*Polda Jateng Gerebek 2 Lokasi Penambangan Ilegal di Blora dan Pati*

SEMARANG ,sinyalnews.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Tengah menggerebek 2 lokasi penambangan tanah urug ilegal. Lokasi pertama di Desa Sambeng, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora digerebek pada 24 Januari 2023 sementara lokasi kedua di Desa Sumbermulyo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati yang digerebek pada 26 Januari 2023.

 

Penggerebekan itu sempat diwarnai kucing-kucingan. Sebab ketika akan dilakukan penegakkan hukum, informasinya bocor. “Saat perjalanan sudah terendus, saat itu kami sudah sampai di Demak, ada laporan ‘Pak balik kanan saja, di sini (lokasi) sudah tidak ada kegiatan’. Ini kucing-kucingannya mereka,” kata Kepala Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah AKBP Robert Sihombing di Markas Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah, Rabu (8/2/2023).

 

Setelah mematangkan strategi, tim kemudian kembali mendatangi lokasi penambangan ilegal itu hingga akhirnya berhasil digerebek. Di TKP Todanan Blora petugas mendapati aktivitas penambangan menggunakan 1 unit alat berat ekskavator merek Doosan yang sedang melakukan aktivitas pengerukan dan pengambilan material berupa tanah urug.

Baca Juga :  Edy Oktafiandi: Apresiasi RAT Tahunan Koperasi Madrasah Diniyah (Kopmadin) DPC FKDT Kota Padang Tahun Buku 2023

 

Aktivitas penambangan lokasi tersebut tidak memiliki perizinan dari instansi terkait. Penanggungjawab dan pengelola kegiatan penambangan berinisial DSU, warga Dukuh Ketri RT008/RW002, Desa Triguno, Kecamatan Puncak Wangi, Kabupaten Pati.

 

Sementara di TKP Kabupaten Pati, petugas mendapati adanya penambangan dengan menggunakan 1 ekskavator merek Komatsu PC200 warna kuning. Di sana sedang ada aktivitas pengerukan dan penambangan material berupa tanah urug.

 

Di sana juga tidak mempunyai izin dari dinas terkait. Pengelolanya berinisial DAS warga Pasucen RT004/RW002, Desa Pasucen, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati.

 

“Kami ambil aki ekskavatornya, karena ekskavator model lama. Biasanya yang kami ambil CPU-nya (ekskavator yang modern),” lanjut Robert Sihombing.

 

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy menyebut perkara tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. “Kami melengkapi administrasi penyidikan, pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi dan melakukan pemeriksaan ahli dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah,” kata Iqbal.

Baca Juga :  dr. H. HERMAN ANWAR Siap Maju Bertarung di Pilkada Kota Padang 2024 Menuju KOTA PADANG SEHAT DAN SEJAHTERA 

 

Praktik ilegal seperti itu, sebut Iqbal, melanggar Pasal 158 Undang-Undang nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 2 Tahun 2002 tentang Cipta Kerja.

 

Pasal itu berbunyi “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa dilengkapi IUP, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, SIPB, Izin Penugasan, Izin Pengangkutan dan Penjualan, IUPJ dan IUP dipidana maksimal 5 tahun dan denda Rp100miliar.

 

“Akhir-akhir ini banyak berita penambangan ilegal. Pengungkapan ini merupakan salah satu jawaban bahwa Polda Jateng mempunyai komitmen serius dalam menangani masalah penambangan minerba di Jawa Tengah,” tegasnya

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Kodim 1710/Mimika Gelar Apel Pemberangkatan Cuti Lebaran 1445 H

BERITA

Narasumber di Radio 102,6 Padang FM : Kemenag Kota Padang Bahas Adab Berumah Tangga

BUDAYA

Sambut Hari Sumpah Pemuda, Koti MPW Pemuda Pancasila Sumbar Adakan Giat Bersih-bersih Pantai Air Manis

ARTIKEL

SLB Negeri Kubung Kab Solok Adakan Outing Class

ARTIKEL

Rapat Kerja dan Kunjungan Lapangan Komisi I,II dan III DPRD Kota Padangpanjang dengan OPD Mitra :Awasi Penyerapan Anggaran Hingga Inovasi Pelayanan Publik    

BERITA

Maidarti Kecewa Tidak Satupun SMA Negeri Yang Bisa Terima Anaknya Lewat Jalur Zonasi

ARTIKEL

Gubernur Mahyeldi Lantik 11 Pejabat Esselon 2 Pemprov Sumbar

BERITA

Dua Kali Menang 6–1, Habibi Buktikan Diri: Pendatang Baru yang Mengusik Persaingan Biliar Porprov Sumbar