Home / BERITA / HUKUM

Thursday, 19 January 2023 - 19:53 WIB

Diduga Melakukan Penggelapan Pajak Direktur PT. Supra Andalan Energy Ditetapkan Sebagai Tersangka

Direktur PT. Supra Andalan Energy berinisial SUP (54) tengah menjalani pemeriksaan.

Padang, Sinyalnews.com,- Diduga melakukan penggelapan pajak, Direktur PT. Supra Andalan Energy

berinisial SUP (54) ditetapkan sebagai tersangka.

 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang M.Fatria didampingi kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Padang, Therry Gutama, mengatakan, tersangka dijerat pasal 39 ayat (1) huruf d dan huruf i Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

 

“Tadi sudah dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti atau tahap II dari penyidik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumbar – Jambi ke Kejaksaan,” katanya, Kamis (19/1).

 

Disebutkannya, setelah dilakukan serah terima, pihaknya langsung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

Baca Juga :  Kompak Bersinergi Syafrial Kani dan Desrio Putra Kunjungi Parak Jigarang Anduring

 

Sebelumnya SUP tidak ditahan penyidik DJP sampai dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti.

 

“Kita lakukan penahanan karena ingin mempercepat proses hingga ke pengadilan,”  tambah Therry.

 

Therry mengatakan, dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan tersangka adalah dengan sengaja menyampaikan SPT Tahunan Badan Tahun 2017, 2018, dan 2019 serta SPT dalam masa PPN Januari sampai Desember 2017, Januari sampai Desember 2018 dan masa pajak Januari sampai Desember 2019 yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.

 

“Tersangka diduga memanipulasi SPT Tahunan Badan dalam masa Januari sampai Desember 2017, Januari sampai Desember 2018 dan masa pajak Januari sampai Desember 2019, ke KPP Pratama Padang Dua sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara,” kata Therry.

Baca Juga :  Koramil 04 Binangun Latih dan Siapkan Petugas Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda 

 

Akibat dari perbuatan tersangka sebut Fatria, menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara sekurang-kurangnya sebesar Rp. 745,778,551,- (Tujuh ratus empat puluh lima juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus lima puluh satu).

 

“Tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak dalam faktur pajak dan paling banyak 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak,” jelasnya.

 

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Kodim 0312 Berduka Kasdim Letkol Inf Anton SE Di Panggil Sang Khalik

ARTIKEL

Kadeppel AAL Berikan Reward Kepada Taruna AAL Korps Pelaut Berprestasi

BERITA

Pemupukan Tanaman Cabai Merah Di Lahan Demplot Kodim Batang

ARTIKEL

Serda M Effendi Rawat dan Pupuk Cabe Mitra Karib di Baruah Gunuang

BERITA

Menhan Prabowo Terima Kasal, Bahas Kebutuhan Alutsista TNI AL

BERITA

Delegasi 20 Negara Tinjau dan Belajar Penanaman Mangrove Bumbung Bambu di Degayu

ARTIKEL

Jawab Keresahan ASN Soal TPP Belum Cair. Ini Kata Pemprov Sumbar

BERITA

Dijanjikan akan dinikahi, Warga Buaran Tipu Korbannya Hingga Jutaan rupiah