Home / ARTIKEL / BERITA / DAERAH / HUKUM / NASIONAL / PERISTIWA

Saturday, 1 June 2024 - 15:43 WIB

20 Paket Sabu Berhasil Diamankan Satgas Pamtas RI-MLY Yonarmed 16/TK

Puspen TNI SINYALNEWS.COMM — Sejumlah 9 orang Personel Pos Kumba Semunying yang tergabung dalam Satgas Pamtas RI-MLY Yonarmed 16/TK yang dipimpin oleh Lettu Arm Sutono selaku Danpos Kumba Semunying berhasil amankan 5 orang pelintas batas yang diduga membawa Narkoba jenis Sabu seberat ± 25,4 Kg yang dibungkus dalam 20 Paket Kemasan Teh Guanyinwang, bertempat di jalan kebun PT. Ledo Lestari 1 Divisi 6 Ds. Semunying Jaya Kec. Jagoi Babang, Kab. Bengkayang, Kamis (30/5/2024).
Adapun barang bukti sebagai berikut : 20 Paket Sabu seberat ± 25,4 Kg, 2 Buah dompet hitam, 3 Buah HP (Merk Infinix, Oppo dan Honor), 2 Buah Paspor A.n Daryl dan A. n Remmond, 2 Buah Kartu ATM (Mandiri dan BRI), 1 Buah BPJS A.n Benny Diktus, 2 Buah Tas Ransel  gendong warna Hitam dan Biru, 1 Buah Kartu Buruh A.n Benny, 1 Buah Kartu Identitas Malaysia A.n Mr. Daryl Domickan Anak Linggang, 1 Buah KTP A.n Benny Diktus, Uang Tunai Rp. 466.000-. Dan Rm.157, 1 Unit Sepeda Motor Jupiter Z warna biru tanpa Nopol, 1 unit sepeda motor Jupiter MX warna hitam Tanpa nopol dan 1 unit mobil Sigra warna putih Nopol KB 1347 KD.
#tniprima
#tnipatriotnkri
#nkrihargamati
#tnikuatrakyatbermartabat
Autentikasi : Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi

Share :

Baca Juga

HUKUM

Forkopimda Batang Gelar Rakor Penanganan Kasus Asusila

ARTIKEL

Tim Audit Kinerja Itkoopsudnas Gelar Entry Briefing Di Lanud Sultan Hasanuddin

ARTIKEL

Upaya Optimalkan Transisi PAUD-SD, Dindik Fasilitasi Konseling Orang Tua ABK

BERITA

Babinsa Koramil Nusawungu Melaksanakan Kerja Bakti Perbaikan Selokan

BERITA

Satpol PP Kota Padang Amankan Lima Pasangan Ilegal di Kamar Hotel Melati

BERITA

Gelper Zeus 88 Mitra Mall Beroperasional Sampai Dini Hari, Pakai Izin Apa?

BERITA

Dari Grogi ke Juara: Ilhamdi Mengganas di HANZ Biliar, Disaksikan 519 Penonton Live TikTok

BERITA

Dinilai Bersalah Empat Terdakwa Dituntut JPU