Home / ARTIKEL / BADAN NEGARA / BERITA / BUDAYA / EKONOMI / HUKUM / NASIONAL / POLRI/TNI/ BAKAMLA RI

Monday, 15 September 2025 - 19:27 WIB

Polresta Cilacap Bekuk Pengedar Ribuan Butir Obat Berbahaya di Karangpucung

Cilacap-SINYALNEWS – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah Kecamatan Karangpucung, Kabupaten Cilacap. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 1.131 butir berbagai jenis obat berbahaya yang dilarang peredarannya tanpa izin resmi.

Tersangka diketahui bernama SG (48), seorang buruh harian lepas asal Kecamatan Karangpucung, Cilacap. Ia ditangkap saat berada di sebuah warung di Jl. Raya Karangpucung pada Sabtu (13/9/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan berbagai jenis obat berbahaya serta barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp273 ribu, satu unit ponsel, tas kecil warna hitam.

Baca Juga :  Peduli Perekonomian Masyarakat, Satgas Yonif 715/Mtl Borong Hasil Bumi Mama Papua

Tersangka sudah menjalankan bisnis ilegal ini sejak pertengahan tahun 2024. Dari hasil pemeriksaan, obat-obatan tersebut diperoleh dari seseorang bernama K yang saat ini dalam pengejaran kepolisian (Buron).

Kasi Humas Polresta Cilacap Ipda Galih Secahyo, S.H. mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya peredaran obat berbahaya di wilayah Karangpucung.

“Berbekal informasi itu, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya tersangka berhasil ditangkap beserta barang buktinya. Saat ini tersangka kami amankan di Mapolresta Cilacap untuk penyidikan lebih lanjut,” jelasnya, Minggu (14/9/2025).

Galih menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3), subsider Pasal 436 jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Baca Juga :  Proyek Pembangunan Papan Panjat Tebing Untuk Pelaksanaan POMNAS 2022 Senilai 2,4 Miliyar Gagal di Kerjakan

Polresta Cilacap juga mengimbau agar warga segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana. Masyarakat dapat menghubungi Layanan Bebas Pulsa Call Center 110 Polresta Cilacap.

Layanan ini aktif 24 jam setiap hari untuk melayani pengaduan dan kebutuhan bantuan hukum masyarakat. Diharapkan, dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, keamanan dan kenyamanan warga di Kabupaten Cilacap tetap terjaga.

 

Share :

Baca Juga

BERITA

Sukses Laksanakan Diklat Angkatan 8 Guru Penggerak, Balai Guru Penggerak Bersama Disdik Pasbar Dan Disdik Sumbar Laksanakan Panen Hasil Belajar

ARTIKEL

11 ORANG MENINGGAL DUNIA AKIBAT TERTIMPA TRUCK YANG MENYALIP MOBIL DI KABUPATEN PURWOREJO

ARTIKEL

HARI PERTAMA OPERASI AMAN CANDI 2025, BERHASIL UNGKAP KASUS PREMANISME DI BANTARSARI

BERITA

Gubernur Mahyeldi berharap Perantau Minang Lebih Memaksimalkan Peluang Berinvestasi di Sumbar

ARTIKEL

Warga Bicara, DPRD Mendengar: Asa Baru dari Sosialisasi Perda Ketenagalistrikan

BERITA

Jelang Operasi Lilin Candi 2023, Polres pekalongan Gelar Latihan Pra Operasi

BADAN NEGARA

Asben Hendri : Kita Optimis Sampai Akhir Tahun 2022 Nilai Eksport Akan Membaik

BADAN NEGARA

Polda Sumbar GO Bulanan TW II T.A 2024, Ini Penekanan Kapolda Sumbar