Home / ARTIKEL / BADAN NEGARA / BERITA / BUDAYA / DAERAH / HUKUM / KEMENTERIAN / NASIONAL / PERISTIWA / POLITIK / TINDASAN PENA

Wednesday, 18 September 2024 - 09:31 WIB

Tuduhan Soekarno Berkhianat dan Dukung PKI Tak Terbukti, Resmi Dicabut

JAKARTA, Sinyalnews.com, — Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) resmi mencabut ketetapan (TAP) MPR Nomor 33 Tahun 1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Negara dari Presiden Soekarno.

Hal itu dilakukan dengan penyerahan surat resmi tentang tidak berlakunya TAP MPR tersebut oleh Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) kepada pihak keluarga Bung Karno pada Senin (9/9/2024) yang lalu.

“Menyatakan TAP MPRS Nomor 33/MPRS/1967 sudah tidak berlaku lagi,” ujar Bamsoet.

Dengan dicabutnya TAP MPR tersebut, kata Bamsoet, tuduhan bahwa Bung Karno telah melakukan pengkhianatan terhadap negara dan mendukung pemberontakan oleh Partai Komunis Indonesia (PKI) tidak terbukti.

Baca Juga :  Danlanud Sultan Hasanuddin Buka Latihan Kesiagaan Tahun 2025

“Secara yuridis tuduhan tersebut tidak pernah dibuktikan dihadapan hukum dan keadilan, serta telah bertentangan dengan prinsip Indonesia sebagai negara yang berdasarkan atas hukum,” kata Bamsoet.

Menurut Bamsoet, langkah ini menjadi tindak lanjut atas TAP MPR Nomor 1 Tahun 2003, untuk meninjau kembali status hukum TAP MPR Nomor 33 Tahun 1967.

Selanjutnya, Bamsoet memastikan bahwa MPR akan mensosialisasikan pencabutan TAP MPR Nomor 33 Tahun 1967, sebagai upaya pemulihan nama baik Bung Karno.

“Pimpinan MPR RI berkomitmen untuk terus mengawal pemulihan nama baik Dr. (HC) Ir. Soekarno atas ketidakpastian hukum yang adil,” pungkasnya.

Baca Juga :  Generasi Z dan Kekuatan Iman: Mengatasi Fenomena Bunuh Diri

Untuk diketahui, penyerahan surat pencabutan TAP MPR tersebut dilakukan dalam agenda silaturahmi kebangsaan antara Pimpinan MPR dengan mantan Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri dan keluarga besar Bung Karno.

Pantauan Sinyalnews.com, Megawati hadir bersama Guruh Soekarnoputra dan Guntur Soekarnoputra dan beberapa keluarga Bung Karno lainnya.
“Mohon doa restu para rohaniawan dan sesepuh para senior. Semoga tanggal 30 September 2024 kita bisa mengadakan tasyakuran atas pencabutan TAP MPR ini. Semoga Alloh memberkati dan merahmati,”harapan Mega.(MAH)

 

 

 

Share :

Baca Juga

BERITA

Pengurus Majelis Taklim Masjid Baiturahman dikukuhkan oleh Nizwardi Z Latif.

BERITA

Polisi Amankan Dua Orang Penadah, Buntut Kasus Pencurian di Perum Residence Samara Karanganyar

ARTIKEL

Dinas Perikanan dan Pangan Kota Padang Bagikan Bibit Ikan dan Tanaman

ARTIKEL

Kaskoopsud II Hadiri Launching Sulsel Expo 2025

ARTIKEL

Atlet BBTC Balai Baru Kuranji dipanggil di PPLP /SPOBDA Sumbar

ARTIKEL

Semarak Karnaval memperingati HUT RI Ke-79 Desa ujungnegoro Nusantara Baru Indonesia Maju

BADAN NEGARA

UNPM Preparatory Meeting di PMPP TNI Hasilkan Penguatan Komitmen Untuk Misi Pemeliharaan Perdamaian

BERITA

Desrio Putra Nomor Urut 3 Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Sumatera Barat