Home / BERITA / HUKUM / NASIONAL

Saturday, 14 October 2023 - 07:14 WIB

Horeee…Pemerintah Batal Hapus Tenaga Honorer

JAKARTA, SINYALNEWS.COM – Kabar gembira buat tenaga honorer. Pemerintah batal menghapus tenaga honorer setelah disahkannya UU ASN 2023 yang membuat tenaga honorer berpeluang diangkat PPPK mulai tahun depan.

UU ASN 2023 baru saja disahkan oleh DPR RI melalui rapat paripurna pada Selasa, 3 Oktober 2023, di Senayan, Jakarta Pusat.

Pengesahan UU ASN 2023 menjadi harapan baru bagi tenaga honorer untuk bisa segera menjadi PPPK. Sebab, tenaga honorer dipastikan tidak akan terkena PHK massal setelah UU ASN 2023 disahkan.

Saat ini, tenaga honorer berjumlah lebih dari 2,3 juta orang yang tersebar di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, mayoritas tenaga honorer berada di pemerintah daerah.

Pemerintah mengurungkan niat untuk menghapus tenaga honorer setelah UU ASN 2023 disahkan. Sebab, apabila tenaga honorer dihapuskan, lingkungan birokrasi tentu akan kekurangan sumber daya manusia.

Baca Juga :  Gubernur Mahyeldi Pimpin Rapat di Pasbar, Cari Titik Terang Soal Penolakan PSN dan Pastikan Masyarakat Aman

“Berkat dukungan DPR, RUU ASN akhirnya di sahkan dan akan menjadi menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN yaitu tidak boleh ada PHK masal, yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal,” kata MenpanRB Abdullah Azwar Anas.

“Ada lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN, kalau kita normatif, maka mereka tidak lagi bekerja November 2023.”

“Disahkannya RUU ini memastikan semuanya aman dan tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” ujarnya. Dengan disahkannya UU ASN 2023, tenaga honorer kini memiliki jaminan untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu maupun PPPK penuh waktu.

Lantas, kapan tenaga honorer diangkat sebagai PPPK paruh waktu maupun PPPK penuh waktu? Tenaga honorer bisa diangkat menjadi PPPK setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) turunan UU ASN 2023.

Baca Juga :  Randai Kubang Saiyo Penerus Budaya Minangkabau di Koto Tangah Padang

Dalam PP tersebut, nantinya akan ada aturan mengenai kriteria tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK da njabatan yang bisa diisi. Menurut MenPANRB Abdullah Azwar Anas, PP turunan UU ASN 2023 yang mengatur tentang PPPK pada akhir 2023.

Anas memperkirakan PP turunan UU ASN 2023 akan selesai dalam waktu tiga bulan ke depan. Lebih lanjut, Anas optimistis PP turunan UU ASN 2023 bisa diselesaikan sesuai target.

Dengan demikian, tenaga honorer yang memenuhi kriteria dan persyaratan untuk diangkat menjadi PPPK bisa bekerja dengan tenang. Sebab, mereka dipastikan tidak akan kehilangan pekerjaan karena penghapusan tenaga honorer sudah ditetapkan oleh pemerintah paling lambat Desember 2024.

Selain itu, tenaga honorer juga bisa diangkat menjadi PPPK mulai tahun depan.

(Marlim)

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

UNP Peringkat 4 ikuti Kejurnas Mahasiswa Nasional ivent Unja Championship 2023 Nurul ihsan ini sebagai jam terbang hadapi PON 2024

BERITA

Kopda Muhammad Asbi Sihotang Rawat, Bersihkan Tanaman Cabe di Sarilamak

BERITA

Ketua Umum Peradi Prof. Otto Hasibuan Puji Program Peradi Goes to School

BADAN NEGARA

Polres Batang Bagikan Ikan Segar Untuk Cegah Stunting

ARTIKEL

Projek Profil Pelajar Pancasila, SMAN 14 Padang Belajar Membuat Makanan Tradisional Minangkabau 

BERITA

Patroli Gabungan TNI-Polri, Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Wilayah Kajen

BERITA

Hujan, Kabut, dan Angin Kencang: Padang Panjang Masuk Masa Waspada Cuaca Ekstrem

BERITA

Dari Ranah yang Rawan Bencana, Erick Hamdani Mengajak Warga Bersiap Sebelum Musibah Datang