Home / BERITA / HUKUM

Thursday, 19 January 2023 - 19:53 WIB

Diduga Melakukan Penggelapan Pajak Direktur PT. Supra Andalan Energy Ditetapkan Sebagai Tersangka

Direktur PT. Supra Andalan Energy berinisial SUP (54) tengah menjalani pemeriksaan.

Padang, Sinyalnews.com,- Diduga melakukan penggelapan pajak, Direktur PT. Supra Andalan Energy

berinisial SUP (54) ditetapkan sebagai tersangka.

 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang M.Fatria didampingi kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Padang, Therry Gutama, mengatakan, tersangka dijerat pasal 39 ayat (1) huruf d dan huruf i Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

 

“Tadi sudah dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti atau tahap II dari penyidik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumbar – Jambi ke Kejaksaan,” katanya, Kamis (19/1).

 

Disebutkannya, setelah dilakukan serah terima, pihaknya langsung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

Baca Juga :  Gustami Hidayat Gelar Sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun

 

Sebelumnya SUP tidak ditahan penyidik DJP sampai dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti.

 

“Kita lakukan penahanan karena ingin mempercepat proses hingga ke pengadilan,”  tambah Therry.

 

Therry mengatakan, dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan tersangka adalah dengan sengaja menyampaikan SPT Tahunan Badan Tahun 2017, 2018, dan 2019 serta SPT dalam masa PPN Januari sampai Desember 2017, Januari sampai Desember 2018 dan masa pajak Januari sampai Desember 2019 yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.

 

“Tersangka diduga memanipulasi SPT Tahunan Badan dalam masa Januari sampai Desember 2017, Januari sampai Desember 2018 dan masa pajak Januari sampai Desember 2019, ke KPP Pratama Padang Dua sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara,” kata Therry.

Baca Juga :  Ances Kurniawan : Kita Dukung Sepenuhnya Pembenahan Terminal Anak Air

 

Akibat dari perbuatan tersangka sebut Fatria, menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara sekurang-kurangnya sebesar Rp. 745,778,551,- (Tujuh ratus empat puluh lima juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus lima puluh satu).

 

“Tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak dalam faktur pajak dan paling banyak 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak,” jelasnya.

 

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Aspers Panglima TNI Buka Rakornisset TNI Tahun 2024

BERITA

Kodim Cilacap Berikan 200 Paket Sembako ke Masyarakat Kurang Mampu

BERITA

Pemprov Sumbar Lelang 4 Jabatan Esselon II Anda Berminat?

ARTIKEL

Ketua Dharma Pertiwi Pimpin Apel Bersama Wanita TNI 2025

ARTIKEL

Para Tahanan Berikut Jadwal Besuk, Dicek Wakapolres Kebumen  

BERITA

Kepala Badan Kesbangpol Prov Sumbar Buka Sosialisasi P4GN Bagi Tokoh Masyarakat dan Generasi Muda Kota Padang   

ARTIKEL

Dansatgas Yonif 715/Motuliato Monitoring Mediasi Konflik Antar Pendukung Paslon Bupati di Puncak Jaya

BERITA

Akibat Angin Kencang Melanda Kota Padang Satu Pohon Tumbang Menimpa Pengendara Motor Hingga Tewas