Home / ARTIKEL / BADAN NEGARA / BERITA / BUDAYA / EKONOMI / HUKUM / NASIONAL / PERISTIWA / POLRI

Sunday, 4 May 2025 - 09:14 WIB

Polresta Cilacap Gagalkan Dua Kasus Peredaran Sabu, Tiga Pengedar Diamankan

Cilacap-SINYALNEWS – Komitmen Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cilacap dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Dalam dua operasi terpisah, Polresta Cilacap berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan tiga orang tersangka yang diduga kuat sebagai pengedar.

Pengungkapan pertama terjadi pada Rabu, 30 April 2025 dinihari. Berdasarkan laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di wilayah Jeruklegi, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan mendalam dan akhirnya menangkap dua pria di sebuah rumah di Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap. Kedua tersangka yakni YRS (32), warga Kawunganten, dan AS (42), warga Kesugihan.

Dalam penggeledahan saudara YRS, polisi menemukan sabu seberat total 4,51 gram yang siap edar , sebuah tas putih, alat komunikasi, serta sepeda motor yang digunakan untuk distribusi. Dari tangan AS turut diamankan sebuah ponsel yang dipakai untuk komunikasi pemesanan.

Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa YRS memperoleh sabu dari seseorang berinisial UK, yang bertransaksi melalui aplikasi WhatsApp. Ia mengaku sudah empat kali menjalin kerja sama dengan UK, dan dari 15 paket sabu yang diterima, sebanyak 12 sudah diedarkan di wilayah Purwokerto dan Cilacap. Tiga paket lainnya masih tersisa, dan satu di antaranya akan diberikan kepada AS, yang bertindak sebagai perantara berdasarkan pesanan dari seseorang bernama Acil. Para tersangka dijanjikan imbalan Rp50 ribu serta jatah sabu untuk setiap paket yang berhasil dijual.

Baca Juga :  Usai Platform Absensi Terintegrasi, Aparatur Desa Akan Dibekali Pelatihan

Tak berhenti sampai di situ, Satresnarkoba kembali berhasil mengungkap kasus serupa pada Jumat, 2 Mei 2025 di Kecamatan Sampang. Petugas menangkap seorang pria bernama EH (52) saat hendak mengedarkan sabu.

Dalam operasi itu, petugas menyita 11 paket sabu seberat 3,58 gram yang disembunyikan dalam potongan sedotan bening, serta sejumlah barang bukti lain seperti sepeda motor, ponsel, celana pendek, hingga kemasan bekas makanan dan minuman.

Dari hasil interogasi, EH mengaku telah 7 kali menjalankan tugas sebagai kurir dengan modus “menanam sabu”, atas perintah dari seseorang yang dikenal melalui WhatsApp dengan nama CN. Setiap paket yang berhasil ia tanam, EH mendapat bayaran sebesar Rp50 ribu.

Baca Juga :  MA Batalkan Putusan Bebas PN Padang dalam Kasus Korupsi Berjamaah Pembebasan Lahan Jalan Tol

Ketiga tersangka saat ini telah diamankan di Mapolresta Cilacap dan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolresta Cilacap menegaskan bahwa pihaknya tidak akan pernah berhenti memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. “Kami serius dalam upaya melindungi generasi muda dari bahaya narkotika. Tindak tegas akan diberikan kepada siapa pun yang terlibat dalam jaringan ini,” tegasnya.

Upaya pengejaran terhadap pelaku lainnya seperti UK, Acil, dan CN kini tengah dilakukan, mengingat peran mereka sebagai pemasok dan pengendali jaringan sabu di wilayah Jawa Tengah diduga sangat vital.

 

Share :

Baca Juga

BERITA

Bulan Ramadhan Tak Surutkan Babinsa Bersama Warga Gotong Royong Membangun Sanitasi lingkungan   

BUDAYA

Wiko Umar Dani di lantik Sebagai Sekretaris Disperindag Sumbar

ARTIKEL

Tiga Petak Toko di Jalan Gajah Mada Gunung Pangilun Ludes di Lalap si Jago Merah

BERITA

Talkshow Peran Tokoh Agama Dan Rumah Ibadah dalam Kesiapsiagaan Bencana Indonesia

ARTIKEL

Enam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Bakamla RI Diserahterimakan

BERITA

Asar Humanity Sumatera Barat Bersama Dinsos Kota Padang Antarkan Bantuan Untuk Korban Bencana Angin Puting Beliung

BERITA

PT PSGM Sakato Group Buka Lowongan Kerja. Buruan Daftar Posisi Terbatas

ARTIKEL

Memperkuat Sinergi dan Mempererat Tali Silahturahmi , Babinsa Menghadiri Undangan Hajatan