Home / BERITA / DAERAH / HUKUM / NASIONAL / PERISTIWA

Monday, 14 August 2023 - 19:56 WIB

82 WBP Rutan Diusulkan Terima Remisi Kemerdekaan

Kota Pekalongan – Sinyalnews.com-Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Pekalongan mengusulkan  Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk mendapatkan potongan masa tahanan atau remisi Hari Kemerdekaan Tahun 2023.

Karutan Kelas IIA Pekalongan, Anggit Yongki Setiawan melalui Kasubsie Pelayanan Tahanan, Tavip Imam Haryanto mengungkapkan bahwa, untuk menyambut HUT ke-78 RI, pihaknya telah mengajukan nama-nama WBP yang layak mendapatkan remisi.

Permohonan remisi warga binaan Rutan Pekalongan, disebutnya sudah diajukan ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah. beberapa waktu lalu. Saat ini masih menunggu hasilnya apakah semua akan disetujui atau tidak.

“Sudah kami ajukan sebanyak 82 nama yang akan mendapatkan potongan masa tahanan atau remisi. Di antaranya adalah mereka yang memiliki perilaku baik selama berada dalam Rutan,” tuturnya saat dikonfirmasi via telepon, Senin (14/8/2023).

Baca Juga :  Sambangi Warga Ditempat Makan, Bhabinkamtibmas Sampaikan Pesan Kamtibmas

Tavip menjelaskan, tidak semua warga binaan bisa diusulkan mendapat remisi. Sebab, ada syarat khusus dan mekanisme pemberian remisi. Paling utama yaitu disetujui oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Pihaknya menyebutkan, ada dua syarat utama warga binaan diajukan mendapatkan remisi yakni secara administratif dan substantif. Dimana, syarat administrasinya harus lengkap, memenuhi syarat, kemudian substantifnya salah satunya berkelakuan baik saat berada di Rutan.

Usulan ini menurutnya bersifat tidak mutlak. Sebab, selama dalam proses pemberian remisi yang namanya sudah dimasukkan dalam daftar tetap wajib bersikap ‘manis’ menunggu hasil persetujuan remisi. Karena bisa saja selama proses ternyata yang bersangkutan membuat onar atau masalah di dalam lingkungan rutan, maka remisinya bisa dicabut. Kemudian, berkelakuan baik merupakan salah satu syarat utama pihaknya mengusulkan warga binaan mendapatkan remisi.

Baca Juga :  Indra Sjafri Besuk Abien di Rutan Anak Air. Dua Sahabat Pernah Bela PSP Padang diera 1980

Lanjutnya, di samping itu para warga binaan telah menjalani 6 bulan pidana penjara.

Mengenai usulan pengurangan masa tahanan, dirinya menyebut berbeda-beda. Ada yang diusulkan pengurangan satu bulan, bahkan ada yang hingga enam bulan dan langsung bebas.

“Untuk remisi bagi WBP Rutan tahun ini, ada 1 orang WBP yang diusulkan mendapatkan RU II atau langsung bebas. Rencana penyerahan remisi Kemerdekaan tahun ini dilaksanakan terpusat di Aula Rutan Kelas IIA Pekalongan bersamaan dengan penyerahan remisi bagi WBP Lapas Kelas IIA Pekalongan. Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan oleh Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid didampingi Karutan dan segenap pimpinan UPT Pemasyarakatan lainnya,” tandasnya.

Share :

Baca Juga

BERITA

Pemkot Ajukan 170 Formasi Rekrutmen PPPK 2023

BERITA

Pengamanan Pelabuhan Sekupang diperketat Pasca Penangkapan Penyelundupan 3 Kg Sabu  

ARTIKEL

drg, Afando Ekardo., MM Calon Kuat Kandidat Ketua Asosiasi Bapelkes Indonesia (ABI)

BERITA

Madra Indriawan Salurkan Dana Pokir di Kecamatan Lembang Jaya Kab Solok

ARTIKEL

Menhan RI Prabowo Sambut Kunjungan Kehormatan Panglima Angkatan Bersenjata Inggris

BERITA

MA Batalkan Putusan Bebas PN Padang dalam Kasus Korupsi Berjamaah Pembebasan Lahan Jalan Tol

BERITA

“Seragam Gratis hingga Graha Disabilitas: Satu Tahun Hendri–Allex Mengukir Arah Baru Padang Panjang”

BERITA

Dari Unggul ke Terjungkal: Drama 9 Ball Fun Game Milleniq, Firdaus Balikkan Keadaan, Akbar Tumbang 5–4