Home / NASIONAL / POLITIK

Tuesday, 30 July 2024 - 07:51 WIB

Cerint Unggul, Irman Gusman Lolos ke Senayan

PADANG|SINYALNEWS.COM – Cerint Iralloza Tasya, calon akhirnya kaluarnya sebagai jawara pada pemungutan ulang (PSU) anggota DPD Sumbar yang berlangsung 13 Juli yang lalu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengumumkan hasil rekapitulasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) anggota DPD dapil Sumatera Barat. Dalam rekapitulasi ini, Cerint Iralloza Tasya unggul dengan perolehan suara 283.020.

Kemudian, di posisi kedua ada Muslim M Yatim yang memperoleh 199.919 suara.
Selanjutnya di tempat ketiga ada Jelita Donal yang meraup suara sebanyak 187.765. Kemudian, Irman mengunci posisi keempat dengan raihan 176.987 suara.

Sementara itu, jumlah pemilih yang menggunakan hak suaranya tercatat ada sebanyak 1.461.058 orang. Kemudian, jumlah suara sah sebanyak 1.439.145 dan suara tidak sah sejumlah 22.913.

“Hasil pembacaan hasil perolehan suara rekapitulasi pemilu anggota DPD RI pasca tindak lanjut putusan MK kami nyatakan disahkan,” kata komisioner KPU, Idham Holik dalam rapat pleno di Kantor KPU, Minggu (28/7/2024).

Baca Juga :  Edy Oktafiadi: Apresiasai Jajarannya Selalu Peduli Sukseskan Program Kementerian Agama

Pemilihan suara ulang dilakukan setelah Irman Gusman sebelumnya mempersoalkan tindakan KPU yang tidak memasukkan namanya ke dalam DCT, meskipun sebelumnya telah ditetapkan dalam Daftar Calon Sementara (DCS).

Irman lantas mengajukan sengketa ke PTUN. Dalam Putusan PTUN Jakarta nomor 600/2023, Keputusan KPU 1563/2023 dinyatakan batal.

PTUN pun memerintahkan KPU untuk mencabut Keputusan 1563/2023 serta memerintahkan untuk menerbitkan Keputusan tentang penetapan Irman sebagai calon tetap anggota DPD Daerah Pemilihan Sumatera Barat. Namun, KPU tidak menindaklanjuti putusan PTUN tersebut.

Irman lantas membawa sengketa tersebut ke MK. Dalam putusannya, MK mengabulkan gugatan Irman. MK pun memerintahkan KPU untuk PSU Pileg khusus anggota DPD dari Provinsi Sumbar dengan mengikutsertakan Irman.

Baca Juga :  Walikota Padang Panjang Sonny Budaya Putra, AP,M.Si "Launching Inovasi Duta Trantibum (PANDEKA)", Jamalus, S.Pd, M.Pd dapat Apresiasi 

MK juga memerintahkan Irman agar mengumumkan secara jujur dan terbuka tentang jati diri, termasuk pernah menjadi terpidana.

Sebagai tindak lanjut atas putusan MK itu, KPU kemudian memasukan Irman ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD di Pemilu ulang Sumbar.

Hal ini dituangkan dalam Putusan KPU Nomor 789 Tahun 2024 tentang DCT Anggota DPD yang diteken langsung oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari pada 21 Juni.

“Mengikutsertakan dan menetapkan Saudara Irman Gusman sebagai Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah dalam Pemilihan Umum Tahun 2024,” demikian dikutip dari Putusan KPU tersebut poin kedua.

(Marlim)

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Bukti Nyata Kemanunggalan TNI Dengan Rakyat

ARTIKEL

Operasi Keselamatan Candi Tahun 2023 Ditutup, Tercatat ada 12.290 Pelanggaran Lalu Lintas 

BERITA

Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Bundo Kanduang

BERITA

Tri Lomba Juang Polwan Polres Bintan Juara 1 Gerak Jalan Tingkat Kabupaten Bintan

ARTIKEL

Sidang Lanjut Pembuktian, Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Investasi Bodong Di Agam

BERITA

Brigh’t PLN Batam Diduga Lakukan Perusakan Hutan Lindung

BERITA

Kolaborasi Kuatkan Tulang Indonesia

BERITA

Akses Keuangan Terbaik di Sumbar, Kota Bukittinggi Terima Penghargaan OJK