Home / BERITA / DAERAH / HUKUM / NASIONAL / PERISTIWA

Friday, 14 July 2023 - 21:54 WIB

Kejati Sumbar Tetapkan 3 Orang Tersangka Kasus Pengadaan Sapi Bunting Disnakkeswan Sumbar

PADANG, SINYALNEWS.com,- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar resmi menetapkan tiga tersangka atas kasus dugaan pekerjaan penyediaan dan pengembangan sarjana pertanian, kegiatan penyediaan bibit atau benih ternak dan hijauan pakan ternak pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan ( Disnakkeswan) Provinsi Sumbar, Jumat (14/7).

Adapun ketiga tersangka yang ditetapkan Kejati Sumbar atas kasus pengadaan sapi ini yaitu DM selaku Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA), FA selaku PPTK dan AAP selaku Direktur CV. Emir Darul Ihsan.

Diketahui, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ketiga orang tersebut menjalani pemeriksaan oleh pihak Kejati sejak Jumat siang hingga petang.

Usai penetapan tersangka ini, Kepala Kejati (Kajati) Sumbar, Asnawi menilai kasus pengadaan sapi ini memang telah melanggar ketentuan, karena sapi yang mereka beli bukan sapi dari luar, tapi sapi lokal.

 

“Ini proyek gagal. Karena kenyataannya mereka tidak melakukan pengadaan sapi dari luar, tapi sapi lokal. Seharusnya proyek ini bisa memperbanyak populasi ternak,” ujar Asnawi yang didamping Aspidsus Hadiman dan Kasidik Sumriadi.

Baca Juga :  Patroli Wilayah Dilaksanakan Guna Tercipta Kamtibmas Dilanjutkan Komsos

Asnawi menegaskan, pada kasus ini juga ditemukan dugaan mark-up atau penggelembungan dana dalam pengadaan sapi tersebut.

“Akibat penggelembungan dana ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp.7,36 miliar,” sebutnya.

Selanjutnya, ketiga tersangka kemudian akan ditahan ke Rutan Anak Air selama 20 hari ke depan.

“Pengembangan akan terus kami lakukan, kemungkinan ada penambahan tersangka. Yang jelas kami akan kembangkan terus. Selain itu juga mulai dilakukan persiapan untuk membuat dakwaan,” kata Asnawi.

Kajati juga menyebutkan, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 junto pasal junto pasal 18 19 nomor 31 tahun 1999, yang telah diubah dengan UU no 20 tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Kasus Korupsi.

Seperti diketahui, perkara tersebut menjadi atensi Kajati Sumbar, dan telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan tertanggal 25 Maret 2022 dengan nomor surat print04/L.3/Fd.1/03.2022 serta sehubungan surat perintah penyidikan dengan No print-12/L.3/Fd.1/07/2022 tanggal 6 Juli 2022.

Baca Juga :  Hermanto: Hidup Rukun Kunci Keutuhan NKRI

Temuan Kejati Sumbar berasal yang berasal laporan masyarakat atas dugaan pekerjaan penyediaan dan pengembangan sarjana pertanian, kegiatan penyediaan bibit atau benih ternak dan hijauan pakan ternak pada Dinas Peternakan dan Kesehatan hewan Provinsi Sumbar tahun anggaran 2021.

Sebelumnya, heboh diberitakan media pada 18 Desember 2021 lalu di Sumatera Barat tentang bantuan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan yang memberikan bantuan ternak sapi dan kambing kepada puluhan kelompok masyarakat tahun 2021.

Bantuan ini menghabiskan APBD Sumbar sekitar Rp.35 miliar, namun sepertinya banyak kelompok masyarakat penerima bantuan sedih melihat kondisi sapi yang kurus.

Share :

Baca Juga

BERITA

Kepulauan Mentawai Sumbar Kembali Diguncang Gempa M 4,7

BADAN NEGARA

Jadikan Sepak Bola Indonesia Lebih Baik, Polri dan PSSI Sikat Mafia Skor

BERITA

Remaja 16 Tahun Terseret Ombak saat Mandi di Pantai Setrojenar Kebumen

ARTIKEL

Aster Panglima TNI Membuka Tarkatpuanter dan Targadikter Kader Apkowil TNI

ARTIKEL

Putra Selayo Solok Diamanahkan Menjabat Wadir Reskrimsus Polda Metro Jaya (Putra dari Tokoh Kota Solok Alm. H. dr. Umar Riva’i)

BERITA

Gelar Survei Pelayanan Publik, Polres Agam Cek tingkat Kepuasan Masyarakat pada Pelayanan 

HUKUM

AJ Habisi Sang Pacar Dengan Sadis, Siswi SMPN Itu Dikubur Di Belakang Rumah Kosong

BERITA

Besok AHY & SP Adakan Pertemuan di Kantor DPP Partai Demokrat