Home / BERITA / BUDAYA / DAERAH / HUKUM / KEMENTERIAN / NASIONAL / PERISTIWA / TINDASAN PENA

Monday, 28 August 2023 - 15:44 WIB

Polisi Bekuk Kawanan Copet yang Beraksi di PRK

POLRES PEKALONGAN SINYALNEWS.COM – Kawanan copet yang beraksi di Pekan Raya Kajen (PRK) berhasil dibekuk Polisi. Peristiwa tersebut terjadi saat penutupan PRK di alun-alun Kajen, Minggu (27/08/2023).

Dari keterangan Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim AKP Isnovim CH, S.H., M.H mengatakan, pihaknya berhasil menangkap dua pelaku curat (copet) di PRK.

“Para pelaku kami tangkap saat melakukan aksinya di tengah keramaian, disaat pengunjung berdesak-desakan usai penutupan PRK,” ujarnya.

Diketahui, kedua pelaku tersebut berinisial SA alias Minto (45) warga Pasirkratonkramat Kec. Pekalongan Barat Kota Pekalongan, dan TP alias Gentong (45) warga Desa. Purwoharjo Kec. Comal Kab. Pemalang. Mereka akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP.

Dijelaskan AKP Isnovim, bahwa peristiwa itu terjadi ketika rombongan Forkopimda dan artis hendak keluar dari panggung. Dimana saat itu dirinya yang membaur dengan pengunjung melihat langsung aksi dari pelaku.

Baca Juga :  Kadisdik Barlius Lepas Peserta LKS SMK Tingkat Nasional 2023

“Saya bersama anggota melihat secara langsung aksi 2 orang mencurigakan yang sedang berdesak-desakan dengan korban. Dimana selanjutnya pelaku (Minto) menjulurkan tangan ke dalam saku jaket korban dan mengambil handphonenya,” tuturnya.

Selanjutnya, oleh Minto handphone tersebut segera diberikan kepada Gentong. Usai mendapatkan handphone dari rekannya, Gentong bergegas berjalan menuju belakang panggung. Namun, aksinya tersebut ternyata diikuti oleh AKP Isnovim bersama anggota Sat Reskrim Polres Pekalongan.

“Segera kami tangkap dan amankan pelaku Gentong yang masih memegang handphone curiannya di belakang panggung dan selanjutnya kami lakukan interogasi di kantor Polres Pekalongan,” ungkap AKP Isnovim.

Dari keterangan Gentong, bahwa dirinya melakukan aksi kejahatan tersebut dengan dibantu rekannya (Minto).

Baca Juga :  Wabup Risnawanto Sampaikan Nota Pengantar KUA PPAS Pasaman Barat Tahun 2024

Sementara itu, untuk pelaku Minto berhasil dibekuk, ketika anggota Sat Reskrim hendak mengamankan SPM milik pelaku. “Petugas yang akan mengamankan SPM dari Gentong ini, malah melihat rekan pelaku. Minto sedang menunggu di tempat parkir dimana kendaraan pelaku berada, sehingga dengan mudah kami tangkap,” pungkas Kasat Reskrim.

Selain menangkap kedua pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit Handphone merk Vivo Y12, 1 potong jaket warna coklat tua dan 1 unit SPM Honda Beat warna hitam No-Pol terpasang G-2108-FH. Sedangkan kedua pelaku kini diamankan di Polres Pekalongan guna penyidikan lebih lanjut.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 800.000,- dan korban pun telah melaporkan peristiwa tersebut ke pihak berwajib (Polres Pekalongan).

Share :

Baca Juga

BERITA

Seorang Remaja Asal Sidakaya Meninggal Dunia Akibat Tenggelam Di Curug Mandala

ARTIKEL

Tahun 2023, CPNS Kemenkumham Kembali Akan Membuka Formasi Untuk Penjaga Tahanan dan Pemeriksa Keimigrasian Untuk Lulusan SMA Sederajat.

BERITA

Diduga Melakukan Penggelapan Pajak Direktur PT. Supra Andalan Energy Ditetapkan Sebagai Tersangka

BERITA

ONE WAY LAWAN LAMPU MERAH, PEDAGANG MERUGI , DPRD DIAM SAJA

BERITA

Ribuan Orang Ikuti Sosialisasi Germas yang digelar Kemenkes dan Anggota DPR RI Ade Rezki Pratama  

ARTIKEL

Kadisdik Barlius Lepas Peserta LKS SMK Tingkat Nasional 2023

ARTIKEL

KELURAHAN BUNGUS TIMUR GELAR RAKORBANG (RKPD) TAHUN 2024.

BERITA

Pastikan Keamanan, Petugas Posko OMBC Cek Personel dan APAR