Padang Panjang.Sinyalnews.com– Pemerintah Kota Padang Panjang resmi membuka seleksi pengisian jabatan Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda AM) Tirta Serambi periode 2025–2030. Kekosongan kursi direktur PDAM ini menjadi sorotan publik, yang mendesak agar proses seleksi dilakukan secara jujur, adil, dan transparan.
Masyarakat mengingatkan agar posisi penting tersebut tidak diisi berdasarkan kedekatan politik atau keluarga dengan pejabat daerah. Mereka menekankan pentingnya mengedepankan aturan dan integritas, mengingat PDAM menyangkut pelayanan air bersih untuk seluruh warga.
“Air itu kebutuhan pokok. Direktur PDAM harus orang yang benar-benar profesional, punya pengalaman, dan mampu bekerja untuk kepentingan masyarakat. Jangan sampai jabatan ini hanya diberikan pada orang dekat kekuasaan,” tegas seorang tokoh masyarakat.
Syarat Utama Direktur PDAM (2025–2030)
(Berdasarkan Pengumuman No. 03/PANSEL-DIRPDAM-PP/VIII-2025)
- Warga Negara Indonesia.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, dan berdedikasi.
- 4.Memahami penyelenggaraan pemerintahan daerah dan manajemen perusahaan.
- Berijazah minimal S1.
- Berpengalaman minimal 5 tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim.
7.Usia minimal 35 tahun, maksimal 55 tahun saat mendaftar.
8.Tidak memiliki hubungan keluarga dengan wali kota/wakil wali kota atau dewan pengawas PDAM sampai derajat ketiga (termasuk menantu dan ipar).
9.Tidak pernah jadi anggota direksi/komisaris yang menyebabkan perusahaan pailit.1
0.Tidak pernah dihukum karena tindak pidana merugikan keuangan negara/daerah.
11.Tidak sedang menjalani proses hukum.
12.Tidak menjadi pengurus partai politik, tim sukses walikota/wakil wali kota, atau calon kepala daerah.
13.Berdomisili di Padang Panjang saat menjabat.
14.Bersedia bekerja penuh waktu, menandatangani kontrak kinerja, dan menandatangani pakta integritas.
PDAM Bukan Tempat Balas Jasa
Seleksi direktur PDAM kali ini adalah ujian transparansi bagi Pemerintah Kota Padang Panjang. Aturan dan syarat sudah begitu rinci dalam pengumuman resmi. Mulai dari pendidikan, pengalaman manajerial, batas usia, hingga larangan hubungan keluarga dengan kepala daerah dan larangan menjadi pengurus partai politik.
Syarat ini jelas ingin menutup ruang bagi praktik titipan politik atau balas jasa. Namun semua itu akan percuma bila panitia seleksi dan pemangku kebijakan tidak menjalankan proses secara jujur.
Masyarakat tentu masih ingat, di banyak daerah PDAM gagal berkembang karena direksinya dipilih bukan berdasarkan kompetensi, melainkan kedekatan. Akibatnya pelayanan tersendat, keuangan bermasalah, dan masyarakat jadi korban.
Padang Panjang tidak boleh jatuh ke lubang yang sama. Transparansi adalah harga mati. Hanya mereka yang punya integritas, pengalaman, dan kepemimpinan kuat yang layak menduduki kursi direktur PDAM. Oi
Publik kini menanti: apakah seleksi ini akan melahirkan pemimpin profesional, atau hanya sekadar formalitas untuk mengukuhkan orang dekat? Sejarah akan mencatat, dan rakyat pasti menagih jawabannya.(Paulhendri)














