Home / BERITA / NASIONAL / PERISTIWA / POLITIK

Thursday, 15 June 2023 - 22:19 WIB

Meninjau Keputusan Mahkamah Konstitusi dalam Penerapan pemilu dengan sistem terbuka

Jakarta, Sinyalnews.com-  Penerapan pemilu dengan sistem terbuka: Partai Politik mengajukan daftar calon yang tidak disusun berdasarkan nomor urut dan tanpa nomor di depan nama. (Biasanya, susunan terdiri hanya dari abjad atau undian.)

Salah satu keuntungan sistem ini adalah kemampuan untuk mendorong kandidat untuk mendorong massa pendukung kemenangan mereka. Terciptanya hubungan yang lebih dekat antara pemilih dan mereka yang dipilih, serta hubungan yang lebih dekat antara pemilih. Namun, ada sisi negatif dari sistem ini: ada kemungkinan besar politik uang akan terjadi. Membutuhkan banyak dana politik. Sulit untuk menghitung hasil suara Sulit untuk menegakkan kuota etnis dan gender.

Dalam pelaksanaan sistem tertutup, partai politik mengajukan daftar calon yang disusun berdasarkan nomor urut. Partai politik menentukan nomor urut. Nilai tambahan dari sistem ini adalah bahwa akan lebih mudah untuk memenuhi kuota untuk perempuan atau kelompok etnis minoritas karena partai politik memilih calon legislatif. Mampu mengurangi penggunaan uang politik. Di sisi lain, kekurangan sistem ini adalah bahwa pemilih tidak memiliki kewajiban untuk memilih wakil partai mereka. tidak menanggapi perubahan yang cukup cepat. Menjaga hubungan antara pemilih dan wakil rakyat setelah pemilihan.

Baca Juga :  Panglima TNI Dampingi  Presiden RI di Hari Ketiga Kunjungan Kerja ke Sulawesi Tenggara

 

Polemik dalam hal ini akhirnya reda setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sistem pemilu terbuka bukan pengganti sistem pemilu legislatif seperti yang dimohonkan dalam perkara nomor 114/PUU-XX/2022, meskipun ada kelebihan dan kekurangan dari dua sistem pemilu. Dengan demikian, sistem proporsional daftar calon terbuka yang berlaku sejak tahun 2004 masih digunakan dalam pemilu legislatif Indonesia sejauh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak diubah. Dalam sidang pembacaan putusan pada hari Kamis, 15 Juni 2023, Ketua MK Anwar Usman, bersama dengan tujuh hakim konstitusi lainnya (kecuali Wahiduddin Adams), menyatakan, “Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.” Mahkamah mengatakan, mengingat konsekuensi dan pelaksanaan

Secara keseluruhan, argumen yang dikemukakan oleh para pemohon tidak beralasan secara hukum mengingat konsekuensi dan pelaksanaan sistem pileg daftar calon terbuka, serta tujuan awal dan interpretasi konstitusi.

Dalam hal Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 menyatakan, “Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.” Para pemohon berpendapat bahwa ini melanggar konstitusi. Sebab, Pasal 18 ayat (3) dan Pasal 19 UUD 1945 menyatakan bahwa anggota DPR dan DPRD dipilih melalui pemilu yang melibatkan partai politik.

Baca Juga :  BHABINKAMTIBMAS MAOS KIDUL DAMPINGI PENIMBANGAN SERENTAK (PENTAK) CEGAH STUNTING SEJAK DINI

Pemohon berpendapat bahwa fungsi parpol telah terdistorsi dan diabaikan. Mereka yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dalam pemilu juga merasa dirugikan oleh sistem karena calon anggota legislatif terpilih menerima suara terbanyak daripada partai politik.

Dalam dokumen permohonan uji materi, para pemohon menyatakan bahwa sistem menimbulkan persaingan yang tidak sehat yang berfokus pada popularitas dan kekuatan finansial calon anggota legislatif. Argumentasi mereka adalah sebagai berikut: “Sehingga, kader partai yang memiliki pengalaman berpartai dan berkualitas kalah bersaing dengan calon yang hanya bermodal uang dan popularitas.”

Karena komentar ini, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi kepada Hasyim. Dalam kasus ini, setidaknya 17 pihak terlibat, termasuk politikus, partai politik, LSM, dan individu. Sejak 1 Mei 2023, KPU RI telah menggunakan sistem proporsional daftar calon terbuka untuk melakukan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg), kontroversi timbul kembali setelah Denny Indrayana, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, menyatakan bahwa dia mendapatkan informasi yang dapat dipercaya bukan dari internal Mahkamah bahwa MK akan memutuskan untuk kembali ke sistem proporsional tertutup zaman Orde Baru.

Share :

Baca Juga

BERITA

Kompolnas Awasi Langsung Pengamanan Pendaftaran Peserta Pemilu 2024 Hari Pertama 

ARTIKEL

Koops Udara II, Skadron Udara 4 Gelar Operasi Modifikasi Cuaca Dukung Pencegahan Banjir di Jawa Barat

BADAN NEGARA

Gubernur Mahyeldi Perintahkan TPP Segera dibayarkan

BADAN NEGARA

Bakamla RI Dukung Sosialisasi Pelindungan Pekerja Migran di Banten

BERITA

Gubernur Mahyeldi Ungkap Kesiapan Sumbar Menyambut Kedatangan Presiden Jokowi

BERITA

Danramil 07/ Maos Hadiri Safari Ramadhan Bersama Forkopincam Sampang

BERITA

Kuasa Hukum RWP Kembali Layangkan Somasi ke II Kepada Yesi Yudesmi Dkk.

ARTIKEL

Danlanud Sultan Hasanuddin Pimpin Panen Jagung Hibrida di Lahan Binaan Lanud Seluas 53 Hektar, Dukung Ketahanan Pangan Nasional