Home / BERITA / NASIONAL

Friday, 12 May 2023 - 11:33 WIB

Kepala Badan Kesbangpol Sumbar Tutup Acara Sosialisasi UU no 16 Tahun 2017 Tentang Ormas

Padang, Sinyalnews.com,- Kepala Badan Kesbangpol Prov Sumatera Barat yang diwakili  Kepala Bidang Kesbaormas Kesbangpol Prov Sumbar, Muzahar, S Sos, M Si, menutup secara resmi sosialisasi peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan, Jumat, (11/5/2023) bertempat di Hotel Axana Padang.

Sebelum acara penutupan, tampil sebagai narasumber Dr, Indradin, M Si, dosen Fakultas Sosial Ilmu Politik Universitas Andalas Padang, dengan materi “Tugas, Peran dan Fungsi Ormas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sesuai dengan peraturan perundang-undangan”

Dalam undang-undang tersebut menyatakan bahwa organisasi kemasyarakatan yang selanjutnya disebut ormas adalah organisasi yang didirikan, dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar Republik Indonesia tahun 1945.

Baca Juga :  Panglima TNI Berikan Bantuan Sosial Kepada Anak-Anak Yatim Piatu di Bumi Marinir Cilandak

Sosialisasi yang berlangsung di Hotel Axana  dapat memperkuat wawasan kebangsaan dan ideologi bagi ormas-ormas yang ada di Provinsi Sumatera Barat.

“Serta dapat menumbuhkan kesadaran bagi ormas untuk menjaga agar tidak tumbuh ideologi yang bertentangan dengan pancasila, sehingga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) akan tetap terjaga,” kata dia.

Lebih lanjut Dr, Indradin menjelaskan, beberapa hal dalam Perubahan UU terkait ormas. Di antaranya, kewenangan pengesahan ormas yakni yayasan dan perkumpulan menjadi ormas melalui verifikasi.

Kepala Badan Kesbangpol yang diwakili Kabid Kesbaormas, Muzahar, S.Sos, M.Si dalam sambutannya mengatakan, maksud dan tujuan diadakannya acara ini adalah untuk lebih mendalami dan memahami pengetahuan tentang peraturan perundang-undangan tentang ormas, peraturan pemerintah, peraturan presiden, yang mengatur lebih tentang organisasi kemasyarakatn.

Baca Juga :  Jumat Curhat Menuai Berkah, Kapolres Klaten Cepat Atasi Permasalahan Sampah di Pasar

“Kegiatan ini berlangsung dua hari, Kamis dan Jumat, 11-12 Mei 2023” ujar Muzahar. Sedangkan dana pelaksanaan berasal dari dana pokir anggota DPRD Prov Sumbar dari Fraksi Golkar Zarfi Deson SH.

Narasumber dalam kegiatqn ini terdiri dari Kepala Badan Kesbangpol Prov Sumbar, anggota DPRD Prov Sumbar, perguruan tinggi dan praktisi sosial kemasyarakatan.

Dengan berakhirnya acara sosialisasi ini, maka diharapkan para peserta bisa memahami dan mengimplementasikan dilapangan apa yang sudah didapat selama acara berlangsung.

 

(Marlim)

 

Share :

Baca Juga

BERITA

Jajaki Pasar Kenya Pemprov Sumbar Kirim Utusan Gali Peluang Kerjasama di Afrika Tengah Melalui Indonex 2023

BERITA

Tinjau Jalan lintas ujung gading menuju Situak yang terputus Pemda Pasbar Akan Lakukan Dua Upaya Ini

ARTIKEL

Launching Kampung Zakat di Guo Kuranji, Perkuat Ketahanan Ekonomi Melalui Zakat

BERITA

Ikuti Rakernas 2023 Kepala Kemenag Kota Padang dan Jajaran melalui Zoom Meeting Siap Jalankan Intruksi Menag

BERITA

Pendemo Air Bangis Bawa Anak, DP3AP2KB Padang Datangkan Psikolog

ARTIKEL

MARKET DAYS P5 ALA OSIS SMKN 2 MANDAU

BERITA

Bupati Hamsuardi dan Wabup Risnawanto hadiri Batagak Kudo-Kudo Masjid Al Huda Alamanda Kinali bunuik

ARTIKEL

Tuduhan Soekarno Berkhianat dan Dukung PKI Tak Terbukti, Resmi Dicabut