Home / ARTIKEL / BADAN NEGARA / BERITA / BUDAYA / EKONOMI / HUKUM / NASIONAL / POLRI

Sunday, 27 July 2025 - 10:52 WIB

Polsek Kesugihan Amankan Residivis Pencuri Tabung Gas di Toko Warga

Cilacap-SINYALNEWS – Sabtu, 26 Juli 2025. Unit Reskrim Polsek Kesugihan berhasil mengamankan seorang residivis berinisial HW (29) yang tertangkap sedang mencuri dua tabung gas elpiji 3 kilogram dari sebuah toko milik warga di Jalan Gerilya, Desa Kuripan Kidul, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap. Pelaku ditangkap warga saat hendak melarikan diri menggunakan sepeda motor dan kini telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Secahyo, membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku tertangkap tangan oleh pemilik toko saat membawa dua tabung gas dan hendak kabur dengan sepeda motor. Berkat kesigapan masyarakat, pelaku berhasil diamankan dan diserahkan kepada petugas,” jelasnya.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (24/7/2025) sekitar pukul 16.30 WIB. Korban, Darmini (46), sedang berada di rumah bagian belakang ketika melihat pelaku membawa tabung gas keluar dari tokonya. Ia segera berteriak “maling” dan mengejar pelaku. Warga sekitar yang mendengar teriakan ikut membantu hingga pelaku berhasil ditangkap di tempat.

Baca Juga :  Babinsa Koramil Kuala Kencana Berikan Materi Wawasan Kebangsaan Kepada Siswa-Siswi SMK Dalam Masa MPLS

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa dua tabung gas dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang digunakan sebagai sarana kejahatan. Modus pelaku yakni masuk melalui pintu depan toko, mengambil tabung gas, lalu keluar melalui pintu yang sama.

Setelah menerima laporan dari korban, petugas Polsek Kesugihan segera mendatangi lokasi, melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, dan membawa tersangka beserta barang bukti ke Mapolsek untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Rori Pasla Pimpin TLCI Chapter 28 Padang

“Kami juga telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna memperlancar proses penyidikan,” tambah Ipda Galih.

Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Polresta Cilacap mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta mengapresiasi partisipasi aktif warga dalam menjaga keamanan lingkungan.

Polresta Cilacap juga mengimbau agar warga segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana. Masyarakat dapat menghubungi Layanan Bebas Pulsa Call Center 110 Polresta Cilacap.

Layanan ini aktif 24 jam setiap hari untuk melayani pengaduan dan kebutuhan bantuan hukum masyarakat. Diharapkan, dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, keamanan dan kenyamanan warga di Kabupaten Cilacap tetap terjaga.

 

Share :

Baca Juga

BADAN NEGARA

Kunjungan Kerja Menteri Investasi RI dan Peninjauan Lapangan ke Kawasan Pulau Rempang Galang Kota Batam

ARTIKEL

Raih Emas, Atlet Drumband Jawa Timur Diguyur Bonus Rp100 Juta, Aceh dan Sumut Tunggu Angka Pasti

ARTIKEL

Kapolres Batang Pimpin Sertijab Kasatbinmas dan Kapolsek

BERITA

Silaturahim Ketua Umum PTMSI Sumbar ke PTM Parewa Indarung

BERITA

Polda Lampung Kembali Tangkap Bawahan Fredy Pratama dan Sita 1 Rumah

BERITA

Pelatihan Kompetensi DBHCHT, Serap 90 persen Lulusan Ke Dunia Kerja

BERITA

Tanamkan Jiwa kedisiplinan, Pj. Gubernur Sulbar Prof Zudan Latih ASN Karate

BERITA

RSUD dr, Rasidin Gelar Expo Akreditasi Sambut Akreditasi Rumah Sakit Tahun 2023