Home / BERITA

Tuesday, 15 November 2022 - 17:50 WIB

Satpol PP Kota Padang Amankan Lima Pasangan Ilegal di Kamar Hotel Melati

 

Padang, Sinyalnews.com,- Dalam upaya pengawasan terhadap kenakalan remaja dan penyakit masyarakat, Satpol PP Kota Padang terus gencar melakukan pengawasan ke tempat-tempat penginapan yang ada di Kota Padang, seperti, Tanahotel Gunung Pengilun, Candelar Costel, Oyo Griya Lapinsa, Hotel Mocca, Cahaya Homestay, Hotel Jorisa, Oyo Monalisa Simpang Kinol, Hotel Abidin Alang Laweh dan Love Hotel Terandam, Sabtu (12/11/2022) dinihari.

 

Dari hasil pengawasan tersebut, berhasil dijaring 6 (enam) pasangan ilegal yang ditemukan sekamar tanpa dapat menunjukkan surat nikah.

 

Pengawasan dimulai dari Tanahotel Gunung Pengilun, Kecamatan Padang Utara. Disini, petugas mengamankan satu pasangan yang diduga bukan suami istri yang sedang berduaan didalam kamar hotel di Kelurahan Alai Parak Kopi.

 

Kegiatan pengawasanpun berlanjut ke Candelar Costel, Kelurahan Lolong Belanti. Disana petugas tidak menemukan pasangan yang diluar ikatan pernikahan.

 

Dibawah komando Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah (Kabid P3D)., Rio Ebu Pratama, pasukan elit Pemko Padang ini, terus bergeser memeriksa sekaligus mengawasi penginapan dikawasan Kecamatan Padang Barat, Kota Padang. tepatnya ada lima titik penginapan yang diperiksa.

Baca Juga :  Satu-satunya Sea Food Terlezat di Kota Solok, Dapua 3 Wajib Direcommended 

 

Dari 9 (sembilan) titik yang dilakukan pengawasan, petugas juga mengamankan 5 (lima) pasang muda-mudi yang diduga bukan pasangan suami istri, mereka dibawa ke Mako Satpol PP Padang untuk didata dan dimintai keterangannya oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

 

“Kita memang menemukan pasangan yang berada didalam kamar penginapan tersebut, pasangan-pasangan yang kita amankan, semuanya tidak dapat menunjukkan bukti pernikahan yang sah, nanti sesampainya di mako, pasangan tersebut akan didata oleh PPNS,” ucap Rio Ebu Pratama.

 

Untuk pengusaha penginapan yang diduga sengaja menerima pasangan yang bukan suami istri, diberikan surat panggilan menghadap PPNS Satpol PP Kota Padang.

Baca Juga :  Anggota Koramil 07/ Maos Dan Persit Ranting 08 Laksanakan Senam SKJ 88

 

PLH Kasatpol PP Kota Padang, Andre Algamar mengatakan, pengusaha penginapan akan kita panggil, untuk dimintai keterangan juga, seandainya terbukti melanggar aturan, kita akan menindak tegas pelaku-pelaku usaha sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Andre Algamar.

 

Bagi pasangan yang kami amankan, lanjut Sekda Kota Padang, kita lakukan pembinaan bersama pihak keluarga, namun jika ada diantara mereka yang beprofesi sebagai PSK, kita lakukan pembinaan sesuai aturan di Panti Andam Dewi Solok.

 

Andre menghimbau kepada masyarakat Kota Padang, khususnya kepada pengusaha penginapan maupun hotel di Kota Padang, agar saling bekerja sama dalam pengawasan, serta tidak dibenarkan menerima pasangan yang bukan suami istri untuk menginap dipenginapan maupun hotel di Kota Padang, serta mari bersama-sama kita lebih meningkatkan lagi perhatian kita terhadap kenakalan remaja dan penyakit masyarakat.

 

(Marlim)

 

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Panglima TNI Pimpin Upacara HUT Ke-79 TNI AL Di Perairan Teluk Jakarta

BERITA

Antisipasi Jatuhnya Korban, Ketua FPRB: Periksa Ulang Kondisi Pepohonan di Pinggir Jalan  

ARTIKEL

Siswa SMK Kesehatan Genus Sumbar dan Riau Mewakili LKS SMK Tingkat Nasional di Bandarlampung

BERITA

Perumahan Pesona Griya Batang Meraih Juara Satu Lomba Pos Satkamling

ARTIKEL

Dio Zulfikar Putra Minang “RAIH EMAS” Sea Games Cambodia 2023

ARTIKEL

Kadis Pendidikan Sumbar Buka Sosialisasi internal Sertifikasi Kompetensi Keahlian Perhotelan dan Tata Boga

BERITA

Kodim 1710/Mimika Bagikan Takjil Menjelang Maghrib Di Kuala Kencana

BERITA

“Lurah Sungai Sapih Bergoro” Perlunya Program Pengadaan Alat Goro 1 RW/RT