Home / BERITA / DAERAH / HUKUM / NASIONAL / PERISTIWA

Saturday, 9 December 2023 - 21:37 WIB

Terkait Kasus Penganiayaan Dirinya Denny Agusta Penuhi Panggilan Penyidik Polresta Padang

Ketua Umum Perkumpulan PGAI Padang Denny Agusta di dampingi penasehat hukumnya Romi Martianus saat di temui sejumlah awak media di Polresta Padang

Padang, Sinyalnews.com- Aksi kekerasan dalam menyelesaikan masalah bukanlah suatu keputusan yang bijak dalam menyelesaikan sebuah sengketa ,seperti yang dilakukan oleh sejumlah oknum mengaku dari Yayasan DR H Abdullah Ahmad PGAI Padang dan melakukan penganiayaan.pada Denny Agusta (korban) atas dasar kasus masalah tanah sengketa Yayasan DR H Abdullah Ahmad PGAI Padang

Atas tindakan yang diterimanya Denny Agusta selaku Ketua Umum Perkumpulan PGAI yang juga merupakan ketua Alumni PGAI, mengadukan sejumlah pihak yang melakukan kekerasan terhadap dirinya ke Polresta Padang atas dugaan kasus penganiayaan. Hal ini terlihat dari Laporan Polisi no LP/B/828/XI/2023/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumatera Barat pada 27 November 2023 yang lalu.

Tak sendiri Denny Agusta yang didampingi penasehat hukumnya Romi Martianus menjelaskan, kekerasan yang menimpa dirinya terjadi di Rusunawa PGAI Padang yang berada di jalan Jati II Kota Padang

Baca Juga :  Kapten Asep Zaenal : Semangat Bukan Hanya Untuk Para Prajurit di Medan Perang

Lebih lanjut atas laporan itu “Hari ini
Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menindaklanjuti kasus dugaan penganiayaan yang telah dilaporkan 27/11-2023 lalu,dengan agenda
pengambilan keterangan saya sebagai korban oleh penyidik Pembantu.

Denny mengatakan Kejadian terjadi pada pukul 22.00. sejumlah orang yang mengaku dari Yayasan DR H Abdullah Ahmad PGAI Padang melakukan pemukulan terhadap saya dan mengakibatkan terjadinya memar di bagian wajah dan benturan bahagian kepala belakang saat terjatuh ketika di serang beramai ramai .

Kami ini adalah pengelola Tanah Wakaf PB PGAI, yang sah secara hukum, yang telah di SK kan oleh Badan Wakaf Indonesia dan telah mendapatkan pengesahan oleh KUA kecamatan Padang Timur,” ucapnya saat ditemui wartawan di halaman Polresta Padang, Minggu (9/12).

Baca Juga :  Jaga Kondisi Wilayah Tetap Aman, Babinsa Koramil 1710-07/Mapurujaya Laksanakan Komunikasi Dengan Warga Binaan

Atas dasar mendapat kekerasan tersebut, Denny Agusta membuat laporan kepolisian atas dugaan kasus penganiayaan yang menimpa dirinya.

“Setelah mendapat penganiayaan dari sejumlah orang berkisar lebih 4 orang, saya langsung melaporkan ke Polresta Padang,” jelasnya.

Penasehat hukum Denny Agusta, Romi Martianus menambahkan, pihaknya meminta penegakan hukum yang jelas kepada kliennya.

“Pada saat ini, klien saya, sangat terganggu kesehatannya akibat pengeroyokan tersebut, sering merasakan pusing pusing dan masih terus minum obat penahan rasa sakit. Oleh karena itu, kami sebagai PH meminta pihak kepolisian dapat menindak lanjuti dan memproses orang – orang yang melakukan pengeroyokan terhadap klien saya Denny Agusta,” yang telah melakukan pengeroyokan terhadap kliennya berikut orang yang menyuruh melakukan hingga dugaan tindak pidana itu terjadi,” tutupnya. (Mr.P)

Share :

Baca Juga

BERITA

Bupati Agam: Tindak Lanjuti Izin Tambang Rakyat dan PT. Bakapindo

ARTIKEL

Irwan Zuldani Tutup Festival Seni Budaya Sumatera Barat 2026, Serahkan Hadiah Juara Lomba Qasidah di Tengah Kemeriahan Darak Badarak

BERITA

Lupa Matikan Tungku Kayu Gudang Sapu di Paninggaran Pekalongan Terbakar

BERITA

Lagi, Wisatawan Hilang Terseret Ombak saat Mandi di Pantai Laguna Mirit   

ARTIKEL

Kodim Cilacap Gelar Peringatan Isra Mi’raj Nabi Besar Muhammad SAW 1444 H

ARTIKEL

Di Sumbar , Vaksin Ke 4 Pertama itu ,Di Rupajang

BERITA

Ungkap Kasus Curat di Bojong, Polres Pekalongan Tangkap Satu Pelaku, Satunya DPO

BERITA

Pasca LPRI Sumbar Surati Menteri Hukum dan HAM, KANWIL SUMBAR SIDAK KE LAPAS BUKITTINGGI