Home / BERITA / HUKUM / PERISTIWA

Monday, 8 June 2026 - 19:32 WIB

Awalnya Pelapor Endingnya Terlapor, Satreskrim Polres Kampar Tindaklanjuti Warga Bandur Picak

BANGKINANG, Sinyalnews.com,–Sebelumnya Kapolres Kampar sempat menindaklanjuti laporan yang dibuat oleh salah seorang warga desa Bandur Picak, kecamatan XIII Koto Kampar atas dugaan tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) pada 5 Juni 2026 lalu yang menjadikan pelapor sebagai korban.

Dalam pengakuannya, I(30) yang awalnya merupakan pelapor (korban) menyebutkan bahwa dirinya sempat disekap oleh lebih dari satu orang pelaku dan mengikatnya di salah satu tempat yang berada di sebuah gudang penampungan Tandan Buah Segar (TBS) atau Veron.

“Awalnya Satreskrim Polres Kampar melalui unit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar telah menerima laporan dari I (30) yang belakangan kita periksa lebih lanjut akbibat berstatus sebagai terlapor yang diduga pelaku tindak pidana karena memberi keterangan palsu di hadapan penyidik kepolisian,” ungkap AKBP. Boby Putra, melalui AKP. I Gede Yoga Eka Pranata kepada awak media.

Baca Juga :  Ustadz Eka Jaya Kukuhkan DPD PEJABAT Sumbar Periode 2022-2027

“Kejanggalan muncul setelah tim penyidik unit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar melakukan rekontruksi terhadap pelapor (korban) yang kini telah ditetapkan sebagai terlapor atas dugaan tindak pidana pemberi keterangan palsu,” lanjut AKP. Gede Yoga.

“Pengakuan awal pembuat laporan pengaduan palsu bahwa Rp. 72 juta telah digondol oleh pelaku namun nyatanya uang tersebut telah habis digunakan oleh terlapor untuk kepentingan pribadi dan judi online, sehingga dirinya harus merekayasa laporan polisi dengan aduan Pencurian dengan Kekerasan untuk mengelabuhi si Bos,” tegas Gede Yoga.

Baca Juga :  Anggaran Naik Menjadi 1,4 T . Kapolda Minta Kasatker Susun Rencana Anggaran Dengan Baik

“Diketahui bahwa uang sejumlah Rp. 72 Juta tersebut merupakan uang untuk modal usaha jual beli brondolan dari Bos terduga pelaku pembuat laporan pengaduan palsu,” kata Kasat Reskrim menjelaskan.

“Saat ini diduga terlapor dengan membuat laporan palsu telah diperiksa untuk mengikuti proses hukum selanjutnya,” tutupnya.

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

UPTD LOGAM DISPERINDAG SUMBAR MENYELENGGARAKAN FAMILY GATHERING 2024

BERITA

Gubernur Mahyeldi Apresiasi Kinerja Disperindag Sumbar

ARTIKEL

Lima Jabatan Perwira di Polres Kebumen Diserahterimakan 

BERITA

KPU SAHKAN 16 CALON DPD SUMBAR, 13 Juli PSU, Pj Wako Sonny Ajak Warga Berpartisipasi Gunakan Hak Suara

ARTIKEL

Aksi Prajurit Indo RDB 39F MONUSCO Evakuasi Korban Serangan Kelompok Bersenjata

BERITA

Kembali Berhasil, Satgas Pamtas Yonkav 6/Naga Karimata Mendapatkan Pucuk Senjata

BERITA

Kabar Gembira Buat Honorer. Dua Kategori ini Batal dihapus. Ini Penjelasan MenPAN RB

BADAN NEGARA

Ketua DPW IKATIP Sumbar : Ucapkan Terimakasih kepada Seluruh Alumni IKATIP Atas Suksesnya Acara Open House Halal Bi Halal Idul Fitri 1445 H di Sumatera Barat