Home / ARTIKEL / BADAN NEGARA / BERITA / BUDAYA / DAERAH / HUKUM / KEMENTERIAN / NASIONAL / PERISTIWA / POLITIK / TINDASAN PENA

Wednesday, 18 September 2024 - 09:31 WIB

Tuduhan Soekarno Berkhianat dan Dukung PKI Tak Terbukti, Resmi Dicabut

JAKARTA, Sinyalnews.com, — Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) resmi mencabut ketetapan (TAP) MPR Nomor 33 Tahun 1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Negara dari Presiden Soekarno.

Hal itu dilakukan dengan penyerahan surat resmi tentang tidak berlakunya TAP MPR tersebut oleh Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) kepada pihak keluarga Bung Karno pada Senin (9/9/2024) yang lalu.

“Menyatakan TAP MPRS Nomor 33/MPRS/1967 sudah tidak berlaku lagi,” ujar Bamsoet.

Dengan dicabutnya TAP MPR tersebut, kata Bamsoet, tuduhan bahwa Bung Karno telah melakukan pengkhianatan terhadap negara dan mendukung pemberontakan oleh Partai Komunis Indonesia (PKI) tidak terbukti.

Baca Juga :  Sinergi TNI-Bulog Perkuat Ketahanan Pangan dan Kendalikan Harga

“Secara yuridis tuduhan tersebut tidak pernah dibuktikan dihadapan hukum dan keadilan, serta telah bertentangan dengan prinsip Indonesia sebagai negara yang berdasarkan atas hukum,” kata Bamsoet.

Menurut Bamsoet, langkah ini menjadi tindak lanjut atas TAP MPR Nomor 1 Tahun 2003, untuk meninjau kembali status hukum TAP MPR Nomor 33 Tahun 1967.

Selanjutnya, Bamsoet memastikan bahwa MPR akan mensosialisasikan pencabutan TAP MPR Nomor 33 Tahun 1967, sebagai upaya pemulihan nama baik Bung Karno.

“Pimpinan MPR RI berkomitmen untuk terus mengawal pemulihan nama baik Dr. (HC) Ir. Soekarno atas ketidakpastian hukum yang adil,” pungkasnya.

Baca Juga :  Meriahkan HAB Ke-77 Tahun 2023 KKG PAI, Gelar Lomba Qasidah Modern

Untuk diketahui, penyerahan surat pencabutan TAP MPR tersebut dilakukan dalam agenda silaturahmi kebangsaan antara Pimpinan MPR dengan mantan Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri dan keluarga besar Bung Karno.

Pantauan Sinyalnews.com, Megawati hadir bersama Guruh Soekarnoputra dan Guntur Soekarnoputra dan beberapa keluarga Bung Karno lainnya.
“Mohon doa restu para rohaniawan dan sesepuh para senior. Semoga tanggal 30 September 2024 kita bisa mengadakan tasyakuran atas pencabutan TAP MPR ini. Semoga Alloh memberkati dan merahmati,”harapan Mega.(MAH)

 

 

 

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Penyambutan Penerimaan Mahasiswa KKN Didesa Kalijaran Kecamatan Maos

BERITA

Bakamla RI Bersama Tim SAR Gabungan Cari ABK Kapal Terjatuh di Kei Besar

ARTIKEL

Kodim 1710/Mimika Gelar Sidang Jabatan, Wujudkan Manajemen Organisasi Yang Efektif

BERITA

Walikota dan Forkopimda Lakukan Safari Tarawih

BADAN NEGARA

5 Lokasi di Kabupaten Pekalongan Menjadi Agenda Kunjungan Kerja Presiden RI Ir. H. Joko Widodo

BADAN NEGARA

Satgas Yonif 715/Mtl Gelar Pelayanan Kesehatan kepada Masyarakat di Papua

BERITA

Babinsa Koramil 07/ Maos Laksanakan Donor Darah Di Pendopo Kecamatan Maos   

ARTIKEL

Wujudkan Ketahanan Pangan Di Wilayah, Babinsa Koramil Mapurujaya Rutin Bantu Petani Dalam Menggarap Lahan Pertanian