Home / ARTIKEL / BADAN NEGARA / BERITA / BUDAYA / EKONOMI / HUKUM / NASIONAL / POLRI

Wednesday, 21 May 2025 - 23:33 WIB

Polsek Nusawungu Ungkap Kasus Dugaan Penganiayaan Terhadap ODGJ

Cilacap, 21 Mei 2025-SINYALNEWS – Unit Reserse Kriminal Polsek Nusawungu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang menimpa seorang pria bernama HS (40) dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap. Tersangka MK(29) yang merupakan warga Desa Jetis, Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap kini telah di amankan.

Kasus ini terungkap setelah Polsek Nusawungu menerima laporan dari pelapor, yaitu saudari RT(43), yang merupakan kakak korban. Korban dilaporkan mengalami luka serius di bagian kepala akibat tindakan kekerasan yang terjadi pada Senin, 3 Februari 2025, sekitar pukul 21.00 WIB di Desa Jetis Kecamatan Nusawungu.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi yang diperiksa, termasuk warga setempat dan pihak keluarga korban, tersangka diduga melakukan penganiayaan karena merasa terganggu dengan perbuatan korban yang mengalami gangguan jiwa dan saat bertemu terjadi perkelahian. Insiden itu menyebabkan korban mengalami luka-luka dan harus mendapatkan perawatan intensif di RSUD Banyumas.

Baca Juga :  Novrial Berikan Penghargaan Tingkat Bidang dan UPTD Berprestasi dilingkungan Disperindag Sumbar

“Setelah menerima laporan, kami segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan dua alat bukti yang sah, proses dinaikkan ke tahap penyidikan, dan tersangka berhasil diamankan,” ungkap Kasi Humas Ipda Galih.

Tersangka diamankan berdasarkan bukti-bukti yang ada, dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan. Barang bukti berupa Visum Et Repertum dari RSUD Banyumas juga telah dikumpulkan untuk memperkuat proses hukum.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun. Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan terus dilanjutkan guna memberikan keadilan bagi korban.

Baca Juga :  Matangkan Persiapan Panitia HAB Kemenag Ke-77 Gelar Rakor

Polresta Cilacap juga mengimbau agar warga segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana. Masyarakat dapat menghubungi Polsek Nusawungu melalui nomor HP 0821-3863-6006 atau Layanan Bebas Pulsa Call Center 110 Polresta Cilacap.

Layanan ini aktif 24 jam setiap hari untuk melayani pengaduan dan kebutuhan bantuan hukum masyarakat. Diharapkan, dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, keamanan dan kenyamanan warga di Kabupaten Cilacap tetap terjaga.

 

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

TNI Kembali Lumpuhkan 3 Anggota OPM di Kabupaten Puncak, Papua Tengah

BERITA

Kerja bakti Dalam Pembuatan Pos Kamling

BERITA

Kejati Sumbar: terkait TKD siapapun dia, kalau terbukti akan dijadikan tersangka

BERITA

Pengurus Majelis Taklim Masjid Baiturahman dikukuhkan oleh Nizwardi Z Latif.

ARTIKEL

Jaga Situasi Kamtibmas Agar Tetap Kondusif Menjelang Peringatan HUT Ke-80 TNI, Kodim 1710/Mimika Gelar Patroli Wilayah

ARTIKEL

Wujud Kepedulian, Babinsa Jenguk Warga Binaan Yang Lagi Sakit

ARTIKEL

BPSDM Gelar Pelatihan Kopetensi PBJP Level -1 Angkatan III Tahun 20

ARTIKEL

GOR Haji Agus Salim Tutup. Tak Ada Perayaan Pergantian Tahun Di GOR H.Agus Salim Padang