Home / ARTIKEL / BERITA / BUDAYA / DAERAH / EKONOMI / NASIONAL / PERISTIWA / POLITIK

Tuesday, 8 October 2024 - 20:49 WIB

KPU Batasi Dana Kampanye Paslon 15,34.M Debat Kandidat Paslon Diselenggarakan 3 Kali

Padang Panjang, Sinyalnews.com –Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Panjang telah menetapkan jadwal Tiga kali kampanye akbar Pilwalkot Padang Panjang 2024. Ketua KPU Padang Panjang yang diwakili Masnain mengatakan debat akan digelar Oktober dan November, dan kampanye rapat umum pada November.
Masnaidi menjelaskan, saat ini pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) telah memasuki tahap kampanye, penetapan daftar pemilih tambahan (DPTb), serta pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Pernyataan ini disampaikan dalam jumpa pers, yang diadakan di salah satu kafe di Padang Panjang Barat, Selasa (8/10), dihadiri oleh jurnalis dari berbagai organisasi insan pers dan instansi terkait lainnya.
Masnaidi menjelaskan, mulai tanggal 10 hingga 23 November 2024, kampanye juga akan dilakukan dalam bentuk iklan yang difasilitasi oleh KPU. Hingga saat ini, belum ada informasi terkait iklan dari pasangan calon (Paslon).
“Kampanye dilakukan oleh partai politik, tim kampanye, atau pihak ketiga yang telah didaftarkan ke KPU. Materi kampanye harus berisi visi dan misi yang sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), serta disampaikan dengan sopan tanpa provokasi atau serangan pribadi,” ujarnya.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 07/ Maos Hadiri Pembentukan Panitia Penjaringan Perangkat Desa Karangreja

Debat publik akan diadakan tiga kali, katanya lagi, yaitu pada tanggal 23 Oktober di Padang Panjang, 6 November, dan 21 November. Setiap debat akan berlangsung pada malam hari.
Selain itu, KPU memfasilitasi penyediaan alat kampanye berbentuk selebaran, pamflet, dan poster, dengan jumlah total 39.900 bahan kampanye untuk tiga Paslon. KPU juga akan mencetak lima baliho untuk menampilkan ketiga pasangan calon, serta umbul-umbul dan spanduk yang disebar di setiap kecamatan dan kelurahan.
Masnaini mengatakan jika di tahun 2018 KPU membatasi dana kampanye berkisar hanya 4,9 M, sekarang “Dana kampanye meningkat 3X lipat ,setiap Paslon dibatasi hingga Rp15,34 miliar, itu telah berdasarkan kebutuhan melalui hitungan kebutuhan setiap paslon secara ril ,” imbuhnya.
Masnaidi juga mengatakan, kegiatan seperti jalan sehat dan acara seni diperbolehkan selama telah mendapat izin dari pemilik lokasi, dengan hadiah maksimal senilai satu juta rupiah, namun tidak boleh dalam bentuk uang tunai.

Baca Juga :  Kilas Balik 10 Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia, Rugikan Negara Ratusan Triliun Rupiah

Sedangkan kampanye di media sosial juga akan diawasi dengan ketat. Setiap Paslon diizinkan mendaftarkan maksimal 20 akun per platform media sosial ke KPU, Bawaslu, dan Polres. Pelanggaran di luar akun yang terdaftar akan diputuskan oleh Gakkumdu.
KPU juga mengumumkan, Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat kota yang telah ditetapkan pada 20 September berjumlah 44.322 orang. Pemilih tambahan (DPTb) dapat diurus hingga 28 Oktober, dengan empat kriteria utama yaitu sakit, terdampak bencana, tahanan, dan menjalankan tugas saat pemungutan suara.

Dalam kesempatan ini, hadir pula perwakilan dari Polres, Kesbangpol, Satpol PP, Disdukcapil, dan sejumlah wartawan dari berbagai media, disini KPU lagi lagi mengingatkan,t agar setiap paslon mematuhi semua aturan KPU termasuk pemasangan alat peraga kampanye untuk tidak dipasang ditempat lokasi lokasi yang memang dilarang tuturnya.(Phi)

Share :

Baca Juga

BADAN NEGARA

Terima Dubes Arab Saudi Faisal Abdullah, Menhan Prabowo Inginkan Perkuat Komunikasi dan Koordinasi Atasi Berbagai Tantangan Masa Depan

DAERAH

Dirjend Bea Cukai Diminta Copot Kepala Bea Cukai Batam Karena Diduga Bekengi Rokok Ilegal Hmind DLL

ARTIKEL

SatuPena Sumbar Siapkan IMLF Empat dan Siap Memeriahkan Satu Abad Jam Gadang

BERITA

Mati Mesin di Perairan Barat Nusakambangan, 5 Orang ABK KM. Alviano Dievakuasi Dalam Keadaan Selamat

BERITA

Aksi Sigap Personel Polres Batang Bantu Mobil Pemudik Mogok  

SEPAK BOLA

Memahami Pelaku Tawuran Sebagai Anak Korban Perlakuan Salah 

BUDAYA

Kades Pacet Dendi Hermawan Bersama Warga Turut Kerja Bantu Satgas TMMD

BERITA

BASARNAS kantor SAR Cilacap Laksanakan apel siaga SAR Lebaran Tahun 2023