PadangPanjang.Sinyalnews.com— Polemik pembangunan arena mini soccer di Kota Padang Panjang kian menyingkap satu simpul krusial yang selama ini luput dari sorotan: peran dan tanggung jawab pimpinan birokrasi pada masa transisi pemerintahan. Di balik larangan dan surat peringatan yang muncul di era Wali Kota baru, tersimpan jejak pembiaran kebijakan yang terjadi jauh sebelumnya, saat proyek itu dibangun terbuka dan tanpakeberatan dari otoritas teknis.
Fakta yang tak terbantahkan, pembangunan mini soccer berlangsung di masa Wali Kota Fadly Amran, dengan Sonny Budaya Putra menjabat sebagai Sekretaris Daerah, sekaligus kemudian menjadi Penjabat (Pj) Wali Kota setelah Oktober 2023. Pada periode inilah, menurut keterangan berbagai pihak, pembangunan berjalan, ditinjau, bahkan disaksikan langsung oleh unsur pemerintah daerah, termasuk dinas teknis.
Beberapa sumber menyebut, Sonny Budaya Putra bersama jajaran Dinas PUPR sempat turun ke lapangan saat proses pembangunan berlangsung. Namun hingga bangunan selesai, tidak pernah ada teguran tertulis, penghentian sementara, maupun penjelasan resmi terkait status lahan, apakah berada di kawasan yang dibatasi tata ruang atau berpotensi masuk dalam kategori lahan pertanian yang dilindungi.
Situasi ini menimbulkan keyakinan kuat di pihak investor bahwa pembangunan tersebut tidak bermasalah secara administratif. Apalagi, seluruh proses dilakukan terbuka, disertai pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB), peresmian yang dihadiri unsur pemerintah, hingga pengenaan dan pembayaran pajak hiburan pasca-operasional.
Ketua Pemuda Koto Katiak, Doris, menegaskan bahwa sejak awal hingga bangunan berdiri, tidak ada satu pun larangan resmi. “Dari awal sampai selesai, tidak pernah ada masalah. Pemerintah tahu, pejabat turun, tapi tidak ada kejelasan soal status tanah. Baru setelah semua selesai, persoalan itu muncul,” ujarnya.
Kondisi inilah yang kini dinilai sebagai akar persoalan. Setelah walikota Padang Panjang Hendri Arnis menandatangani berita acara clear & Clean audit pelangaran pemanfaatan tata ruang dari kementerian , sebagai syarat untuk pendaftaran pembahasan lintas sektoral (Linsek) revisi RTRW
Pemerintahan baru di bawah kepemimpinan Walikota Hendri Arnis justru harus menanggung pekerjaan rumah berat akibat tidak berfungsinya pengawasan dan pembinaan pada periode sebelumnya.
Surat peringatan yang kini dilayangkan, pada akhirnya, tidak hanya menyasar bangunan, tetapi juga membuka kembali pertanyaan tentang tanggung jawab birokrasi yang membiarkan proyek berjalan tanpa kepastian hukum.
Pengamat hukum dari LBH Justiabelen, Jontra, SH, menilai bahwa persoalan ini tidak bisa dilepaskan dari peran pejabat kunci di masa lalu.
“Jika pembangunan diketahui, disaksikan, bahkan ditinjau langsung oleh pejabat berwenang tanpa adanya tindakan administratif, maka itu bukan sekadar kelalaian teknis, tetapi kegagalan fungsi pengawasan. Dampaknya kini ditanggung oleh pemerintahan berikutnya,” ujarnya.
Jontra menekankan, apabila kemudian hari lahan tersebut dinyatakan bermasalah secara tata ruang atau LP2B, maka penertiban tetap harus dilakukan. Namun keadilan administrasi menuntut evaluasi serius terhadap pembiaran yang terjadi, khususnya pada masa Sekda sekaligus Pj Wali Kota yang memiliki kewenangan penuh dalam mengendalikan perangkat daerah.
Hingga saat ini, revisi RTRW Kota Padang Panjang belum juga rampung, memperpanjang ketidakpastian status lahan. Dalam ruang abu-abu regulasi inilah, keputusan-keputusan strategis di masa lalu seharusnya diambil dengan kehati-hatian ekstra. Sayangnya, kehati-hatian itu dinilai tidak hadir.
Kini, di tengah upaya penegakan aturan, publik menilai penting agar persoalan mini soccer ini tidak berhenti pada penindakan semata, tetapi juga menjadi evaluasi terbuka terhadap kepemimpinan transisi, agar kesalahan serupa tidak kembali diwariskan. Sebab, kota yang ingin tumbuh sehat bukan hanya butuh ketegasan hari ini, tetapi juga kejujuran mengakui pembiaran di masa lalu.(paulhendri)














