PadangPanjang.Sinyalnews.com-Suasana aula Hotel Aulia pada Sabtu sore, 14 Maret 2026, terasa hangat dan penuh keakraban. Di tengah bulan Ramadan, puluhan undangan mulai dari wali nagari se-Batipuah X Koto, Kabupaten Tanah Datar, hingga warga Kota Padang Panjang berkumpul dalam sebuah agenda penting: sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Sumatera Barat.
Kegiatan sosialisasi Perda (Sosper) tersebut digelar oleh Erick Hamdani Dt Ambasa, Ketua Komisi IV DPRD Sumatera Barat. Ia dikenal sebagai putra asli Kota Padang Panjang sekaligus satu-satunya wakil rakyat dari Kota Padang Panjang di DPRD Sumatera Barat.
Di hadapan para peserta, Erick menegaskan bahwa tata ruang bukan sekadar persoalan peta wilayah, melainkan arah pembangunan daerah dalam jangka panjang.
“Perda RTRW ini menjadi pedoman penting agar pembangunan tidak berjalan tanpa arah. Semua harus tertata, sehingga tidak menimbulkan konflik lahan dan kerusakan lingkungan,” ujarnya di hadapan para wali nagari dan masyarakat yang hadir.
Forum tersebut menjadi ruang dialog antara pemerintah dan masyarakat tentang bagaimana masa depan wilayah ditata secara lebih terarah. Para wali nagari dari Batipuah X Koto serta warga Padang Panjang tampak serius mengikuti pemaparan tersebut, terutama karena kebijakan tata ruang berkaitan langsung dengan pemanfaatan lahan dan perkembangan wilayah mereka.
Dalam kegiatan itu, Erick juga didampingi Riza Maulina Yova Rozsa, Kasi Pengaturan dan Pembinaan Tata Ruang pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Barat.
Menurut Riza, keberhasilan tata ruang tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga sangat ditentukan oleh pemahaman masyarakat terhadap aturan tersebut.
“Perda RTRW ini sebenarnya sangat dekat dengan kehidupan masyarakat. Ia mengatur bagaimana ruang dimanfaatkan secara tertib, agar pembangunan tidak menimbulkan konflik lahan ataupun pemanfaatan ruang yang tidak sesuai,” jelasnya.
Ia menegaskan, masyarakat memiliki peran penting dalam pelaksanaan tata ruang, mulai dari mengetahui rencana tata ruang wilayahnya, memberikan masukan, hingga ikut mengawasi pemanfaatan ruang di daerah masing-masing.
“Ketika masyarakat mengetahui aturan tata ruang, mereka juga bisa ikut mengawasi. Dengan begitu, pemanfaatan ruang bisa berjalan sesuai peruntukannya dan pembangunan daerah dapat berlangsung lebih tertib,” kata Riza.
Diskusi pun berlangsung cukup hidup. Sejumlah peserta menyampaikan pertanyaan tentang batas kawasan, potensi pengembangan wilayah, hingga kekhawatiran terhadap perubahan fungsi lahan yang kerap terjadi di sejumlah daerah.
Menjelang waktu magrib, suasana forum yang sejak sore berlangsung serius perlahan mencair. Sosialisasi kemudian ditutup dengan buka puasa bersama, menjadi momen silaturahmi antara wakil rakyat, pemerintah nagari, dan masyarakat.
Di Hotel Aulia sore itu, pembicaraan tentang tata ruang tidak hanya berkutat pada aturan dan peta wilayah. Ia juga menjadi pengingat bahwa masa depan ruang hidup masyarakat,tanah, nagari, dan kota/tidak hanya ditentukan oleh kebijakan pemerintah, tetapi juga oleh kesadaran bersama untuk menjaganya (Paulhendri).













