Home / ARTIKEL / BADAN NEGARA / BERITA / BUDAYA / EKONOMI / HUKUM / NASIONAL / POLRI

Wednesday, 21 May 2025 - 23:33 WIB

Polsek Nusawungu Ungkap Kasus Dugaan Penganiayaan Terhadap ODGJ

Cilacap, 21 Mei 2025-SINYALNEWS – Unit Reserse Kriminal Polsek Nusawungu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang menimpa seorang pria bernama HS (40) dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap. Tersangka MK(29) yang merupakan warga Desa Jetis, Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap kini telah di amankan.

Kasus ini terungkap setelah Polsek Nusawungu menerima laporan dari pelapor, yaitu saudari RT(43), yang merupakan kakak korban. Korban dilaporkan mengalami luka serius di bagian kepala akibat tindakan kekerasan yang terjadi pada Senin, 3 Februari 2025, sekitar pukul 21.00 WIB di Desa Jetis Kecamatan Nusawungu.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi yang diperiksa, termasuk warga setempat dan pihak keluarga korban, tersangka diduga melakukan penganiayaan karena merasa terganggu dengan perbuatan korban yang mengalami gangguan jiwa dan saat bertemu terjadi perkelahian. Insiden itu menyebabkan korban mengalami luka-luka dan harus mendapatkan perawatan intensif di RSUD Banyumas.

Baca Juga :  Sukseskan Program TMMD Ke-124 TA 2025, Kodim 1710/Mimika Mulai Menggelar Kegiatan Pra TMMD Guna Capai Progres

“Setelah menerima laporan, kami segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan dua alat bukti yang sah, proses dinaikkan ke tahap penyidikan, dan tersangka berhasil diamankan,” ungkap Kasi Humas Ipda Galih.

Tersangka diamankan berdasarkan bukti-bukti yang ada, dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan. Barang bukti berupa Visum Et Repertum dari RSUD Banyumas juga telah dikumpulkan untuk memperkuat proses hukum.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun. Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan terus dilanjutkan guna memberikan keadilan bagi korban.

Baca Juga :  Irfendi Arbi Alumni Pertanian Unand Maju Sebagai Calon Anggota DPD RI

Polresta Cilacap juga mengimbau agar warga segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana. Masyarakat dapat menghubungi Polsek Nusawungu melalui nomor HP 0821-3863-6006 atau Layanan Bebas Pulsa Call Center 110 Polresta Cilacap.

Layanan ini aktif 24 jam setiap hari untuk melayani pengaduan dan kebutuhan bantuan hukum masyarakat. Diharapkan, dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, keamanan dan kenyamanan warga di Kabupaten Cilacap tetap terjaga.

 

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Siaga Cuaca Ekstrem, Pj Wako Andree Algamar Minta OPD Terkait dan Warga Waspada

DAERAH

221 Pelamar Telah Submit PPPK 2023 Kota Pekalongan

BERITA

MK2MDT DPC FKDT Kota Padang Digelar, Peran Penting Cetak Generasi Paham Agama

ARTIKEL

Gubernur Mahyeldi Akan Gelar Turnamen Sepak Bola Piala Gubernur untuk Pelajar SMK dan SMA di Sumbar Tahun 2024

BERITA

SALAH SATU SANTRI YANG TENGGELAM DI PANTAI PASIR PUNCU PURWOREJO DITEMUKAN MENINGGAL DUNIA SEJAUH 2.2 KM

ARTIKEL

Panglima TNI Pimpin Serah Terima Jabatan Kepala Staf TNI Angkatan Udara di Lanud  Halim Perdanakusuma

ARTIKEL

Forum Nagari Anak Nanggalo Lakukan Aksi Damai di Dinas Pendidikan Sumbar

BADAN NEGARA

Kodim 0736/Batang Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah dan Pengobatan Gratis