Home / ARTIKEL / BADAN NEGARA / BERITA / BUDAYA / EKONOMI / HUKUM / NASIONAL / POLRI/TNI/ BAKAMLA RI

Wednesday, 21 May 2025 - 23:33 WIB

Polsek Nusawungu Ungkap Kasus Dugaan Penganiayaan Terhadap ODGJ

Cilacap, 21 Mei 2025-SINYALNEWS – Unit Reserse Kriminal Polsek Nusawungu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang menimpa seorang pria bernama HS (40) dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap. Tersangka MK(29) yang merupakan warga Desa Jetis, Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap kini telah di amankan.

Kasus ini terungkap setelah Polsek Nusawungu menerima laporan dari pelapor, yaitu saudari RT(43), yang merupakan kakak korban. Korban dilaporkan mengalami luka serius di bagian kepala akibat tindakan kekerasan yang terjadi pada Senin, 3 Februari 2025, sekitar pukul 21.00 WIB di Desa Jetis Kecamatan Nusawungu.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi yang diperiksa, termasuk warga setempat dan pihak keluarga korban, tersangka diduga melakukan penganiayaan karena merasa terganggu dengan perbuatan korban yang mengalami gangguan jiwa dan saat bertemu terjadi perkelahian. Insiden itu menyebabkan korban mengalami luka-luka dan harus mendapatkan perawatan intensif di RSUD Banyumas.

Baca Juga :  Ini Komentar Sekda Ambun Kadri Terkait Pj Walikota Versi DPRD Sawahlunto

“Setelah menerima laporan, kami segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan dua alat bukti yang sah, proses dinaikkan ke tahap penyidikan, dan tersangka berhasil diamankan,” ungkap Kasi Humas Ipda Galih.

Tersangka diamankan berdasarkan bukti-bukti yang ada, dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan. Barang bukti berupa Visum Et Repertum dari RSUD Banyumas juga telah dikumpulkan untuk memperkuat proses hukum.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun. Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan terus dilanjutkan guna memberikan keadilan bagi korban.

Baca Juga :  Waktu Terbaik Shalat Tahajud dan Keutamaannya, Berikut Penjelasan Buya Kamaruzzaman

Polresta Cilacap juga mengimbau agar warga segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana. Masyarakat dapat menghubungi Polsek Nusawungu melalui nomor HP 0821-3863-6006 atau Layanan Bebas Pulsa Call Center 110 Polresta Cilacap.

Layanan ini aktif 24 jam setiap hari untuk melayani pengaduan dan kebutuhan bantuan hukum masyarakat. Diharapkan, dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, keamanan dan kenyamanan warga di Kabupaten Cilacap tetap terjaga.

 

Share :

Baca Juga

BERITA

Pelatihan Kompetensi DBHCHT, Serap 90 persen Lulusan Ke Dunia Kerja

BERITA

Kelurahan Gunung Pangilun Gelar Rakorbang RKPD Tahun 2024

BERITA

Pengadilan Padang minta hadirkan saksi lain kasus PDAM Tirta Langkisau

ARTIKEL

Satgas TMMD Laksanakan Pemasangan Plafon di Gereja Katolik St. Santo Paulus

BERITA

Satgas Banops Subsatgas dokkes Polda Riau Sambang Personel Pastikan Personel OMB LK Pemilu 2024 Tetap Fit dan Sehat

ARTIKEL

Satlantas Polres Batang Amankan Lebih dari 200 Kendaraan Bermotor Berknalpot Brong dalam Operasi Terbaru

BERITA

Melayani Masyarakat Dengan Sepenuh Hati, Ketua LPM Gurun Laweh Nanggalo Mendampingi Team dari Dinas PU dalam Pengukuran Pembangunan Drainase di Wilayahnya

ARTIKEL

BADUPARI Kota Padang Nyatakan Dukungan Penuh terhadap Gelar Seni Budaya Sumatera Barat 2026