Padang, Sinyalnews.com,- Penantian ASN Pemprov Sumbar tentang pembayaran TPP berakhir sudah. Gubernur Mahyeldi akhirnya mengeluarkan surat keputusan pembayaran TPP kepada lebih 18000 ASN Pemprov Sumbar.
Kepastian pembayaran TPP tersebut tertuang dalam surat dari Sekda Sumbar yang ditujukan kepada para Kepala OPD dilingkup Pemprov Sumbar. Surat dengan No : 800/1810/V/BKD-2023 tertanggal 8 Maret 2023 perihal Pencairan TPP ditandatangani langsung oleh Sekda Prov Sumatera Barat Drs, Hansastri, MM.
Dalam surat tersebut, Gubernur memerintahkan agar pembayaran TPP mengacu kepada Peraturan Gubernur Sumatera Barat no 3 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Peraturan Gubernur no 10 tahun 2021 tentang tambahan penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara dilingkungan Pemprov Sumbar.
Dalam surat tersebut juga dibunyikan kalau pembayaran TPP dengan menggunakan peraturan gubernur dimaksud, telah mendapat persetujuan dari Mendagri.
Keluarnya surat keputusan tersebut, disambut gembira oleh ASN dilingkungan Pemprov Sumbar. Yanti, seorang ASN di salah satu OPD di Pemprov Sumbar mengatakan sangat bersyukur dengan keluarnya surat keputusan pembayaran TPP tersebut.
“Alhamdulillah, akhirnya yang kami tunggu-tunggu datang juga” ujar Yanti. Menurut Yanti, TPP ini sangat besar kegunaannya. Apalagi sebentar lagi bulan Ramadhan sebentar lagi akan datang, tentu butuh biaya tambahan menyambut bulan suci Ramadhan tersebut. ” Terima kasih pak Gubernur” ujar Yanti sambil tersenyum.
(Marlim)