“Kami Siap Menanggung Semua Risiko, Karena Kami Yakin Hukum Masih Berpihak”
PT Hidayah Syariah Hotel membawa sengketa penertiban bangunan ke PT TUN Medan. Di balik rangka baja yang membisu di kaki Bukit Barisan, tersimpan pertarungan tentang kepastian hukum, hak berusaha, dan kewenangan negara menjaga tata ruang.
PadangPanjang.Sinyalnews.com- Bangunan baja itu masih berdiri. Belum menjadi hotel. Belum pula menjadi reruntuhan.
Di tepi Jalan Raya Padang-Bukittinggi, tepat di kawasan Lembah Anai yang setiap hari dilalui ribuan kendaraan, rangka-rangka besi menjulang di tengah hijaunya hutan. Tepat di depannya berdiri sebuah musala bercat putih. Di antara keduanya mengalir lalu lintas, sementara di baliknya, sebuah pertarungan hukum terus bergerak menuju babak berikutnya.
Lembah Anai yang selama ini dikenal sebagai wajah keindahan alam Sumatera Barat, kini juga menjadi panggung sebuah sengketa yang menguji batas antara kewenangan negara menegakkan aturan tata ruang dan keyakinan seorang pengusaha terhadap legalitas usahanya.
Setelah gugatan PT Hidayah Syariah Hotel (HSH) ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang, perusahaan itu memilih tidak berhenti.
Mereka resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan.
Bagi sebagian orang, langkah itu hanyalah prosedur hukum.
Namun bagi Owner PT HSH, Ali Usman Syuib, banding adalah ikhtiar terakhir untuk membuktikan bahwa seluruh hak hukumnya masih layak diperjuangkan.
“Kalau kami memilih banding, tentu kami sudah siap menghadapi segala risikonya. Itu konsekuensi dari proses hukum yang kami tempuh,” ujar Ali.
Nada bicaranya terdengar tenang.
Tak ada kesan menyerah.
Justru keyakinannya terdengar semakin kuat.
Ali percaya, putusan PTUN Padang bukanlah akhir.
Menurutnya, perkara ini masih memiliki ruang untuk dinilai kembali oleh hakim di tingkat banding.
Saat ditanya apakah masih ada fakta-fakta yang belum diketahui publik, ia memilih belum membuka seluruhnya.
“Soal fakta-fakta yang belum terungkap ke publik, nanti ada waktunya. Sekarang kami fokus dulu pada proses banding ini,” katanya.
Bagi Ali, optimisme itu lahir dari keyakinannya terhadap dokumen-dokumen yang dimiliki perusahaan.
Ia mengklaim seluruh legalitas yang berkaitan dengan kepemilikan tanah maupun aspek lain telah dipenuhi.
“Saya sangat yakin, bukan hanya di PT TUN. Kalau sampai Mahkamah Agung pun, insya Allah kami menang. Kami mempunyai seluruh surat yang sah sebagai pemilik. Mulai dari tanah, persoalan kehutanan hingga menyangkut sungai semuanya sudah kami urus,” ujarnya.
Pernyataan tersebut merupakan klaim dari pihak perusahaan yang akan menjadi bagian dari proses pembuktian dalam tahapan hukum selanjutnya.
Sementara itu, kuasa hukum PT HSH, Wilson Saputra, mengatakan banding diajukan karena kliennya keberatan terhadap Putusan PTUN Padang Nomor 53/G/LH/2025/PTUN.PDG.
Menurut Wilson, alasan-alasan keberatan akan dituangkan dalam memori banding yang disampaikan sesuai tenggat waktu yang ditentukan.
Sengketa ini sesungguhnya tidak hanya berbicara tentang sebuah bangunan.
Ia telah berkembang menjadi percakapan yang lebih besar mengenai bagaimana negara menjaga kawasan yang memiliki fungsi ekologis, sekaligus bagaimana kepastian hukum diberikan kepada setiap warga negara maupun pelaku usaha yang merasa haknya dirugikan.
Di satu sisi, pemerintah berkewajiban menegakkan aturan tata ruang.
Di sisi lain, hukum juga memberi ruang kepada setiap orang untuk menguji keputusan pemerintah melalui mekanisme peradilan.
Di situlah pengadilan menjadi penentu.
Bukan sekadar mencari siapa yang menang.
Tetapi memastikan bahwa setiap keputusan negara dapat diuji secara adil.
Kini, semua mata tertuju ke PT TUN Medan.
Apakah putusan PTUN Padang akan tetap dipertahankan?
Ataukah majelis hakim banding memiliki pertimbangan hukum yang berbeda?
Jawabannya masih menunggu waktu.
Sementara itu, rangka baja di kaki Lembah Anai tetap berdiri membisu.
Belum menjadi hotel.
Namun telah lebih dahulu menjadi simbol sebuah pertarungan panjang tentang keyakinan, kepastian hukum, dan harapan bahwa keadilan masih memiliki ruang untuk ditemukan.(paulhendri)














