Home / ARTIKEL / BADAN NEGARA / BERITA / BUDAYA / EKONOMI / HUKUM / NASIONAL / POLRI/TNI/ BAKAMLA RI

Sunday, 27 July 2025 - 10:52 WIB

Polsek Kesugihan Amankan Residivis Pencuri Tabung Gas di Toko Warga

Cilacap-SINYALNEWS – Sabtu, 26 Juli 2025. Unit Reskrim Polsek Kesugihan berhasil mengamankan seorang residivis berinisial HW (29) yang tertangkap sedang mencuri dua tabung gas elpiji 3 kilogram dari sebuah toko milik warga di Jalan Gerilya, Desa Kuripan Kidul, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap. Pelaku ditangkap warga saat hendak melarikan diri menggunakan sepeda motor dan kini telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Secahyo, membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku tertangkap tangan oleh pemilik toko saat membawa dua tabung gas dan hendak kabur dengan sepeda motor. Berkat kesigapan masyarakat, pelaku berhasil diamankan dan diserahkan kepada petugas,” jelasnya.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (24/7/2025) sekitar pukul 16.30 WIB. Korban, Darmini (46), sedang berada di rumah bagian belakang ketika melihat pelaku membawa tabung gas keluar dari tokonya. Ia segera berteriak “maling” dan mengejar pelaku. Warga sekitar yang mendengar teriakan ikut membantu hingga pelaku berhasil ditangkap di tempat.

Baca Juga :  Kota Padang Darurat Sampah Dipertanyakan Kinerja Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa dua tabung gas dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang digunakan sebagai sarana kejahatan. Modus pelaku yakni masuk melalui pintu depan toko, mengambil tabung gas, lalu keluar melalui pintu yang sama.

Setelah menerima laporan dari korban, petugas Polsek Kesugihan segera mendatangi lokasi, melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, dan membawa tersangka beserta barang bukti ke Mapolsek untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Disdik Sumbar Gelar Penulisan Soal TKA untuk Peserta Didik Kelas 6 dan 9

“Kami juga telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna memperlancar proses penyidikan,” tambah Ipda Galih.

Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Polresta Cilacap mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta mengapresiasi partisipasi aktif warga dalam menjaga keamanan lingkungan.

Polresta Cilacap juga mengimbau agar warga segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana. Masyarakat dapat menghubungi Layanan Bebas Pulsa Call Center 110 Polresta Cilacap.

Layanan ini aktif 24 jam setiap hari untuk melayani pengaduan dan kebutuhan bantuan hukum masyarakat. Diharapkan, dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, keamanan dan kenyamanan warga di Kabupaten Cilacap tetap terjaga.

 

Share :

Baca Juga

BERITA

Danramil 07/ Maos Hadiri Pertemuan Lokakarya Mini Lintas Sektor

BERITA

Sinergitas TNI-Polri Serta Masyarakat Bali Siap Amankan KTT AIS Forum 2023

ARTIKEL

MENGENAL MAKNA SYUKUR Malin Taman Cahayo

BERITA

Ketua DWP Ny. Ayu Hendra Putra Pimpinan Rapat Persiapan Pertemuan ISKADA di Pasbar 

ARTIKEL

Penurunan Bintungan,Kembali Makan Korban .Truk Fuso Muatan Alat Berat Hantam Dua Rumah ,Dua Mobil dan Satu Motor

BERITA

Eks Kalaksa BPBD Sumbar Baralek Gadang, Erman Rahman: Terima Kasih untuk Tamu Undangan 

BERITA

Bangkitkan UMKM Pemko Bukittinggi Gelar Bazar Selama 3 Hari, Marfendi: Ini merupakan Satu Hal Luar Biasa

ARTIKEL

Tingkatkan Kesadaran Politik Warga, Kesbangpol Sumbar Gelar Pendidikan Politik Bagi Tomas Kabupaten Solok