Padang Panjang, Sinyalnews.com,-Wilayah hukum Polres Padang Panjang kembali digemparkan kasus cabul, Lagi dan lagi pencabulan pada bawah umur terjadi diwilayah hukum Polres Padang Panjang Kasus pencabulan anak di bawah umur masih sering terjadi, padahal ancaman pidana pencabulan anak di bawah umur yang ditetapkan dalam undang-undang perlindungan anak sangat memberatkan. Namun hal tersebut tidak membuat predator seksual menghentikan kejahatannya.
Kemarin Jajaran aparat Polres Kota Padang Panjang dibawah pimpin kanit Tipiter Ipda Mario dan Kanit Resum Aipda Fadly Adika kembali mengamankan seorang pria berinsial ME (39), yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur Af (13) dan RG (15) yang terjadi di Nagari Singgalang.
Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Barmanto SIK didampingi Kasat Reskrim Istiklal mengungkapkan, setelah laporan dari orang tua korban, polisi langsung memburu pelaku. “Polisi mengamankan pelaku ME(39) pada hari itu Selasa (30/5 )sekitar pukul 22:30 Wib Pelaku kini sudah kami tangkap setelah mendapat laporan dari keluarga korban dan kini di amankan di Mako Polres Padang Panjang” kata Kapolres
” Kronologis ”
Berawal ketika salah seorang teman korban yang mengetahui kejadian yang dialami kawanya AF dan RG melaporkan kepada guru bahwasanya korban telah di cabuli oleh pelaku ME, kemudian guru memanggil korban dan menanyakan kebenaran akan kejadian tersebut.
Setelah itu korban menjelaskan bahwa menang benar telah di cabuli pelaku. dan guru pun melaporkan kejadian tersebut kepada orang tua korban, di dampingi bhabinkamtibmas, setelah itu orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke polres Padang Panjang sebagai wilayah hukumya.
Di mako Polres Padang Panjang ,Kasat reskrim Iptu Istiklal membenarkan hal itu .sampai saat ini kami sudah menerima laporan dari dua orang korban yakni AF dan RG ujar Kasat Reskrim,dengan motifnya melampiaskan hasrat dan Nafsu birahi pelaku terhadap kedua orang korban yang masih dibawah umur .
Kasat Reskrim juga menambahkan Menurut keterangan pelaku cabul ME telah melakukan perbuatan cabul terhadap kedua orang korban sejak tahun 2021 hingga pada bulan maret 2023, dan Saat melancarkan aksinya pelaku dengan mengajak para korban masuk ke dalam kamar mandi.
Setelah sampai dikamar mandi yang mana sebagai tempat pelaku menjalankan aksi bejadnya pelaku menyuruh korban untuk duduk di pangkuannya kemudian pelaku mencabuli korban secara berulang kali
Akibat perbuatannya, tersangka diamankan di Mapolres Padang Panjang dan dijerat dengan.Di dalam pasal 81 undang-undang perlindungan anak tahun 2014 no 35 tersebut, ada tiga hal yang menjadi sorotan. Hal utama yang disoroti adalah pelaku pencabulan akan dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak 5 miliar rupiah ujarnya.(Phi)














