Home / BERITA / HUKUM / INTERNASIONAL / RUBRIK CAHAYA ILMU

Saturday, 11 November 2023 - 19:39 WIB

Tegas, Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) Mengeluarkan Fatwa Haram Membeli Produk Israel

PADANG, SINYALNEWS.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa baru terkait membeli produk dari produsen yang mendukung agresi Israel ke Palestina.

Fatwa Nomor 83 Tahun 2023, berisi tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina. Dalam Fatwa ini tertuang bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. Sebaliknya, mendukung Israel dan mendukung produk yang dukung Israel hukumnya haram.

Fatwa tersebut juga merekomendasikan agar pemerintah mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh menegaskan, mendukung agresi Israel baik secara langsung maupun tidak langsung seperti membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung Israel haram hukumnya.

“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram,” kata Niam dalam keterangan tertulisnya, dikutip Sabtu (11/11/2023).

Baca Juga :  Wujudkan Ketahanan Pangan Babinsa Dampingi Edukasi Biosaka

Niam juga mendorong masyarakat mendukung perjuangan Palestina, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

“Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina,” jelasnya.

Adapun rekomendasi agar pemerintah mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, lanjut dia, bisa melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.

Di samping itu, MUI juga menegaskan bahwa zakat dari masyarakat muslim di Indonesia dapat didistribusikan untuk kepentingan jihad kemerdekaan Palestina.

Baca Juga :  Laga kandang Kedua Putaran Pertama, Jaga Gengsi Kabau Sirah

“Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina,” tegasnya.

Untuk itu, Niam mengajak kepada BAZNAS dan lembaga-lembaga amil zakat nasional (LAZNAS) untuk menggalang zakat, infaq, dan sedekah guna membantu perjuangan umat Islam di Palestina.

Fatwa ini dibahas sebagai bentuk tanggung jawab keulamaan MUI dalam menyikapi agresi Israel terhadap Palestina yang mengancam kemanusiaan. Di sisi lain, ada pihak yang berusaha memberikan empati dan dukungan pada Israel, baik langsung maupun tidak langsung, termasuk upaya sebagian pihak yang mendiskreditkan pihak yang memberikan dukungan kemerdekaan Palestina.

( Mat Afriandi )

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Anggota DPR RI Rezka Oktoberia Bagikan Beasiswa PIP untuk Masyarakat Pasaman Barat dan Agam

ARTIKEL

SDN 12 Kampung Lapai Pilot Projek Program Inovasi “Amal Jariah” BKIM Sumbar

BERITA

Bazar Peduli Sesama FSM, DT Peduli, XD House Cafe dan Satu Pena untuk Korban Banjir Bandang

BERITA

Sebanyak 129 Anggota PTPS Kecamatan Guguak Panjang Resmi Dilantik

BERITA

Patroli Dan Silahturahmi, Babinsa Koramil 07/Maos Hadiri Hajatan Khitanan Warga Binaan

NASIONAL

Cerint Unggul, Irman Gusman Lolos ke Senayan

BERITA

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Perintahkan Pemilu di Tunda Ini Tanggapan KPU RI

BERITA

H. Irwan Zuldani Salurkan Sembako ke 14 Titik Terdampak Bencana Banjir di Padang