Padang Panjang, Sinyalnews.com –Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Panjang telah menetapkan jadwal Tiga kali kampanye akbar Pilwalkot Padang Panjang 2024. Ketua KPU Padang Panjang yang diwakili Masnain mengatakan debat akan digelar Oktober dan November, dan kampanye rapat umum pada November.
Masnaidi menjelaskan, saat ini pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) telah memasuki tahap kampanye, penetapan daftar pemilih tambahan (DPTb), serta pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Pernyataan ini disampaikan dalam jumpa pers, yang diadakan di salah satu kafe di Padang Panjang Barat, Selasa (8/10), dihadiri oleh jurnalis dari berbagai organisasi insan pers dan instansi terkait lainnya.
Masnaidi menjelaskan, mulai tanggal 10 hingga 23 November 2024, kampanye juga akan dilakukan dalam bentuk iklan yang difasilitasi oleh KPU. Hingga saat ini, belum ada informasi terkait iklan dari pasangan calon (Paslon).
“Kampanye dilakukan oleh partai politik, tim kampanye, atau pihak ketiga yang telah didaftarkan ke KPU. Materi kampanye harus berisi visi dan misi yang sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), serta disampaikan dengan sopan tanpa provokasi atau serangan pribadi,” ujarnya.
Debat publik akan diadakan tiga kali, katanya lagi, yaitu pada tanggal 23 Oktober di Padang Panjang, 6 November, dan 21 November. Setiap debat akan berlangsung pada malam hari.
Selain itu, KPU memfasilitasi penyediaan alat kampanye berbentuk selebaran, pamflet, dan poster, dengan jumlah total 39.900 bahan kampanye untuk tiga Paslon. KPU juga akan mencetak lima baliho untuk menampilkan ketiga pasangan calon, serta umbul-umbul dan spanduk yang disebar di setiap kecamatan dan kelurahan.
Masnaini mengatakan jika di tahun 2018 KPU membatasi dana kampanye berkisar hanya 4,9 M, sekarang “Dana kampanye meningkat 3X lipat ,setiap Paslon dibatasi hingga Rp15,34 miliar, itu telah berdasarkan kebutuhan melalui hitungan kebutuhan setiap paslon secara ril ,” imbuhnya.
Masnaidi juga mengatakan, kegiatan seperti jalan sehat dan acara seni diperbolehkan selama telah mendapat izin dari pemilik lokasi, dengan hadiah maksimal senilai satu juta rupiah, namun tidak boleh dalam bentuk uang tunai.
Sedangkan kampanye di media sosial juga akan diawasi dengan ketat. Setiap Paslon diizinkan mendaftarkan maksimal 20 akun per platform media sosial ke KPU, Bawaslu, dan Polres. Pelanggaran di luar akun yang terdaftar akan diputuskan oleh Gakkumdu.
KPU juga mengumumkan, Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat kota yang telah ditetapkan pada 20 September berjumlah 44.322 orang. Pemilih tambahan (DPTb) dapat diurus hingga 28 Oktober, dengan empat kriteria utama yaitu sakit, terdampak bencana, tahanan, dan menjalankan tugas saat pemungutan suara.
Dalam kesempatan ini, hadir pula perwakilan dari Polres, Kesbangpol, Satpol PP, Disdukcapil, dan sejumlah wartawan dari berbagai media, disini KPU lagi lagi mengingatkan,t agar setiap paslon mematuhi semua aturan KPU termasuk pemasangan alat peraga kampanye untuk tidak dipasang ditempat lokasi lokasi yang memang dilarang tuturnya.(Phi)