Home / BERITA / DAERAH / HUKUM / NASIONAL / PERISTIWA

Saturday, 9 December 2023 - 21:37 WIB

Terkait Kasus Penganiayaan Dirinya Denny Agusta Penuhi Panggilan Penyidik Polresta Padang

Ketua Umum Perkumpulan PGAI Padang Denny Agusta di dampingi penasehat hukumnya Romi Martianus saat di temui sejumlah awak media di Polresta Padang

Padang, Sinyalnews.com- Aksi kekerasan dalam menyelesaikan masalah bukanlah suatu keputusan yang bijak dalam menyelesaikan sebuah sengketa ,seperti yang dilakukan oleh sejumlah oknum mengaku dari Yayasan DR H Abdullah Ahmad PGAI Padang dan melakukan penganiayaan.pada Denny Agusta (korban) atas dasar kasus masalah tanah sengketa Yayasan DR H Abdullah Ahmad PGAI Padang

Atas tindakan yang diterimanya Denny Agusta selaku Ketua Umum Perkumpulan PGAI yang juga merupakan ketua Alumni PGAI, mengadukan sejumlah pihak yang melakukan kekerasan terhadap dirinya ke Polresta Padang atas dugaan kasus penganiayaan. Hal ini terlihat dari Laporan Polisi no LP/B/828/XI/2023/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumatera Barat pada 27 November 2023 yang lalu.

Tak sendiri Denny Agusta yang didampingi penasehat hukumnya Romi Martianus menjelaskan, kekerasan yang menimpa dirinya terjadi di Rusunawa PGAI Padang yang berada di jalan Jati II Kota Padang

Baca Juga :  H. Abdul Aziz, SP.MM Ketua BKMT Calon Anggota DPD RI 2024 Membuka MTQ Pertama BKMT Sumatera Barat

Lebih lanjut atas laporan itu “Hari ini
Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menindaklanjuti kasus dugaan penganiayaan yang telah dilaporkan 27/11-2023 lalu,dengan agenda
pengambilan keterangan saya sebagai korban oleh penyidik Pembantu.

Denny mengatakan Kejadian terjadi pada pukul 22.00. sejumlah orang yang mengaku dari Yayasan DR H Abdullah Ahmad PGAI Padang melakukan pemukulan terhadap saya dan mengakibatkan terjadinya memar di bagian wajah dan benturan bahagian kepala belakang saat terjatuh ketika di serang beramai ramai .

Kami ini adalah pengelola Tanah Wakaf PB PGAI, yang sah secara hukum, yang telah di SK kan oleh Badan Wakaf Indonesia dan telah mendapatkan pengesahan oleh KUA kecamatan Padang Timur,” ucapnya saat ditemui wartawan di halaman Polresta Padang, Minggu (9/12).

Baca Juga :  Kodim 1710/Mimika Gelar Sholat Idul Adha 1445 H

Atas dasar mendapat kekerasan tersebut, Denny Agusta membuat laporan kepolisian atas dugaan kasus penganiayaan yang menimpa dirinya.

“Setelah mendapat penganiayaan dari sejumlah orang berkisar lebih 4 orang, saya langsung melaporkan ke Polresta Padang,” jelasnya.

Penasehat hukum Denny Agusta, Romi Martianus menambahkan, pihaknya meminta penegakan hukum yang jelas kepada kliennya.

“Pada saat ini, klien saya, sangat terganggu kesehatannya akibat pengeroyokan tersebut, sering merasakan pusing pusing dan masih terus minum obat penahan rasa sakit. Oleh karena itu, kami sebagai PH meminta pihak kepolisian dapat menindak lanjuti dan memproses orang – orang yang melakukan pengeroyokan terhadap klien saya Denny Agusta,” yang telah melakukan pengeroyokan terhadap kliennya berikut orang yang menyuruh melakukan hingga dugaan tindak pidana itu terjadi,” tutupnya. (Mr.P)

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Door to door, Satgas Yonif 715/Mtl Maksimalkan Pelayanan Kesehatan di Puncak Jaya

BERITA

Danramil 07/ Maos Hadiri Lokakarya Mini Bidang Kesehatan Balita Stanting Tahun 2023 Keamatan Maos

BERITA

Tiga Program Prioritas Anggota DPRD Sumbar Rico Alviano, Pendidikan, Pertanian dan InfrastrukturĀ 

BERITA

Babinsa 07/ Maos Hadiri Revitalisasi Kelompok PKK RW 09 Dusun Randegan Karangjati Sampang

BERITA

Polres Pasaman Barat Ungkap Misteri Kematian Mentua dan Mantan Menantu di Kinali

ARTIKEL

Kadis Pendidikan Apresiasi Pengukuhan SMA Praja Nusantara Sumbar

BERITA

Info Lowongan Kerja PT PSGM Sakato Group Buka Lowongan Kerja. Buruan Daftar Posisi Terbatas

BERITA

Pemuda RT 01 RW 08 Goro Bangun Lapangan Futsal Turut Hadir Ketua LPM Kelurahan Gunung Pangilun