Home / BERITA

Tuesday, 15 November 2022 - 17:50 WIB

Satpol PP Kota Padang Amankan Lima Pasangan Ilegal di Kamar Hotel Melati

 

Padang, Sinyalnews.com,- Dalam upaya pengawasan terhadap kenakalan remaja dan penyakit masyarakat, Satpol PP Kota Padang terus gencar melakukan pengawasan ke tempat-tempat penginapan yang ada di Kota Padang, seperti, Tanahotel Gunung Pengilun, Candelar Costel, Oyo Griya Lapinsa, Hotel Mocca, Cahaya Homestay, Hotel Jorisa, Oyo Monalisa Simpang Kinol, Hotel Abidin Alang Laweh dan Love Hotel Terandam, Sabtu (12/11/2022) dinihari.

 

Dari hasil pengawasan tersebut, berhasil dijaring 6 (enam) pasangan ilegal yang ditemukan sekamar tanpa dapat menunjukkan surat nikah.

 

Pengawasan dimulai dari Tanahotel Gunung Pengilun, Kecamatan Padang Utara. Disini, petugas mengamankan satu pasangan yang diduga bukan suami istri yang sedang berduaan didalam kamar hotel di Kelurahan Alai Parak Kopi.

 

Kegiatan pengawasanpun berlanjut ke Candelar Costel, Kelurahan Lolong Belanti. Disana petugas tidak menemukan pasangan yang diluar ikatan pernikahan.

 

Dibawah komando Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah (Kabid P3D)., Rio Ebu Pratama, pasukan elit Pemko Padang ini, terus bergeser memeriksa sekaligus mengawasi penginapan dikawasan Kecamatan Padang Barat, Kota Padang. tepatnya ada lima titik penginapan yang diperiksa.

Baca Juga :  Bayi Laki-laki Ditemukan Dikursi Teras Rumah

 

Dari 9 (sembilan) titik yang dilakukan pengawasan, petugas juga mengamankan 5 (lima) pasang muda-mudi yang diduga bukan pasangan suami istri, mereka dibawa ke Mako Satpol PP Padang untuk didata dan dimintai keterangannya oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

 

“Kita memang menemukan pasangan yang berada didalam kamar penginapan tersebut, pasangan-pasangan yang kita amankan, semuanya tidak dapat menunjukkan bukti pernikahan yang sah, nanti sesampainya di mako, pasangan tersebut akan didata oleh PPNS,” ucap Rio Ebu Pratama.

 

Untuk pengusaha penginapan yang diduga sengaja menerima pasangan yang bukan suami istri, diberikan surat panggilan menghadap PPNS Satpol PP Kota Padang.

Baca Juga :  Meninjau Keputusan Mahkamah Konstitusi dalam Penerapan pemilu dengan sistem terbuka

 

PLH Kasatpol PP Kota Padang, Andre Algamar mengatakan, pengusaha penginapan akan kita panggil, untuk dimintai keterangan juga, seandainya terbukti melanggar aturan, kita akan menindak tegas pelaku-pelaku usaha sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Andre Algamar.

 

Bagi pasangan yang kami amankan, lanjut Sekda Kota Padang, kita lakukan pembinaan bersama pihak keluarga, namun jika ada diantara mereka yang beprofesi sebagai PSK, kita lakukan pembinaan sesuai aturan di Panti Andam Dewi Solok.

 

Andre menghimbau kepada masyarakat Kota Padang, khususnya kepada pengusaha penginapan maupun hotel di Kota Padang, agar saling bekerja sama dalam pengawasan, serta tidak dibenarkan menerima pasangan yang bukan suami istri untuk menginap dipenginapan maupun hotel di Kota Padang, serta mari bersama-sama kita lebih meningkatkan lagi perhatian kita terhadap kenakalan remaja dan penyakit masyarakat.

 

(Marlim)

 

Share :

Baca Juga

BERITA

Babinsa Karangjati Melaksanakan Komsos Dengan Warga di Wilayah Binaannya

BADAN NEGARA

Gelapkan Mobil Rental, Warga Cilacap Diamankan Polisi

ARTIKEL

Kapolda tinjau dua lokasi pembuatan sumur bor bantuan polri

BERITA

Polres Pasaman Barat Lakukan Penertiban Aktivitas PETI di Kecamatan Ranah Batahan

ARTIKEL

8 Orang Wisatawan Asal Kab Limapuluh Kota Tenggelam di Pantai Air Manis Padang

ARTIKEL

Kapolri Salurkan 264,7 Ton Beras dan 1.500 Sembako untuk Warga Papua yang Terdampak Kekeringan

BUDAYA

Korem 043/GATAM Gelar Upacara Memperingati Hari Kesaktian Pancasila

BERITA

Dalam 1 hari pelaku curas berhasil ditangkap