PAlEMBANG, Sinyalnews.com,- Kabidlabfor Polda Sumsel Kombes Pol Rio Nababan, SIK, MH. bersama dengan Kasubbid Dokupal Bidlabfor Polda Sumsel Kompol Reza Candrajaya, S.T., melaksanakan Koordinasi lintas sektoral dengan Direksi Bank Indonesia Provinsi. Sumsel, pada hari Rabu tanggal 8/2/2023, pukul 10.00 WIB.
Adapun kegiatan tersebut bertujuan untuk koordinasi lintas sektoral tentang peredaran uang palsu dan penyamaan persepsi terhadap penanganan Barang Bukti uang palsu tersebut khususnya dalam wilayah area servis dari Bidlabfor Polda Sumsel serta membahas tentang specimen pembanding terhadap uang kertas rupiah yg baru emisi tahun 2022.
Pada kegiatan tersebut Kabidlabfor Polda Sumsel didampingi oleh Kasubbid Dokupal Kompol Reza Candrajaya, S.T., dan Kaur Upal Subbid Dokupal Kompol Halimatus Syakdiah, S.T.,M.Tr.,
Sedangkan dari pihak Bank Indonesia Provinsi Sumsel dihadiri oleh Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumsel Bp. Joni Marsius, Kepala Tim Pengolalaan Uang Rupiah BI Sumsel Bp. Triyanta, Kepala Unit Tim Pengelolaan Uang Rupiah BI Sumsel Bp. Nur Kholis, dan rekan2 Tim Pengelolaan Uang Rupiah BI Sumsel.
Perlu diketahui, dalam Peraturan Kapolri No. 14/2018 tentang Susunan Organisasi dan tata Kerja Satuan Organisasi Pada Tingkat Kepolisian Daerah, Bidabfor adalah unsur pelaksana teknis yang berada di bawah Kapolda.
Visi Bidlabfor adalah mendukung pelaksanaan penegakan hukum dengan berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memberikan kepastian hukum serta mewujudkan aparat penegakan hukum dan masyarakat yang berwawasan forensik.
Bidabfor bertugas mendukung tugas-tugas Reserse Kriminal dengan menerapkan ilmu forensik untuk mengungkap tindak pidana, dengan melaksanakan pemeriksaan teknis kriminalistik TKP dan atau pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti secara ilmiah dan komprehensif.
Pelaksaan kegiatan ini sebagai wujud upaya peningkatan sinergitas antar Bidlabfor Polda Sumsel dan Bank Indonesia provinsi Sumsel dalam rangka memberikan bantuan teknis kepada para penyidik di kewilayan dalam penangani perkara tindak pidana peredaran uang palsu khususnya dalam area servis yang meliputi Polda Sumsel, Polda Lampung, Polda Jambi, Polda Bengkulu dan Polda Babel.