Home / ARTIKEL / BERITA / DAERAH / SUMBAR

Thursday, 27 February 2025 - 15:35 WIB

Contoh Presentasi RPIK Pada Forum Perangkat Daerah Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Barat

SINYALNEWS.COM – Dalam rangka menyamakan Persepsi dan sinkronisasi Program Provinsi Sumatera dengan Kabupaten Perlu dilakukan Forum Komunikasi Perangkat Daerah yang dilakukan secara Hibrid dan Online, Kondisi RPIK kita di Sumatera Barat saat ini, bahwa semenjak tersusunnya RPIP 2018-2038 Provinsi Sumatera Barat yang tertuang Pada PERDA NO. 14 Tahun 2018, Kabupaten Kota yang telah menyelesaikan RPIK sebanyak 14 Kabupaten Kota, sementara dalam proese ataupun belom menyelesaikan 5 Kabupaten Kota sedang dalam Proses.

Perlu kita ketahui bahwa RPIK wajib disusun oleh Kabupaten Kota sesuai amanat UU no. 3 Tahun 2014 Pasal II sbb:

(1) Setiap bupati/walikota menyusun Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota.

(2) Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota disusun dengan mengacu pada Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional dan Kebijakan Industri Nasional.
(3) Rencana Pembangunan IndustriKabupaten/Kota disusun dengan paling sedikit memperhatikan:

a. potensi sumber daya Industri daerah;
b. Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota; dan
c. keserasian dan keseimbangan dengan kegiatan sosial ekonomi serta daya dukung lingkungan.

(4) Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota setelah dievaluasi oleh gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Polres Sawahlunto Lakukan Penindakan Balap Liar, Puluhan Ranmor Diamankan

RPIK di Sumatera Barat harus mengacu kepada Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) 2015-2035, Kebijakan Industri Nasional (KIN) dan RPIP 2018-2038 Sumatera Barat.

Untuk itu, Kita menghimbau kepada Bapak Ibu dari Kabupaten Kota yang belom menyelesaikan Rancana Pembangunan industri Kabupaten/ Kota (RPIK), diharapakan untuk dapat menyelesaikan segera bersama Walikota/ Bupatinya.

Penyusunan RPIK dapat Bapak Ibuk dapat diskusikan bersama Tim Penyusun RPIK yang sudah ditetapkan oleh kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Barat. Keputusan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagan Pembentukan Tim Kerja Pembahas Draft Rancangan Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota (RPIK) Tahun 2024

I. Dasar RPIP :
UU NO. 3 Tahun 2014 Pasal 10 : mengamanatkan kepada Pemerintahan Provinsi untuk merumuskan Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) yang mengacu pada RIPIN 2015-2035.

Sumatera Barat telah memiliki RPIP 2018-2038 yang tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor: 14 Tahun 2018,
Visi Pembangunan Industri Sumatera Barat adalah: “Terwujudnya Industri Unggulan yang Berdaya Saing dan Berkelanjutan Sebagai Penggerak Ekonomi Sumatera Barat”.

II. Dasar RPIK:
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 Pasal 11 dan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 14 Tahun 2018 juga mengamanatkan penyusunan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota (RPIK) kepada Bupati/Walikota.

Baca Juga :  UMKM Kerupuk Petis Desa Tanjungmojo Menembus Pasar Luar Kota, Didukung oleh Mahasiswa KKN MIT 18 Posko 118 UIN Walisongo Semarang

RPIK di Sumatera Barat harus mengacu kepada Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) 2015-2035, Kebijakan Industri Nasional (KIN) dan RPIP 2018-2038 Sumatera Barat.

III. Kebijakan Industri Nasional (KIN)

Kebijakan pengembangan industri nasional terencana ini telah dituangkan dalam bentuk Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) 2015-2035 sesuai amanat Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014.

Pada RIPIN 2015-2035 telah digariskan tentang:
1) visi, misi, dan strategi pembangunan industri;
2) sasaran dan tahapan capaian pembangunan industri;
3) bangun industri nasional;
4) pembangunan sumber daya industri; 5) pembangunan sarana dan prasarana industri;
6) pemberdayaan industri;
7) perwilayahan industri; dan
8) kebijakan afirmatif industri kecil dan industri menengah.

Visi Pembangunan Industri Nasional adalah Indonesia Menjadi Negara Industri Tangguh yang dipadukan dengan kuatnya struktur industri nasional, berdaya saing kuat di tingkat global yang berbasis pada industri inovasi dan teknologi.

Arah kebijakan pembangunan industri nasional dan Provinsi Sumatera Barat menitikberatkan pada penciptaan kemampuan menyerap tenaga kerja serta pengolahan komoditas bernilai tambah dari pengelolaan sumber daya alam.

(Putra sgm*)

Share :

Baca Juga

BERITA

Lakukan Penggeledahan Kamar dan Tes Urine Dadakan, Lapas Padang Komitmen Wujudkan Bebas Halinar

BERITA

Lurah Gunung Pangilun Hadiri Didikan Subuh Gabungan se Kelurahan Gunung Pangilun

BERITA

Suasana Tarawih Malam Pertama di Mesjid Ikhlas Gunung Pangilun Padang

BADAN NEGARA

Menjelang HUT ke-78, Pemprov Sumbar Dapat Kado Spesial Promosi Daerah Gratis dari Hotel Borobudur

ARTIKEL

Imelda Fatmadewi Ketua MGMP Sumbar Tampil sebagai Narasumber pada Minasan V Seminar Nasional Bahasa Jepang 

ARTIKEL

Pesawat Hercules C-130  Dari Skadron Udara 33 Lanud Sultan Hasanuddin  Angkut 10.446 Kg Bantuan Kemanusiaan Ke Myanmar

ARTIKEL

Danrem 012/TU : Media Sosial dan Globalisasi Jadi Tantangan Bagi Karakter Bangsa

BERITA

Mantan Ketua Kadin Sumbar Asnawi Bahar Kunjungi Sawahlunto