Home / BERITA / BUDAYA / DAERAH / HUKUM / KEMENTERIAN / NASIONAL / PERISTIWA / SINYAL HIKMAH

Saturday, 15 July 2023 - 14:49 WIB

Terdakwa Budiman Mengajukan Permohonan Kepada Majelis Hakim

PADANG.SINYALNEWS.com – Terdakwa Budiman (58), yang diduga melakukan pemalsuan terhadap surat surat kendaraan, memohon kepada majelis hakim, untuk diberikan turunan berkas perkara nomor 493/Pid.B/2023/PN.Pdg.

Hal ini bertujuan agar terdakwa dapat, mengajukan pembelaan diri.

Dalam surat permohonan tersebut, disebutkan, pada pasal 143 (4) KUHAP, turunan surat pelimpahan perkara berserta surat dakwaan disampaikan kepada tersangka atau kuasanya atau penasihat hukumnya dan penyidik, pada saat bersamaan dengan penyampaian surat pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.

“Bahwa terkait dengan pelimpahan perkara ini telah diserahkan oleh Penuntut Umum pada tanggal 4 Juli 2023, sehingga dengan demikian, seharusnya surat pelimpahan perkara berikut dakwaannya saya terima tanggal 4 Juli 2023,” katanya, saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang,Selasa (12/7/2023) kemaren.

Baca Juga :  Kejaksaan Agung Tetapkan Dirut Bakti Kominfo Tersangka Korupsi BTS 4G

Lebih lanjut disebutkan,dalam rangka untuk melakukan pembelaan, sebagaimana diatur dalam pasal 72 KUHAP.

“Dengan ini saya memohon sudilah kiranya yang mulia majelis hakim,
memerintahkan kepada penuntut umum, untuk memberikan turunan seluruh berkas perkara kepada saya selaku terdakwa dalam perkara ini,”

“Demikianlah permohonan ini saya mohonkan, atas pertimbangan Ketua dan Majelis Hakim, saya ucapkan terima kasih,”sambungnya.

Baca Juga :  Telah terbentuk nya (UP2K) dan (PKK) digedung SD N22 di tombang jarung jorong situak

Menanggapi hal tersebut, sidang yang diketuai oleh Eka Prasetya Budi Dharma, menunda sidang pada 18 Juli 2023, dengan agenda eksepsi dari PH terdakwa.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebutkan pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) provinsi Sumbar, terdakwa melakukan pemalsuan surat surat kendaraan yang mengakibatkan PT. Andalas Bara Sejahtera (ABS) mengalami kerugian sebesar Rp130.000.000.

“Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dalam pasal 263 ayat 1 KUHP, subsider 263 ayat 2 KUHP,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi saat membacakan dakwaannya kemaren.

Share :

Baca Juga

BERITA

Gebyar Pembelajaran Berbasis TIK Kerjasama Kemendikbudristek dan Dinas Pendidikan Sumbar

ARTIKEL

Family Gathering SEMPOA SIP SOLOK Ke Batang Tabik Payakumbuh 

ARTIKEL

*Polda Jateng Gerebek 2 Lokasi Penambangan Ilegal di Blora dan Pati*

ARTIKEL

Singgah dan Sahur di Rumah Warga, Gubernur Sumbar Juga Bantu Rehab Rumah

BERITA

Cegah Kemacetan, Babinsa Koramil 07/ Maos Bantu Atur Lalu Lintas Jalan Raya

BERITA

Ratusan Warga Noyontaan Berantusias Ikuti Pawai Gema Malam Takbir Idul Fitri 1444 Hijriah

DAERAH

Wujud Nyata Kepedulian Pasca Bencana, Kepala BNPB RI Resmikan Jalan Lubuk Mata Kucing, Jembatan Tanjung, dan Serahkan Bantuan Stimulan Rumah Rusak di Padang Panjang

ARTIKEL

Usai Emban Misi Kemanusiaan, KRI dr. Radjiman Wedyodiningrat-992 Tiba Di Tanah Air