Padang Panjang,Sinyalnews.com- Sore itu, suasana di Jalan Rohana Kudus, Kelurahan Kampung Manggis, Kecamatan Padang Panjang Barat, mendadak tegang. Rumah kecil yang biasanya tampak sunyi, tiba-tiba ramai didatangi petugas berpakaian sipil. Di balik pintu rumah itu, kisah pilu tentang keluarga yang salah jalan terbuka lebar: seorang ayah dan anak, kompak bukan dalam kebaikan, tapi dalam jeratan narkoba.
Keduanya, Z (48) dan MB (21), kini harus menghadapi kenyataan pahit setelah digelandang oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Panjang, Jumat (7/11/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan berbagai barang bukti yang memperkuat dugaan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu dan ganja. Barang bukti tersebut antara lain satu paket kecil sabu yang dibakar di ujung pipet, lintingan ganja, dua plastik klip sisa sabu, alat hisap, korek api, dua unit handphone, serta satu sepeda motor Suzuki FU 150 yang diduga digunakan dalam aktivitas mereka.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. “Kami langsung tindak lanjuti dengan penyelidikan dan penggerebekan,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Padang Panjang IPTU Ardi Nefri, S.H., M.H.
Saat petugas tiba, MB tengah berada di dalam rumah seorang diri. Ia tak sempat melarikan diri. Tak lama kemudian, Z’ ayahnya datang ke rumah tanpa menyangka bahwa rumah itu sudah dikepung polisi. Keduanya pun diamankan di tempat, disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat.
Kini, keduanya hanya bisa menunduk pasrah di balik jeruji besi. Hubungan darah yang seharusnya menjadi tempat saling menuntun, justru berubah menjadi lingkaran kelam yang menjerumuskan.
IPTU Ardi Nefri menegaskan bahwa Polres Padang Panjang tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba.
“Kami sangat mengapresiasi peran masyarakat yang telah membantu mengungkap kasus ini. Tanpa laporan mereka, pengungkapan tak akan secepat ini. Upaya pencegahan dan penindakan akan terus kami lakukan demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” ujarnya tegas.
Sementara itu, Leon Simonmoeclis, pemerhati sosial Kota Padang Panjang, turut menyoroti maraknya kasus penyalahgunaan narkoba di kota berhawa sejuk itu.
“Kasus bapak dan anak ini hanyalah satu dari sekian banyak yang menunjukkan bahwa Padang Panjang sedang darurat narkoba. Ini bukan sekadar tugas polisi, tapi tanggung jawab semua pihak pemerintah, tokoh agama, sekolah, hingga keluarga,” ungkapnya.
Leon juga menilai bahwa fenomena ini tak lepas dari tekanan sosial dan ekonomi yang kian berat.
“Kita tak bisa menutup mata bahwa sebagian warga tergelincir karena desakan ekonomi yang sulit. Tapi apapun alasannya, narkoba bukan solusi. Justru memperburuk keadaan,” ujarnya.
“Kita butuh penanganan yang serius dan menyeluruh dari semua stakeholder, baik melalui edukasi, lapangan kerja, maupun pengawasan yang ketat. Jika tidak, kita akan kehilangan arah dan generasi muda Padang Panjang akan terancam,” tambahnya dengan nada prihatin.
Kedua pelaku kini dijerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa narkoba bukan hanya menghancurkan masa depan seseorang, tapi juga bisa memutus kehangatan dalam satu keluarga. Sebuah kisah duka yang seharusnya tak pernah terjadi, ketika ayah dan anak sama-sama tersesat di jalan yang gelap.(Paulhendri)













