Padang Panjang, Sinyalnews.com – Hujan sore itu belum reda. Dari balik kaca ruang tamu rumah dinas balai kota, langit tampak kelabu, seperti wajah-wajah tegang yang duduk berhadapan di ruang tamu. Wali kota, wakil wali kota, sekda, kepala OPD, dan rekan-rekan media tampak hadir.
Di kursi tamu, beberapa THL yang sejak 1 Agustus dirumahkan duduk diam, sebagian menunduk, sebagian menggenggam tas lusuh berisi berkas-berkas pengabdian bertahun-tahun.
Suasana hening sebelum mikrofon menyala. Wali kota menarik napas panjang, lalu mengucapkan kalimat yang dinanti: “Dengan pertimbangan kemanusiaan, saya cabut Surat Edaran pemberhentian R4. R3 dan R4 kembali bekerja. Insya Allah tanggal 20 kembali ke posisi kerja semula.”
Keheningan pecah menjadi bisik-bisik lega. Mata berkaca-kaca, senyum menahan tangis, dan tepukan pelan terdengar dari kursi belakang. Keputusan ini bukan sekadar administratif. Bagi sebagian orang, ini garis tipis antara dapur mengepul atau tidak, antara anak tetap sekolah atau terpaksa berhenti.
Sejak 1 Agustus 2025, kebijakan pemberhentian ratusan pegawai PPPK kategori R3 dan R4 memicu gejolak sosial di Padang Panjang. Meski Kemenpan RB menyatakan tidak ada larangan pengangkatan, SE Wali kota menjadi dasar penghentian mereka. Langkah ini dikritik DPRD, tokoh masyarakat, ulama, pengamat, hingga media.
Melalui rapat Forkopimda sebelumnya, Ketua DPRD Padang Panjang, Imbral, SE, menegaskan “Dari awal kami tegaskan, aturan tidak melarang, anggaran ada, dan Kemenpan RB membolehkan skema paruh waktu. Mengembalikan mereka bekerja adalah bentuk mengembalikan hak yang sempat dirampas.”
Ketua Komisi I DPRD, Hendra Saputra, menambahkan: “Komisi I sudah ke Menpan RB, hasilnya jelas: R3 dan R4 bisa tetap bekerja. Kami apresiasi Wali kota yang mau mendengar, meskipun seharusnya ini dilakukan sejak awal.”
Mardiansyah, S.Kom., Koordinator Banggar DPRD, menyatakan: “Dalam pembahasan anggaran, gaji mereka sudah dialokasikan sampai Desember. Tidak ada alasan fiskal untuk pemberhentian. Kebijakan ini membuktikan DPRD konsisten memperjuangkan kepentingan rakyat.”
Suara Pengamat dan Tokoh Romi Martianus, SH, pengamat politik: “Ini koreksi kebijakan yang langka di level kepala daerah. Tekanan publik, data DPRD, dan sentimen sosial berhasil mendorong keputusan yang lebih manusiawi.”
Dr. Yusri Afandi, pengamat ekonomi: “Memecat ratusan pekerja mendadak di kota kecil jelas memukul ekonomi lokal. Mengembalikan mereka bekerja berarti mengembalikan daya beli dan perputaran uang di masyarakat.”
Dt. Bandaro Kayo – Tokoh masyarakat & ninik mamak: “Pemimpin itu maknanya dari Allah dan rakyat. Kalau kebijakan menimbulkan anak kemenakan terlantar, wajib diperbaiki. Kami menghargai Wali kota yang mau memperbaiki.”
Buya Hamidi Labai Sati – ulama sepuh, sekaligus mantan Ketua DPRD dua periode dan mantan Ketua DPD PAN Padang Panjang, mengapresiasi Wali kota:
“Pemimpin yang mau mengubah kebijakan demi kebaikan rakyat, insya Allah akan dicatat sebagai amal baik di akhirat.”
Suara dari THL yang Diberhentikan Ari, THL R4, mengungkapkan: “Alhamdulillah. Sejak dirumahkan, hidup kami sulit. Anak sekolah hampir putus, dapur kadang tak berasap. Hari ini rasanya seperti lepas dari beban berat.”
Di lain tempat, media lokal menilai keputusan ini sebagai momentum penting hubungan eksekutif–legislatif di Padang Panjang. Bagi publik, ini menjadi contoh bahwa tekanan rakyat, jika disampaikan dengan konsisten, bisa mengubah arah kebijakan. (Paulhendri)














