Home / ARTIKEL / BADAN NEGARA / BERITA / BUDAYA / EKONOMI / HUKUM / NASIONAL / PERISTIWA / POLRI

Sunday, 4 May 2025 - 09:14 WIB

Polresta Cilacap Gagalkan Dua Kasus Peredaran Sabu, Tiga Pengedar Diamankan

Cilacap-SINYALNEWS – Komitmen Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cilacap dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Dalam dua operasi terpisah, Polresta Cilacap berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan tiga orang tersangka yang diduga kuat sebagai pengedar.

Pengungkapan pertama terjadi pada Rabu, 30 April 2025 dinihari. Berdasarkan laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di wilayah Jeruklegi, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan mendalam dan akhirnya menangkap dua pria di sebuah rumah di Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap. Kedua tersangka yakni YRS (32), warga Kawunganten, dan AS (42), warga Kesugihan.

Dalam penggeledahan saudara YRS, polisi menemukan sabu seberat total 4,51 gram yang siap edar , sebuah tas putih, alat komunikasi, serta sepeda motor yang digunakan untuk distribusi. Dari tangan AS turut diamankan sebuah ponsel yang dipakai untuk komunikasi pemesanan.

Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa YRS memperoleh sabu dari seseorang berinisial UK, yang bertransaksi melalui aplikasi WhatsApp. Ia mengaku sudah empat kali menjalin kerja sama dengan UK, dan dari 15 paket sabu yang diterima, sebanyak 12 sudah diedarkan di wilayah Purwokerto dan Cilacap. Tiga paket lainnya masih tersisa, dan satu di antaranya akan diberikan kepada AS, yang bertindak sebagai perantara berdasarkan pesanan dari seseorang bernama Acil. Para tersangka dijanjikan imbalan Rp50 ribu serta jatah sabu untuk setiap paket yang berhasil dijual.

Baca Juga :  Tingkatkan Keselamatan Terbang dan Kerja, Puslaiklambangjaau Gelar Ceramah RTZA Di Lanud Sultan Hasanuddin

Tak berhenti sampai di situ, Satresnarkoba kembali berhasil mengungkap kasus serupa pada Jumat, 2 Mei 2025 di Kecamatan Sampang. Petugas menangkap seorang pria bernama EH (52) saat hendak mengedarkan sabu.

Dalam operasi itu, petugas menyita 11 paket sabu seberat 3,58 gram yang disembunyikan dalam potongan sedotan bening, serta sejumlah barang bukti lain seperti sepeda motor, ponsel, celana pendek, hingga kemasan bekas makanan dan minuman.

Dari hasil interogasi, EH mengaku telah 7 kali menjalankan tugas sebagai kurir dengan modus “menanam sabu”, atas perintah dari seseorang yang dikenal melalui WhatsApp dengan nama CN. Setiap paket yang berhasil ia tanam, EH mendapat bayaran sebesar Rp50 ribu.

Baca Juga :  Buka Sosialisasi P4GN Bagi Siswa MAN 2 Padang, Ini Pesan Kepala Badan Kesbangpol Sumbar

Ketiga tersangka saat ini telah diamankan di Mapolresta Cilacap dan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolresta Cilacap menegaskan bahwa pihaknya tidak akan pernah berhenti memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. “Kami serius dalam upaya melindungi generasi muda dari bahaya narkotika. Tindak tegas akan diberikan kepada siapa pun yang terlibat dalam jaringan ini,” tegasnya.

Upaya pengejaran terhadap pelaku lainnya seperti UK, Acil, dan CN kini tengah dilakukan, mengingat peran mereka sebagai pemasok dan pengendali jaringan sabu di wilayah Jawa Tengah diduga sangat vital.

 

Share :

Baca Juga

BERITA

Menhan Prabowo Dampingi Presiden RI Tinjau PT Pindad di Bandung

BERITA

Sinergitas TNI Polri dan Pemprov Jateng Gelar Simulasi Pengamanan VIP Pemilu 2024 di Simpang Lima

ARTIKEL

TP-PKK Pasbar Gelar Pertemuan Rutin, Fokus pada Penguatan Program Kesejahteraan

BADAN NEGARA

MIN 3 Padang Ikut Upacara Hari Amal Bakti Kementrian Agama

BERITA

Beredar Isu Penutupan Toko Emas Berkah di Medsos, Polres Pekalongan Imbau Masyarakat Tak Perlu Cemas

BERITA

Peran Aktif Babinsa Dampingi Posyandu di Desa Binaan

BERITA

Rumah Zakat Bersama MPBI Gelar Sphere Training Regional Sumatera

ARTIKEL

Rupanya Ini Penyebab Ngarai Sianok Longsor  Anda Harus Waspada