Home / ARTIKEL / BADAN NEGARA / BERITA / BUDAYA / EKONOMI / HUKUM / POLRI/TNI/ BAKAMLA RI

Monday, 2 June 2025 - 08:57 WIB

Polsek Cilacap Tengah Ungkap Kasus Pencurian, Tenyata Pelaku Anak di Bawah Umur!

Cilacap, 31 Mei 2025-SINYALNEWS – Unit Reserse Kriminal Polsek Cilacap Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh anak di bawah umur. Pelaku berinisial MAF (17), diamankan setelah diduga melakukan pencurian di rumah milik tetangganya sendiri di Kelurahan Lomanis, Cilacap Tengah senilai Rp 1.100.000.

Kapolsek Cilacap Tengah melalui Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, menyampaikan bahwa kasus ini terungkap setelah korban, SH (59), melaporkan kejadian tersebut pada Jumat, 30 Mei 2025.

“Korban curiga terhadap salah satu tetangganya, dan dari hasil penyelidikan pelaku mengakui perbuatannya,” ujar Ipda Galih.

Kejadian tersebut berlangsung pada Kamis, 29 Mei 2025, sekitar pukul 18.00 WIB di rumah korban di Kelurahan Lomanis. Saat itu, korban sedang melaksanakan salat Magrib di mushola dekat rumahnya. Sekembalinya ke rumah, korban menemukan gembok pintu dalam kondisi rusak dan ruang kamar depan dalam keadaan berantakan. Dompet yang berisikan uang pun raib.

Baca Juga :  Silaturahmi LKAAM Sumbar Dengan Organisasi Perantau Minang Riau Dan Ramah Tamah Dengan Gubernur Riau

Pelaku yang merupakan anak di bawah umur, diduga melakukan pencurian dengan modus mencongkel kunci gembok pintu belakang menggunakan gunting yang dibawa dari rumah. Setelah berhasil masuk, pelaku membuka kamar depan dan menemukan dompet berisi uang di bawah kasur. Uang hasil pencurian sebagian digunakan untuk membeli sebuah gitar.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah dompet merah bermotif coklat bertuliskan, satu unit gitar merk Yamaha warna coklat, serta uang tunai sebesar Rp400.000.

“Pelaku diamankan di rumahnya tanpa perlawanan dan kini telah dibawa ke Polsek Cilacap Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga telah berkoordinasi dengan Bapas Nusakambangan mengingat pelaku merupakan anak berhadapan dengan hukum,” tambah Ipda Galih.

Baca Juga :  Dalam Kurung Waktu Sepekan Sat Narkoba Polrestabes Medan Amankan 70 Tersangka Narkoba

Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kelanjutan proses hukum.

Polresta Cilacap juga mengimbau agar warga segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana. Masyarakat dapat menghubungi layanan Bebas Pulsa Call Center 110 Polresta Cilacap.

Layanan ini aktif 24 jam setiap hari untuk melayani pengaduan dan kebutuhan bantuan hukum masyarakat. Diharapkan, dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, keamanan dan kenyamanan warga di Kabupaten Cilacap tetap terjaga.

 

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Kapolres Padang Panjang Jambangi DPD PAN Padang Panjang.

BERITA

Kepada Para Caleg yang Pernah Menjadi Mantan Narapidana : Kejari Padang Buka Layanan Pembuatan Surat Keterangan Catatan Pidana

BADAN NEGARA

Mati Lampu, Bandara Internasional Minangkabau ( BIM ) dilaporkan Lumpuh Total

BERITA

Kapolresta Cilacap mendapat Kejutan Ucapan Hari Bhayangkara ke 77 dari Danrem 071 Wijayakusuma Melalui Dandim 0703 Cilacap

BERITA

Wujud Kemanusiaan, Satgas Yonif 122/TS di Bantu Prosesi Pemakaman Masyarakat Kampung Wambes

ARTIKEL

Pos Masyeta Satgas Yonif 642/kps Melaksanakan Komsos di Distrik Masyeta

ARTIKEL

Lapas Kelas IIA Bukittinggi, Panen Raya Bawang Merah, hasil Pengelolaan Warga Binaan Pemasyarakatan

BERITA

Dialog Interaktif Terkait Fatwa MUI Tentang Produk Negara Israel