Home / BERITA / HUKUM

Thursday, 19 January 2023 - 19:53 WIB

Diduga Melakukan Penggelapan Pajak Direktur PT. Supra Andalan Energy Ditetapkan Sebagai Tersangka

Direktur PT. Supra Andalan Energy berinisial SUP (54) tengah menjalani pemeriksaan.

Padang, Sinyalnews.com,- Diduga melakukan penggelapan pajak, Direktur PT. Supra Andalan Energy

berinisial SUP (54) ditetapkan sebagai tersangka.

 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang M.Fatria didampingi kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Padang, Therry Gutama, mengatakan, tersangka dijerat pasal 39 ayat (1) huruf d dan huruf i Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

 

“Tadi sudah dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti atau tahap II dari penyidik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumbar – Jambi ke Kejaksaan,” katanya, Kamis (19/1).

 

Disebutkannya, setelah dilakukan serah terima, pihaknya langsung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

Baca Juga :  Penegasan Fakta atas Upaya Distorsi TPNPB-OPM Kodap XXVII Sinak

 

Sebelumnya SUP tidak ditahan penyidik DJP sampai dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti.

 

“Kita lakukan penahanan karena ingin mempercepat proses hingga ke pengadilan,”  tambah Therry.

 

Therry mengatakan, dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan tersangka adalah dengan sengaja menyampaikan SPT Tahunan Badan Tahun 2017, 2018, dan 2019 serta SPT dalam masa PPN Januari sampai Desember 2017, Januari sampai Desember 2018 dan masa pajak Januari sampai Desember 2019 yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.

 

“Tersangka diduga memanipulasi SPT Tahunan Badan dalam masa Januari sampai Desember 2017, Januari sampai Desember 2018 dan masa pajak Januari sampai Desember 2019, ke KPP Pratama Padang Dua sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara,” kata Therry.

Baca Juga :  PH Warga Durian: Selama Ini Aktivitas PT. Bakapindo Ilegal Berselimut CV. Bukit Raya

 

Akibat dari perbuatan tersangka sebut Fatria, menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara sekurang-kurangnya sebesar Rp. 745,778,551,- (Tujuh ratus empat puluh lima juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus lima puluh satu).

 

“Tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak dalam faktur pajak dan paling banyak 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak,” jelasnya.

 

Share :

Baca Juga

BERITA

Peran Turki dan Nato Menggeser Perang Palestina ke Suriah

BERITA

FEM: Banyak Media Boikot Pariwara Gubernur Sumbar, Pertanda Pers Punya Komitmen

BADAN NEGARA

Polresta Barelang Lakukan Penangguhan Penahanan 8 Tersangka Kasus Aksi Unras Rempang 7 September 2023

BUDAYA

Sambut Hari Sumpah Pemuda, Koti MPW Pemuda Pancasila Sumbar Adakan Giat Bersih-bersih Pantai Air Manis

ARTIKEL

Guru-Guru SD Negeri 29 Ulak Karang Utara Laksanakan Upacara Bendera

BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Sekupang sampaikan agar mengawasi anak dalam beraktivitas

BERITA

Angkringan Presisi Polresta Cilacap Menyediakan Makanan dan Minuman Gratis Untuk Pemudik

BERITA

Rakorda KPPG Sumbar, Desra Ediwan Minta Caleg Bangun Jembatan Hati dengan Masyarakat dan Sinergi Sesama Caleg