Home / DAERAH / HUKUM / SINYAL HIKMAH

Saturday, 30 September 2023 - 17:09 WIB

Restorative Justice Jadi Efek Jera Pelaku Pencuri Sawit di Simalungun

SIMALUNGUN, SINYALNEWS.COM,- Polres Simalungun kembali menerapkan restorative justice dalam kasus tindak pidana pencurian sawit di PT Perkebunan Nusantara IV (PT PN IV). Pencurian sawit itu tak pernah dimediasi sejak 2022.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald Sipayung mengatakan, restorative justice menjadi penyelesaian 61 kasus pencurian sawit. Langkah penyelesain itu dilakukan untuk memperbaiki hubungan masyarakat dengan PTPN IV.

“Jadi adapun kita rencanakan seperti itu yang pertama itu penekanannya untuk menjalin hubungan yang baik dengan pihak BUMN khususnya PTPN IV,” ujar Kapolres, Jumat (29/9/23).

Kapolres mengatakan, alasan utama para tersangka nekat mencuri sawit lantaran desakan kebutuhan ekonomi. Hal itu menjadi salah satu alasannya menerapkan restorative justice di kasus tersebut.

Baca Juga :  Satu Orang Terduga Pelaku Judi Togel Ditangkap Satreskrim Polsek Pauh

“Restoratif Justice yang telah dilakukan menunjukkan hasil yang positif, korban dan terlapor sudah saling memaafkan dan tersangka diberi hukuman sanksi berupa kegiatan bakti sosial,“ jelas Kapolres.

Suhartono, salah satu tersangka, mengungkapkan permohonan maafnya di hadapan seluruh pihak yang hadir. Bahkan ia berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.

“Saya menyesal dan memohon maaf kepada keluarga, perusahaan dan juga masyarakat, saya berjanji tidak mengulanginya lagi,” ungkap suhartono.

Baca Juga :  Abdul Aziz : Selamat Datang Jemaah Haji Debarkasi Padang 2024 Semoga Jadi Haji Mabrur

Restorative justice ini dihadiri juga oleh tokoh agama setempat. Para tokoh agama pun menyambut baik mediasi ini.

“Tak ada orang yang tidak pernah melakukan kesalahan, dan kesempatan untuk berubah selalu ada. Yang terpenting adalah komitmen untuk tidak mengulanginya dan memiliki niatan yang kuat untuk menjadi pribadi yang lebih baik,” jelas tokoh agama yang juga hadir dalam kegiatan tersebut.

Dalam Restoratif Justice massal kali ini, pihak pelapor meminta agar tersangka diberikan sanksi sosial seperti membersihkan tempat ibadah dan perkantoran.

Share :

Baca Juga

BERITA

Polisi Tangkap Pelaku Tabrak Lari di Pekalongan, Diduga Pengemudi dalam Pengaruh Narkoba

BERITA

Ratusan Selongsong Petasan Kembali Ditemukan di Rumah Warga, Polsek Batang Amankan Barang Bukti

BERITA

Polres Pekalongan Musnahkan Ribuan Miras dan Ratusan Knalpot Brong

BERITA

Bawa Narkotika Jenis Ganja, 2 Orang Pria Diamankan BNNP Sumbar, Satunya Anak Dibawah Umur

ARTIKEL

Danlanud Sultan Hasanuddin: Jaga Netralitas TNI Jelang Pilkada Serentak di Sulsel

BERITA

Dua Atlit POBSI Sumbar Ikut Pelatihan Nasional

ARTIKEL

Wujudkan Kerukunan dan Toleransi Beragama, Kodim Cilacap Bersihkan Klenteng

ARTIKEL

KADI Bekerjasama denag Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Barat dalam “Asistensi Penyelidikan Anti Dumping Kepada Dunia Usaha”