Home / ARTIKEL / BADAN NEGARA / BERITA / BUDAYA / EKONOMI / HUKUM / NASIONAL / POLRI

Monday, 15 September 2025 - 19:27 WIB

Polresta Cilacap Bekuk Pengedar Ribuan Butir Obat Berbahaya di Karangpucung

Cilacap-SINYALNEWS – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah Kecamatan Karangpucung, Kabupaten Cilacap. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 1.131 butir berbagai jenis obat berbahaya yang dilarang peredarannya tanpa izin resmi.

Tersangka diketahui bernama SG (48), seorang buruh harian lepas asal Kecamatan Karangpucung, Cilacap. Ia ditangkap saat berada di sebuah warung di Jl. Raya Karangpucung pada Sabtu (13/9/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan berbagai jenis obat berbahaya serta barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp273 ribu, satu unit ponsel, tas kecil warna hitam.

Baca Juga :  Kunjungan Kerja Disambut Tari Turu' Kreasi, Mahyeldi Ajak Siswa-Siswi Mentawai Tampil di Istana Gubernur

Tersangka sudah menjalankan bisnis ilegal ini sejak pertengahan tahun 2024. Dari hasil pemeriksaan, obat-obatan tersebut diperoleh dari seseorang bernama K yang saat ini dalam pengejaran kepolisian (Buron).

Kasi Humas Polresta Cilacap Ipda Galih Secahyo, S.H. mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya peredaran obat berbahaya di wilayah Karangpucung.

“Berbekal informasi itu, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya tersangka berhasil ditangkap beserta barang buktinya. Saat ini tersangka kami amankan di Mapolresta Cilacap untuk penyidikan lebih lanjut,” jelasnya, Minggu (14/9/2025).

Galih menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3), subsider Pasal 436 jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Baca Juga :  Gustami Hidayat Buka Program Kegiatan Pelatihan Kerja Berdasarkan Kluster Kompetensi  

Polresta Cilacap juga mengimbau agar warga segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana. Masyarakat dapat menghubungi Layanan Bebas Pulsa Call Center 110 Polresta Cilacap.

Layanan ini aktif 24 jam setiap hari untuk melayani pengaduan dan kebutuhan bantuan hukum masyarakat. Diharapkan, dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, keamanan dan kenyamanan warga di Kabupaten Cilacap tetap terjaga.

 

Share :

Baca Juga

BERITA

Bukittinggi Kirim 11 Orang Ikut Jumbara Nasional 2023 di Lampung.Dilepas Secara Resmi oleh Wako Bukittinggi

ARTIKEL

Rantis Lapis Baja Hingga Motor Kawal TNI Siap Amankan KTT World Water Forum Bali

BADAN NEGARA

Akan Hadir Forum Keberagaman Nusantara (FKN) Sumatera Barat

ARTIKEL

Berperan Baik dalam Penyelenggaraan PAUD, Kota Pekalongan Bakal Kembali Terima Penghargaan

ARTIKEL

PEMUDA ASAL BOGOR TERSERET ARUS BENDUNGAN IRIGASI DESA SAMPANG

BADAN NEGARA

Disperindag Sumbar Gelar Pelatihan Menjahit untuk Kelompok Melati Nagari Koto Tuo

BERITA

Personel terlatih untuk Pengawalan Melekat Delegasi AEM telah di siapkan Polda Jateng

ARTIKEL

Menanamkan Jiwa Ketaatan Hukum, Jumbara PKS Sukses Digelar di Batang