaku alias pelaku tunggal, tidak ada pelaku lain,” kata Umi.

 

Dia menambahkan, proses hukum terhadap S masih berjalan dengan pendampingan dari kejaksaan untuk melengkapi berkas hingga dinyatakan lengkap (P21).

 

“Proses pelengkapan berkas sedang dilakukan agar tersangka bisa segera diadili di pengadilan,” kata Umi.

Share :

Baca Juga

BERITA

Ketua MUI Sumbar : Cap Go Meh Ritual Agama Bukan Budaya

ARTIKEL

Tingkatkan Amal Ibadah di Bulan Suci Ramadhan, Kodim 1710/Mimika Beserta Koramil Jajaran Terus Bagikan Takjil Gratis Buka Puasa Kepada Warga

ARTIKEL

Taklimat Akhir Itjen TNI Periode I TA 2025 Di Komando/Satuan Wilayah Sulawesi Selatan Dan Sulawesi Barat

ARTIKEL

Tindakan Kecil Untuk Mencegah Banjir

BERITA

Presiden Jokowi Bakal Kunker ke Sumbar

BERITA

Festival dan Lomba Burung Berkicau Kapolres Pekalongan Cup Digelar Sebagai Puncak Rangkaian Kegiatan Hari Bhayangkara Ke 77

ARTIKEL

POBSI Kota Padang Panjang Berbenah, Atur Jadwal Latihan Atletnya Untuk Tingkatkan Prestasi, Pembinaan Atlet Jadi Prioritas

BERITA

Satpol PP Kota Amankan Pasangan Ilegal dibeberapa Penginapan di Kota Padang