Home / ARTIKEL / BADAN NEGARA / BERITA / BUDAYA / EKONOMI / HUKUM / POLRI

Monday, 2 June 2025 - 08:57 WIB

Polsek Cilacap Tengah Ungkap Kasus Pencurian, Tenyata Pelaku Anak di Bawah Umur!

Cilacap, 31 Mei 2025-SINYALNEWS – Unit Reserse Kriminal Polsek Cilacap Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh anak di bawah umur. Pelaku berinisial MAF (17), diamankan setelah diduga melakukan pencurian di rumah milik tetangganya sendiri di Kelurahan Lomanis, Cilacap Tengah senilai Rp 1.100.000.

Kapolsek Cilacap Tengah melalui Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, menyampaikan bahwa kasus ini terungkap setelah korban, SH (59), melaporkan kejadian tersebut pada Jumat, 30 Mei 2025.

“Korban curiga terhadap salah satu tetangganya, dan dari hasil penyelidikan pelaku mengakui perbuatannya,” ujar Ipda Galih.

Kejadian tersebut berlangsung pada Kamis, 29 Mei 2025, sekitar pukul 18.00 WIB di rumah korban di Kelurahan Lomanis. Saat itu, korban sedang melaksanakan salat Magrib di mushola dekat rumahnya. Sekembalinya ke rumah, korban menemukan gembok pintu dalam kondisi rusak dan ruang kamar depan dalam keadaan berantakan. Dompet yang berisikan uang pun raib.

Baca Juga :  Kodam XIV/Hasanuddin Bongkar Sindikat Penipuan Online 40 Pelaku Diamankan

Pelaku yang merupakan anak di bawah umur, diduga melakukan pencurian dengan modus mencongkel kunci gembok pintu belakang menggunakan gunting yang dibawa dari rumah. Setelah berhasil masuk, pelaku membuka kamar depan dan menemukan dompet berisi uang di bawah kasur. Uang hasil pencurian sebagian digunakan untuk membeli sebuah gitar.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah dompet merah bermotif coklat bertuliskan, satu unit gitar merk Yamaha warna coklat, serta uang tunai sebesar Rp400.000.

“Pelaku diamankan di rumahnya tanpa perlawanan dan kini telah dibawa ke Polsek Cilacap Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga telah berkoordinasi dengan Bapas Nusakambangan mengingat pelaku merupakan anak berhadapan dengan hukum,” tambah Ipda Galih.

Baca Juga :  Viralnya Video Gangster di Media Sosial, Polresta Cilacap Berikan Himbauan Kepada Masyarakat

Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kelanjutan proses hukum.

Polresta Cilacap juga mengimbau agar warga segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana. Masyarakat dapat menghubungi layanan Bebas Pulsa Call Center 110 Polresta Cilacap.

Layanan ini aktif 24 jam setiap hari untuk melayani pengaduan dan kebutuhan bantuan hukum masyarakat. Diharapkan, dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, keamanan dan kenyamanan warga di Kabupaten Cilacap tetap terjaga.

 

Share :

Baca Juga

BUDAYA

Novrial Pimpin Pemotongan Hewan Qurban Dalam Rangka Hari Raya Idul Adha 1445 H di Disperindag Sumbar

BERITA

Kepala Desa Windu Sakti Dasan Menolong Pengendara Sepeda Motor yang Kecelakaan

BADAN NEGARA

Keaktifan Masyarakat Keposyandu Modal Penurunan Stunting

BADAN NEGARA

Babinsa Sugiono Aktif Dampingi Pelayanan Kesehatan Balita Stunting di janegara Brebes

BERITA

Pada kunjungan salah satu anggota DPRD Kota Padang Salisma, SH. dalam rangka menjalin silaturahmi dengan masyarakat Anduring,

BERITA

SINERGITAS BIDLABFOR POLDA SUMSEL DAN BANK INDONESIA PROV. SUMSEL.

ARTIKEL

Tim PPKS Kunjungi SMA PK Negeri 1 Minas, Ada Apakah ?

BADAN NEGARA

Temui Pengunjuk Rasa di Masjid Raya Sumbar, Gubernur Mahyeldi Janjikan Keamanan dan Keadilan