Home / BERITA / BUDAYA / DAERAH / NASIONAL / POLITIK

Wednesday, 10 May 2023 - 21:56 WIB

Praktisi Hukum Angkat Bicara Gubernur Mahyeldi Bisa dihukum 2 Tahun Penjara Karena Halangi Kerja Wartawan

Teks Foto : Praktisi Hukum Dr Suharizal.

 

Padang,Sinyalnews.com,– Praktisi Hukum Dr Suharizal angkat bicara terkait pengusiran wartawan saat pelantikan Wakil Wali Kota Padang Ekos Albar.

Menurutnya, Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mahyeldi dapat dipidana 2 tahun penjara bila benar menghalang-halangi peliputan pelantikan Wakil Wali Kota Padang.

Ia menjelaskan, hal ini diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

“Ancaman ini tidak saja sebatas menghalangi peliputan semata, bahkan lebih luas dari itu. Ancaman pidana 2 tahun itu berlaku atas perbuatan yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi,” ujarnya, Rabu (10/5).

Baca Juga :  Kemenag Kota Padang, Jalin Kerjasama dengan Bank BSI, Ini Penjelasannya

Ia menambahkan, di luar ancaman dalam Undang-undang Pers ini, perbuatan menghalangi profesi wartawan dapat juga terkategori perbuatan tidak menyenangkan yg diatur dalam KUHP.

Gubernur Sumbar Mahyeldi saat ditanya wartawan, mengaku tidak tahu soal pengusiran dan pelarangan wartawan di Auditorium Gubernur Sumbar saat pelantikan Wakil Wali Kota Padang Ekos Albar.

Ia menyebutkan, sama sekali tidak ada pelarangan dalam peliputan pelantikan Wakil Wali Kota Padang tersebut.

“Tidak tahu saya, tidak ada larangan. Siapa yang melarang kita tidak tahu itu. Saya kira itu tidak boleh terjadi, saya tidak tahu itu siapa kalau memang tahu silakan kasih tahu kepada kita,” ujarnya.

Baca Juga :  Survei 52 KK Jadi Dasar Aksi Nyata, Mahasiswa Universitas Syedza Saintika dan Warga RT 05 Gunung Sarik Sepakati Program Lingkungan Sehat

Mahyeldi menambahkan, kegiatan pelantikan Wakil Wali Kota Padang terbuka untuk umum dan memang untuk diberitakan.

Seperti diberitakan sebelumnya, insiden kurang mengenakkan terjadi saat pelantikan Wakil Wali Kota Padang Ekos Albar di Auditorium Gubernur Sumbar.

Sejumlah wartawan yang telah berada di dalam Auditorium diusir keluar saat jelang pelantikan tersebut. EP

 

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Miko Kamal, Penegak Hukum Harusnya Menjadi Contoh

BERITA

Ratusan Warga Padang Panjang dan Daerah Sekitar Padati Nobar Piala Dunia, Pulang Membawa Kenangan dan Hadiah

BERITA

Gubernur Mahyeldi Lepas Kontingen KORMI Sumbar ke FORNAS 7 di Bandung

BERITA

Pesan Danrem Wijayakusuma Untuk Anggota Korpri TNI Unit Korem 071/Wijayakusuma

ARTIKEL

Hermanto: Pemilu dan Pilkada Implementasi dari Pancasila

ARTIKEL

9 Kab/Kota Dapat Penghargaan PK-UMKM Sumbar Tahun 2022

ARTIKEL

Tak Pandang Usia, Guru PAUD Difasilitasi Pelatihan Awal Penggunaan IT

ARTIKEL

Dandim 1710/Mimika Pimpin Langsung Sidang Pankar UKP Periode 1 Oktober 2025