Home / ARTIKEL / BADAN NEGARA / BERITA / BUDAYA / EKONOMI / HUKUM / NASIONAL / POLRI

Monday, 15 September 2025 - 19:27 WIB

Polresta Cilacap Bekuk Pengedar Ribuan Butir Obat Berbahaya di Karangpucung

Cilacap-SINYALNEWS – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah Kecamatan Karangpucung, Kabupaten Cilacap. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 1.131 butir berbagai jenis obat berbahaya yang dilarang peredarannya tanpa izin resmi.

Tersangka diketahui bernama SG (48), seorang buruh harian lepas asal Kecamatan Karangpucung, Cilacap. Ia ditangkap saat berada di sebuah warung di Jl. Raya Karangpucung pada Sabtu (13/9/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan berbagai jenis obat berbahaya serta barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp273 ribu, satu unit ponsel, tas kecil warna hitam.

Baca Juga :  Ikatan Alumni Polliteknik ATIP (IKATIP) Serahkan Bantuan Tedmon Air Bersih di Kuranji 

Tersangka sudah menjalankan bisnis ilegal ini sejak pertengahan tahun 2024. Dari hasil pemeriksaan, obat-obatan tersebut diperoleh dari seseorang bernama K yang saat ini dalam pengejaran kepolisian (Buron).

Kasi Humas Polresta Cilacap Ipda Galih Secahyo, S.H. mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya peredaran obat berbahaya di wilayah Karangpucung.

“Berbekal informasi itu, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya tersangka berhasil ditangkap beserta barang buktinya. Saat ini tersangka kami amankan di Mapolresta Cilacap untuk penyidikan lebih lanjut,” jelasnya, Minggu (14/9/2025).

Galih menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3), subsider Pasal 436 jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Baca Juga :  Sub Satgas Penyelundupan TNI Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas di Pelabuhan Panglima Utar Kalimantan Tengah

Polresta Cilacap juga mengimbau agar warga segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana. Masyarakat dapat menghubungi Layanan Bebas Pulsa Call Center 110 Polresta Cilacap.

Layanan ini aktif 24 jam setiap hari untuk melayani pengaduan dan kebutuhan bantuan hukum masyarakat. Diharapkan, dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, keamanan dan kenyamanan warga di Kabupaten Cilacap tetap terjaga.

 

Share :

Baca Juga

BERITA

Jacob Ereste : *Sikap Tak Bijak Pendeta Gilbert Emanuel Lumoindong Yang Tidak Cerdas*

ARTIKEL

Bulan Ramadhan Tak Surutkan Babinsa Bersama Warga Gotong Royong Membangun Sanitasi lingkungan

BERITA

Kakankemenag Padang : Pantau PAS MTsN 1 Padang,Minta Guru Wujudkan Transformasi Pembelajaran

BERITA

Polisi Masih Buru 1 DPO Hasil Pengungkapan 4 Pelaku Pengedar Uang Palsu di Pekalongan

BERITA

Dandim dan Kapolres Kebumen Tanam Mangrove di Pesisir Mirit 

BERITA

Remaja 16 Tahun Terseret Ombak saat Mandi di Pantai Setrojenar Kebumen

ARTIKEL

Teknologi Kreator Era Artificial Intelligence Siap Menghadapi Tantangan dan Peluang Kreativitas di Era Artificial Intelligence di Sumatera Barat

BERITA

Gali Potensi Pendapatan Daerah melalui Pengurangan Emisi Carbon, Audy Joinaldy Pimpin Tim Pemprov Sumbar Studi Banding ke Kaltim