Home / ARTIKEL / BADAN NEGARA / BERITA / BUDAYA / EKONOMI / HUKUM / NASIONAL / POLRI

Sunday, 27 July 2025 - 10:52 WIB

Polsek Kesugihan Amankan Residivis Pencuri Tabung Gas di Toko Warga

Cilacap-SINYALNEWS – Sabtu, 26 Juli 2025. Unit Reskrim Polsek Kesugihan berhasil mengamankan seorang residivis berinisial HW (29) yang tertangkap sedang mencuri dua tabung gas elpiji 3 kilogram dari sebuah toko milik warga di Jalan Gerilya, Desa Kuripan Kidul, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap. Pelaku ditangkap warga saat hendak melarikan diri menggunakan sepeda motor dan kini telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Secahyo, membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku tertangkap tangan oleh pemilik toko saat membawa dua tabung gas dan hendak kabur dengan sepeda motor. Berkat kesigapan masyarakat, pelaku berhasil diamankan dan diserahkan kepada petugas,” jelasnya.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (24/7/2025) sekitar pukul 16.30 WIB. Korban, Darmini (46), sedang berada di rumah bagian belakang ketika melihat pelaku membawa tabung gas keluar dari tokonya. Ia segera berteriak “maling” dan mengejar pelaku. Warga sekitar yang mendengar teriakan ikut membantu hingga pelaku berhasil ditangkap di tempat.

Baca Juga :  Anggota Plasma Menuntut Haknya Untuk Dibayar Oleh KUD Tiku V Jorong

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa dua tabung gas dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang digunakan sebagai sarana kejahatan. Modus pelaku yakni masuk melalui pintu depan toko, mengambil tabung gas, lalu keluar melalui pintu yang sama.

Setelah menerima laporan dari korban, petugas Polsek Kesugihan segera mendatangi lokasi, melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, dan membawa tersangka beserta barang bukti ke Mapolsek untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Pos Kout Berhasil ! Warga Perbatasan Kembali Serahkan Senjata Api Rakitan dengan Sukarela Kepada Satgas Pamtas Yonarmed 10/ Bradjamusti

“Kami juga telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna memperlancar proses penyidikan,” tambah Ipda Galih.

Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Polresta Cilacap mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta mengapresiasi partisipasi aktif warga dalam menjaga keamanan lingkungan.

Polresta Cilacap juga mengimbau agar warga segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana. Masyarakat dapat menghubungi Layanan Bebas Pulsa Call Center 110 Polresta Cilacap.

Layanan ini aktif 24 jam setiap hari untuk melayani pengaduan dan kebutuhan bantuan hukum masyarakat. Diharapkan, dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, keamanan dan kenyamanan warga di Kabupaten Cilacap tetap terjaga.

 

Share :

Baca Juga

BERITA

Pagelaran Wayang Kulit Meriahkan Sedekah Bumi Desa Tulis

ARTIKEL

Uskup Agung Merauke dan Satgas 126/KC Satukan Iman di Perbatasan Ninati

ARTIKEL

LKKS Pasbar Laksanakan Sosialisasi Peningkatan Sumber Daya Masyarakat Untuk Ketahanan Keluarga Di Nagari Sungai Aua

ARTIKEL

Bakamla RI Evakuasi Korban Kebakaran KMP Barcelona 5 di Perairan Talise

BERITA

Sambut Ramadhan dan Peringati Isra Mi’raj, IKWI Sumbar Hadirkan Ustad

BERITA

BAPAS BUKITTINGGI DUKUNG PENUH PROGRAM PELINDUNGAN ANAK MELALUI PEMBENTUKAN KPAN

BERITA

Sidang Dugaan Pelecehan Seksual Unand Terus Berlanjut : Para Saksi Sudah Diperiksa

ARTIKEL

Panglima TNI Mutasi 38 Perwira Tinggi TNI