Home / ARTIKEL / BERITA / DAERAH / SUMBAR

Thursday, 27 February 2025 - 15:35 WIB

Contoh Presentasi RPIK Pada Forum Perangkat Daerah Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Barat

SINYALNEWS.COM – Dalam rangka menyamakan Persepsi dan sinkronisasi Program Provinsi Sumatera dengan Kabupaten Perlu dilakukan Forum Komunikasi Perangkat Daerah yang dilakukan secara Hibrid dan Online, Kondisi RPIK kita di Sumatera Barat saat ini, bahwa semenjak tersusunnya RPIP 2018-2038 Provinsi Sumatera Barat yang tertuang Pada PERDA NO. 14 Tahun 2018, Kabupaten Kota yang telah menyelesaikan RPIK sebanyak 14 Kabupaten Kota, sementara dalam proese ataupun belom menyelesaikan 5 Kabupaten Kota sedang dalam Proses.

Perlu kita ketahui bahwa RPIK wajib disusun oleh Kabupaten Kota sesuai amanat UU no. 3 Tahun 2014 Pasal II sbb:

(1) Setiap bupati/walikota menyusun Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota.

(2) Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota disusun dengan mengacu pada Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional dan Kebijakan Industri Nasional.
(3) Rencana Pembangunan IndustriKabupaten/Kota disusun dengan paling sedikit memperhatikan:

a. potensi sumber daya Industri daerah;
b. Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota; dan
c. keserasian dan keseimbangan dengan kegiatan sosial ekonomi serta daya dukung lingkungan.

(4) Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota setelah dievaluasi oleh gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Kapolda Sumbar buka Diktukba Polri Gelombang II T.A 2024, Ini yang Disampaikan Kapolda Sumbar kepada Siswa Diktukba

RPIK di Sumatera Barat harus mengacu kepada Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) 2015-2035, Kebijakan Industri Nasional (KIN) dan RPIP 2018-2038 Sumatera Barat.

Untuk itu, Kita menghimbau kepada Bapak Ibu dari Kabupaten Kota yang belom menyelesaikan Rancana Pembangunan industri Kabupaten/ Kota (RPIK), diharapakan untuk dapat menyelesaikan segera bersama Walikota/ Bupatinya.

Penyusunan RPIK dapat Bapak Ibuk dapat diskusikan bersama Tim Penyusun RPIK yang sudah ditetapkan oleh kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Barat. Keputusan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagan Pembentukan Tim Kerja Pembahas Draft Rancangan Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota (RPIK) Tahun 2024

I. Dasar RPIP :
UU NO. 3 Tahun 2014 Pasal 10 : mengamanatkan kepada Pemerintahan Provinsi untuk merumuskan Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) yang mengacu pada RIPIN 2015-2035.

Sumatera Barat telah memiliki RPIP 2018-2038 yang tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor: 14 Tahun 2018,
Visi Pembangunan Industri Sumatera Barat adalah: “Terwujudnya Industri Unggulan yang Berdaya Saing dan Berkelanjutan Sebagai Penggerak Ekonomi Sumatera Barat”.

II. Dasar RPIK:
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 Pasal 11 dan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 14 Tahun 2018 juga mengamanatkan penyusunan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota (RPIK) kepada Bupati/Walikota.

Baca Juga :  Harga Kebutuhan Bahan Pokok Sumatera Barat Hari ini Tanggal 31 Oktober 2024

RPIK di Sumatera Barat harus mengacu kepada Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) 2015-2035, Kebijakan Industri Nasional (KIN) dan RPIP 2018-2038 Sumatera Barat.

III. Kebijakan Industri Nasional (KIN)

Kebijakan pengembangan industri nasional terencana ini telah dituangkan dalam bentuk Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) 2015-2035 sesuai amanat Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014.

Pada RIPIN 2015-2035 telah digariskan tentang:
1) visi, misi, dan strategi pembangunan industri;
2) sasaran dan tahapan capaian pembangunan industri;
3) bangun industri nasional;
4) pembangunan sumber daya industri; 5) pembangunan sarana dan prasarana industri;
6) pemberdayaan industri;
7) perwilayahan industri; dan
8) kebijakan afirmatif industri kecil dan industri menengah.

Visi Pembangunan Industri Nasional adalah Indonesia Menjadi Negara Industri Tangguh yang dipadukan dengan kuatnya struktur industri nasional, berdaya saing kuat di tingkat global yang berbasis pada industri inovasi dan teknologi.

Arah kebijakan pembangunan industri nasional dan Provinsi Sumatera Barat menitikberatkan pada penciptaan kemampuan menyerap tenaga kerja serta pengolahan komoditas bernilai tambah dari pengelolaan sumber daya alam.

(Putra sgm*)

Share :

Baca Juga

BERITA

Jalur Ditutup saat Tamu Negara KTT AIS Forum 2023 Melintas, Polri Minta Maaf ke Masyarakat dan Wisatawan

BERITA

Ratusan Polisi Dilibatkan, Pengumuman Kelulusan Siswa Tingkat SMA, MA dan SMK Di Kabupaten Pekalongan Dipastikan Aman

BERITA

Forum Masyarakat Minangkabau Menentang Arak-arakan Atraksi Sipasan

ARTIKEL

Dalam Rangka HUT Kodam XVII/Cenderawasih, Kodim 1710/Mimika Gelar Bakti Sosial

ARTIKEL

FIK UNP SUKSES ADAKAN PELATIHAN SENAM AEROBIK TINGKAT NASIONAL

BERITA

Kapolres Batang Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat, Tekankan Tanggung Jawab dalam Tugas Kedinasan

BERITA

Ustadz Sugiarto : Saya Menolak Keras Acara ASEAN Queer Advocacy Week

BADAN NEGARA

Anak Muda Profesional di Rantau Merawat Kesenian Tradisi Randai Minangkabau