Home / BERITA / NASIONAL

Friday, 12 May 2023 - 11:33 WIB

Kepala Badan Kesbangpol Sumbar Tutup Acara Sosialisasi UU no 16 Tahun 2017 Tentang Ormas

Padang, Sinyalnews.com,- Kepala Badan Kesbangpol Prov Sumatera Barat yang diwakili  Kepala Bidang Kesbaormas Kesbangpol Prov Sumbar, Muzahar, S Sos, M Si, menutup secara resmi sosialisasi peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan, Jumat, (11/5/2023) bertempat di Hotel Axana Padang.

Sebelum acara penutupan, tampil sebagai narasumber Dr, Indradin, M Si, dosen Fakultas Sosial Ilmu Politik Universitas Andalas Padang, dengan materi “Tugas, Peran dan Fungsi Ormas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sesuai dengan peraturan perundang-undangan”

Dalam undang-undang tersebut menyatakan bahwa organisasi kemasyarakatan yang selanjutnya disebut ormas adalah organisasi yang didirikan, dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar Republik Indonesia tahun 1945.

Baca Juga :  Audy Joinaldy Rekrut 70 Pelajar Jadi "Duta Trantibum Sumbar", Menjaga Ketertiban Sekolah

Sosialisasi yang berlangsung di Hotel Axana  dapat memperkuat wawasan kebangsaan dan ideologi bagi ormas-ormas yang ada di Provinsi Sumatera Barat.

“Serta dapat menumbuhkan kesadaran bagi ormas untuk menjaga agar tidak tumbuh ideologi yang bertentangan dengan pancasila, sehingga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) akan tetap terjaga,” kata dia.

Lebih lanjut Dr, Indradin menjelaskan, beberapa hal dalam Perubahan UU terkait ormas. Di antaranya, kewenangan pengesahan ormas yakni yayasan dan perkumpulan menjadi ormas melalui verifikasi.

Kepala Badan Kesbangpol yang diwakili Kabid Kesbaormas, Muzahar, S.Sos, M.Si dalam sambutannya mengatakan, maksud dan tujuan diadakannya acara ini adalah untuk lebih mendalami dan memahami pengetahuan tentang peraturan perundang-undangan tentang ormas, peraturan pemerintah, peraturan presiden, yang mengatur lebih tentang organisasi kemasyarakatn.

Baca Juga :  Bakamla RI Jemput 3 ABK Yang Ditangkap Malaysia

“Kegiatan ini berlangsung dua hari, Kamis dan Jumat, 11-12 Mei 2023” ujar Muzahar. Sedangkan dana pelaksanaan berasal dari dana pokir anggota DPRD Prov Sumbar dari Fraksi Golkar Zarfi Deson SH.

Narasumber dalam kegiatqn ini terdiri dari Kepala Badan Kesbangpol Prov Sumbar, anggota DPRD Prov Sumbar, perguruan tinggi dan praktisi sosial kemasyarakatan.

Dengan berakhirnya acara sosialisasi ini, maka diharapkan para peserta bisa memahami dan mengimplementasikan dilapangan apa yang sudah didapat selama acara berlangsung.

 

(Marlim)

 

Share :

Baca Juga

BERITA

Pohon Rambutan Tumbang Menimpa Rumah Milik Rinayanti

BADAN NEGARA

Penuh Khidmat, Panglima TNI Dampingi Presiden Prabowo Pimpin Upacara HUT ke-81 TNI

BERITA

Pria Paruh Baya Ditemukan Meninggal di Rumah Kos di Karanganyar

ARTIKEL

Ketua Umum Dekranas Buka Acara Peningkatan Kompetensi UMKM Kriya Kab Solok

BADAN NEGARA

Innalillahi wa inna ilaihi raji’un, Bendahara KPU Padang Panjang Berpulang

ARTIKEL

SMA Negeri 3 Padang Gelar Lokakarya Tahun Pelajaran 2023-2024

BERITA

Police Women Run 10K Akan Meriahkan Hari Jadi Polwan ke 75 di Kota Bukittinggi

ARTIKEL

JPU Telah Hadirkan 44 Orang Saksi Dalam Perkara Pidana Tanah Mabes TNI di Jatikarya