Home / ARTIKEL / BERITA / MAKANAN / PERISTIWA

Saturday, 5 November 2022 - 22:05 WIB

Tahun 2023, CPNS Kemenkumham Kembali Akan Membuka Formasi Untuk Penjaga Tahanan dan Pemeriksa Keimigrasian Untuk Lulusan SMA Sederajat.

Tahun 2023, CPNS Kemenkumham Kembali Akan Membuka Formasi Untuk Penjaga Tahanan dan Pemeriksa Keimigrasian Untuk Lulusan SMA Sederajat.

Padang, Sinyalnews,com,- Kementrian Hukum dan HAM tahun 2023 akan membuka pendaftaran CPNS bagi masyarakat, yang lulusan SMA bisa juga turut berpartisipasi.

Kalau melihat formasi yang dibuka pada tahun 2021 silam, maka CPNS Kemenkumham membuka formasi untuk penjaga tahanan dan pemeriksa keimigrasian dengan kualifikasi ijazah SMA sederajat.

Jika tidak ada perubahan lagi, setidaknya ada 6 dokumen wajib yang harus disiapkan oleh pelamar, yaitu:

1. E-KTP, bagi yang belum menerimanya bisa mengganti dengan surat keterangan perekaman E-ktp

2. KK (kartu keluarga)

3. Ijazah SMA Sederajat

4. Transkrip Nilai UN dan Ujian Sekolah.

5. Pas Foto Background Merah

6. Akta Kelahiran

Keenam dokumen ini merupakan persyaratan umum, yang mesti ada pada tahap pendaftaran CPNS.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 07/ Maos Bantu Warganya Atasi Kebakaran Rumah Akibat Konsleting Listrik

Dokumen tersebut juga harus diubah jadi dokumen digital dengan di-scan atau dipindai dan dijadikan format PDF ataupun JPG.

Antisipasi itu perlu dilakukan, mengingat cara daftar CPNS sudah serba digital dan melalui sistem SSCASN.

Selain persyaratan umum di atas, jika anda berminat untuk serius melamar CPNS Kemenkumham, beberapa syarat yang juga wajib dipenuhi:

1. Tinggi Badan Minimal 165CM bagi pria

2. Tinggi Badan Minimal 160CM bagi wanita

3. Sehat Jasmani dan Rohani, dibuktikan dengan surat sehat yang dibuat di Rumah sakit pemerintah yang ditunjuk pada saat CPNS 2023 dibuka nanti.

4. Tidak memiliki tato, tindik, bekas tato dan bekas tindik. Kecuali karena alasan adat dan agama, dilampirkan surat keterangan dari pemangku ketua adat setempat.

Baca Juga :  Tindakan Kecil Untuk Mencegah Banjir

5. Usia paling rendah saat mendaftar adalah 18 Tahun , dan paling tinggi adalah 28 Tahun.

6. Tidak ada batas minimum nilai Ijazah.

7. Status Pernikahan, boleh sudah menikah ataupun belum menikah selama persyaratan yang disebutkan di atas telah terpenuhi.

Semua informasi ini berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Kemenkumham Nomor Sek.KP.02.1-520 tentang Pelaksanaan Seleksi Calon Penagawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Tahun Anggaran 2021.

Sementara itu terdapat wacana penambahan persyaratan yang akan ditambahkan, yaitu surat keterangan atau sertifikat vaksin booster. Namun informasi ini belum valid, sehingga anda harus menunggu informasi resmi CPNS 2023 dibuka terlebih dahulu.

Jika tak perubahan, pendaftaran CPNS Kemenkumham RI masih membolehkan peserta menggunakan ijazah SMA dan sederajat.

(Marlim)

Share :

Baca Juga

BERITA

Update IMAG 2023, Cabor Sambo Pastikan 4 Tiket Lolos PON XXI 2024 Aceh- Medan

BERITA

Kapolres Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Tahun 2023 di Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan

BADAN NEGARA

DPR dan Kemenag Sepakati Biaya Haji. Begini Besarannya

ARTIKEL

Panglima TNI Hadiri Ratas KTT WWF di Istana Bogor

ARTIKEL

UBH berpatisipasi multi event Invitasi mahasiswa nasional 2023 sepaktakraw, Kaprodi PJKR ini event perdana ikuti.

ARTIKEL

Lepas Duta Parlemen Remaja 2023, Ini Pesan Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Barlius     

BERITA

Zahran Nizar Fadlan Siswa SMAN 1 Padang Raih Medali Emas OSN 2023  

BERITA

Peringati Bulan Inklusi Keuangan 2023, Gubernur Mahyeldi Minta TPAKD Makin Memudahkan Akses Keuangan bagi Seluruh Masyarakat