Home / ARTIKEL / BADAN NEGARA / BERITA / BUDAYA / EKONOMI / HUKUM / NASIONAL / POLRI

Monday, 28 July 2025 - 09:58 WIB

Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang Pria di Amankan Polresta Cilacap

CILACAP-SINYALNEWS – Polsek Majenang, Polresta Cilacap, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Seorang pria berinisial AS (57), ditangkap karena diduga mencabuli seorang anak perempuan berusia 7 tahun di sebuah kamar kos di Majenang, Kabupaten Cilacap.

Peristiwa memilukan ini terungkap setelah ibu korban, AF (28), melaporkan kejadian tersebut kepada polisi pada tanggal 26 Juli 2025. Sebelumnya, AF melihat alat kelamin anaknya mengeluarkan cairan seperti nanah. Ia kemudian membawa anaknya ke bidan untuk diperiksa.

Setelah diperiksa, korban menceritakan bahwa alat kelaminnya telah dimasuki jari oleh pelaku AS. Berdasarkan keterangan korban, pelaku menjalankan aksinya dengan mengajak korban masuk ke kamar kos, kemudian mencabulinya sambil menunjukkan video porno dan kejadian ini terjadi antara bulan April hingga Juni 2025.

Baca Juga :  Sabet Emas, Rizki Juniansyah Pecahkan Rekor di PON 2024

Hubungan antara korban dan pelaku yang merupakan tetangga dekat dan sudah dianggap seperti keluarga membuat korban tidak menaruh curiga. Korban sering bermain di kos pelaku, memberikan kesempatan bagi pelaku untuk melancarkan aksi bejatnya.

Usai menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Majenang segera melakukan serangkaian penyelidikan. Pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi dilakukan untuk mengumpulkan bukti.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, kami melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka. Kemudian, tim langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku di sebuah kamar kos di Jalan Mawar, Desa Sindangsari, Majenang,” jelas Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Polsek Majenang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Petugas juga telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan tersangka. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami trauma psikis dan fisik. Pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal pidana penjara 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar.
Polresta Cilacap juga mengimbau agar warga segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana. Masyarakat dapat menghubungi Polsek terdekat atau Layanan Bebas Pulsa Call Center 110 Polresta Cilacap.

Baca Juga :  Anggota Persit Ranting 08 Koramil 07/ Maos Kodim 0703/ Cilacap Gelar Jumat Berkah

Layanan ini aktif 24 jam setiap hari untuk melayani pengaduan dan kebutuhan bantuan hukum masyarakat. Diharapkan, dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, keamanan dan kenyamanan warga di Kabupaten Cilacap tetap terjaga.

 

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

104 Personel Lanud Sultan Hasanuddin Laksanakan Test Kesamaptaan Jasmani, Ujian Kenaikan Pangkat

BERITA

Pangkoopsud I Hadiri Penyambutan Kedatangan Dua Pesawat TNI AU Usai Misi Kemanusiaan dari Palestina

ARTIKEL

Parah! PT Pelni Jual Tiket Non Seat Medan – Jakarta (3 Hari 3 Malam). Mau Mennyengsarakan Penumpangnya Sendiri ???

BERITA

Isdianto, Arwin dan Aswad Hadiri Wirid Bulanan KKTMS Batam di Musholah Al-Hakim Bengkong  

ARTIKEL

Meriahkan HUT ke-109 Adabiah Gelar Berbagai Kegiatan

BERITA

Sidang Lanjutan Dugaan Pemalsuan; JPU Hadirkan Tiga Saksi 

ARTIKEL

Kemenag Kota Padang : Jaga Stamina dan Jalin Kebersamaan Rutinkan Senam Sehat Setiap Rabu Pagi

ARTIKEL

Polsek Sekupang Ungkap kasus Sodomi terhadap 3 anak dibawah umur