Home / BERITA / DAERAH / HUKUM / NASIONAL / PERISTIWA

Monday, 14 August 2023 - 19:56 WIB

82 WBP Rutan Diusulkan Terima Remisi Kemerdekaan

Kota Pekalongan – Sinyalnews.com-Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Pekalongan mengusulkan  Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk mendapatkan potongan masa tahanan atau remisi Hari Kemerdekaan Tahun 2023.

Karutan Kelas IIA Pekalongan, Anggit Yongki Setiawan melalui Kasubsie Pelayanan Tahanan, Tavip Imam Haryanto mengungkapkan bahwa, untuk menyambut HUT ke-78 RI, pihaknya telah mengajukan nama-nama WBP yang layak mendapatkan remisi.

Permohonan remisi warga binaan Rutan Pekalongan, disebutnya sudah diajukan ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah. beberapa waktu lalu. Saat ini masih menunggu hasilnya apakah semua akan disetujui atau tidak.

“Sudah kami ajukan sebanyak 82 nama yang akan mendapatkan potongan masa tahanan atau remisi. Di antaranya adalah mereka yang memiliki perilaku baik selama berada dalam Rutan,” tuturnya saat dikonfirmasi via telepon, Senin (14/8/2023).

Baca Juga :  Protokol Gubernur Riau Tewas Kecelakaan Sepulang Acara di Bengkalis

Tavip menjelaskan, tidak semua warga binaan bisa diusulkan mendapat remisi. Sebab, ada syarat khusus dan mekanisme pemberian remisi. Paling utama yaitu disetujui oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Pihaknya menyebutkan, ada dua syarat utama warga binaan diajukan mendapatkan remisi yakni secara administratif dan substantif. Dimana, syarat administrasinya harus lengkap, memenuhi syarat, kemudian substantifnya salah satunya berkelakuan baik saat berada di Rutan.

Usulan ini menurutnya bersifat tidak mutlak. Sebab, selama dalam proses pemberian remisi yang namanya sudah dimasukkan dalam daftar tetap wajib bersikap ‘manis’ menunggu hasil persetujuan remisi. Karena bisa saja selama proses ternyata yang bersangkutan membuat onar atau masalah di dalam lingkungan rutan, maka remisinya bisa dicabut. Kemudian, berkelakuan baik merupakan salah satu syarat utama pihaknya mengusulkan warga binaan mendapatkan remisi.

Baca Juga :  Sidang Lanjutan Perkara Tanah Mabes TNI Di Jatikarya

Lanjutnya, di samping itu para warga binaan telah menjalani 6 bulan pidana penjara.

Mengenai usulan pengurangan masa tahanan, dirinya menyebut berbeda-beda. Ada yang diusulkan pengurangan satu bulan, bahkan ada yang hingga enam bulan dan langsung bebas.

“Untuk remisi bagi WBP Rutan tahun ini, ada 1 orang WBP yang diusulkan mendapatkan RU II atau langsung bebas. Rencana penyerahan remisi Kemerdekaan tahun ini dilaksanakan terpusat di Aula Rutan Kelas IIA Pekalongan bersamaan dengan penyerahan remisi bagi WBP Lapas Kelas IIA Pekalongan. Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan oleh Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid didampingi Karutan dan segenap pimpinan UPT Pemasyarakatan lainnya,” tandasnya.

Share :

Baca Juga

BERITA

Bukan Sekadar Meninjau, Hendri Arnis Memastikan Tak Ada yang Kurang untuk Pasukan Pengibar Merah Putih

BADAN NEGARA

Mendengar adalah Penghormatan Tertinggi”: Reses Nurafni Fitri, Jembatan Hati Warga Padang Panjang Barat

BERITA

Ketika Rumah Menjadi Benteng Terakhir

BERITA

MANDI DI PANTAI SETROJENAR KEBUMEN, SEORANG REMAJA DIKABARKAN TERSERET OMBAK

ARTIKEL

Danlanud Sultan Hasanuddin Bersama Wakil Gubernur Sulsel Pantau Arus Mudik Lebaran

ARTIKEL

Pererat Silaturahmi, Satgas Yonif 715/Mtl Ajang Sana Ke Kediaman Kepala Dinas Pendidikan Puncak Jaya

BERITA

ETLE Drone Dilakukan Uji Coba di Tugu Lawet Kebumen, Pelanggaran Kasat Mata Bisa Tercapture Melalui Udara

BUDAYA

Inflasi Padang dan Bukittinggi Capai 6,81 Persen