*Polda Jateng Gerebek 2 Lokasi Penambangan Ilegal di Blora dan Pati*

SEMARANG ,sinyalnews.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Tengah menggerebek 2 lokasi penambangan tanah urug ilegal. Lokasi pertama di Desa Sambeng, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora digerebek pada 24 Januari 2023 sementara lokasi kedua di Desa Sumbermulyo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati yang digerebek pada 26 Januari 2023.

 

Penggerebekan itu sempat diwarnai kucing-kucingan. Sebab ketika akan dilakukan penegakkan hukum, informasinya bocor. “Saat perjalanan sudah terendus, saat itu kami sudah sampai di Demak, ada laporan ‘Pak balik kanan saja, di sini (lokasi) sudah tidak ada kegiatan’. Ini kucing-kucingannya mereka,” kata Kepala Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah AKBP Robert Sihombing di Markas Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah, Rabu (8/2/2023).

 

Setelah mematangkan strategi, tim kemudian kembali mendatangi lokasi penambangan ilegal itu hingga akhirnya berhasil digerebek. Di TKP Todanan Blora petugas mendapati aktivitas penambangan menggunakan 1 unit alat berat ekskavator merek Doosan yang sedang melakukan aktivitas pengerukan dan pengambilan material berupa tanah urug.

Baca Juga :  Kodim 1710/Mimika Gelar Sidang Jabatan, Wujudkan Manajemen Organisasi Yang Efektif

 

Aktivitas penambangan lokasi tersebut tidak memiliki perizinan dari instansi terkait. Penanggungjawab dan pengelola kegiatan penambangan berinisial DSU, warga Dukuh Ketri RT008/RW002, Desa Triguno, Kecamatan Puncak Wangi, Kabupaten Pati.

 

Sementara di TKP Kabupaten Pati, petugas mendapati adanya penambangan dengan menggunakan 1 ekskavator merek Komatsu PC200 warna kuning. Di sana sedang ada aktivitas pengerukan dan penambangan material berupa tanah urug.

 

Di sana juga tidak mempunyai izin dari dinas terkait. Pengelolanya berinisial DAS warga Pasucen RT004/RW002, Desa Pasucen, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati.

 

“Kami ambil aki ekskavatornya, karena ekskavator model lama. Biasanya yang kami ambil CPU-nya (ekskavator yang modern),” lanjut Robert Sihombing.

 

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy menyebut perkara tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. “Kami melengkapi administrasi penyidikan, pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi dan melakukan pemeriksaan ahli dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah,” kata Iqbal.

Baca Juga :  Menuju Pemilu 2024, Borneo Konveksi Terlengkap dan Murah di Jakarta

 

Praktik ilegal seperti itu, sebut Iqbal, melanggar Pasal 158 Undang-Undang nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 2 Tahun 2002 tentang Cipta Kerja.

 

Pasal itu berbunyi “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa dilengkapi IUP, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, SIPB, Izin Penugasan, Izin Pengangkutan dan Penjualan, IUPJ dan IUP dipidana maksimal 5 tahun dan denda Rp100miliar.

 

“Akhir-akhir ini banyak berita penambangan ilegal. Pengungkapan ini merupakan salah satu jawaban bahwa Polda Jateng mempunyai komitmen serius dalam menangani masalah penambangan minerba di Jawa Tengah,” tegasnya

Share :

Baca Juga

BERITA

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel Kunjungi Panti Rehabilitasi

ARTIKEL

Gratis ! Mesjid Jabal Nur VBGP Sungai Sapih Gratiskan Biaya Pesantren Ramadhan tahun 2025

BERITA

Beredar Video Keributan Antara Aktivis LSM dan Ormas di Kabupaten Pekalongan, Kini Keduanya Sepakat Berdamai  

BERITA

Kantor Bupati Pasaman

ARTIKEL

Babinsa Koramil Kokonao Melaksanakan Pendampingan Kegiatan Pembinaan Terpadu Kampung KB Di Wilayah Binaan

BERITA

Wakapolda Sumbar Serahkan jenazah Korban Erupsi Gunung Marapi kepada Keluarganya 

ARTIKEL

Tarif Listrik Naik Tanpa Sosialisasi Terlebih Dahulu, Rambe : Masyarakat Jangan Diam

BADAN NEGARA

Tidak Ada Kata Lelah, TNI Bersama Warga Tetap Semangat Kerjakan Program TMMD Ke-119 Kodim 1623/Karangasem