Home / BERITA / HUKUM / NASIONAL / PERISTIWA

Wednesday, 26 July 2023 - 16:48 WIB

Dinilai Bersalah Empat Terdakwa Dituntut JPU

Teks Foto: Suasana sidang dugaan korupsi pembangunan rumah susun ASN Sijunjung, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang Negeri Padang.

Padang, Sinyalnews.com,- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan rumah susun ASN Sijunjung masing-masing 3,5 tahun penjara, sedangkan satu orang terdakwa lainnya dituntut 2 tahun penjara.

Disebutkan oleh JPU, Irisa Daneja pada sidang tuntutan yang digelar Selasa (25/7) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang Negeri Padang, terdakwa I Alex Rizal dan terdakwa II Trisnaldi, selain dituntut hukuman penjara, juga harus membayar denda Rp.100 juta subsider 3 bulan penjara.

Kemudian untuk terdakwa III Alzahri, juga didenda Rp.100 juta, namun karena terdakwa sudah menitipkan uang Rp.50 juta di rekening penampung Kejari Sijunjung, maka subsider jadi 2 bulan kurungan penjara.

Baca Juga :  Ketua Kelompok Tani Bukit Atas Padayo di Laporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumbar

Sedangkan untuk terdakwa IV, Jon Hibermen Prasetio yang dituntut hukuman penjara selama 2 tahun, dibebankan denda sebesar Rp.50 juta subsider 3 bulan penjara.

JPU juga mengatakan, kepada empat terdakwa juga dibebankan uang pengganti. Jumlah nominalnya mencapai Rp.300 juta sampai Rp.500 juta.

JPU menilai, keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian, usai mendengar pembacaan tuntutan, sidang yang diketuai hakim Khairulludin menunda sidang hingga pekan depan.

Baca Juga :  Warga Koto Anau Goro Bersihkan Pandam Kuburan Terdampak Longsor Di Seberang Padang

Dalam dakwaan disebutkan JPU, pembangunan rumah susun ASN di Kabupaten Sijunjung paket IV tidak selesai sebagaimana mestinya dan progres pekerjaan masih sekitar 80,3 persen.

Disebutkannya, berdasarkan cek fakta dari tenaga ahli direktorat rumah susun, diketahui progres pekerjaan sebesar 80,30 persen.

Disebutkan juga, berdasarkan data dari Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi (BPKP) Sumbar, terdapat kelebihan pembayaran sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp.1,3 miliar.

Diketahui juga, kasus ini bermula dengan adanya kegiatan pada tahun 2018 pada Balai SNVT Sumbar, yakni penyediaan perumahan dengan nilai HPS sebesar Rp.13,1 miliar, yang sumber dananya berasal dari dana APBN murni tahun anggaran 2018.

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

70 Siswa PAUD Kunjungi Kodim 0703/Cilacap

ARTIKEL

Menhan Prabowo Lepas Keberangkatan Kapal RS TNI KRI dr. Radjiman-992 Kirim Bantuan Untuk Palestina

BERITA

Musyawarah Desa Sialang Muda Hamparan Perak Terkesan ditutupi dan Sarat Permainan

BERITA

Polwan Polres Pasaman Barat Goes to School Dalam Rangka Hari Jadi Polwan Republik Indonesia ke – 75 Tahun 2023  

BERITA

Pencarian 2 Nelayan Yang Mengalami Kecelakaan Kapal Akibat Diterjang Ombak Besar

ARTIKEL

Panglima TNI Kunjungi Pondok Pesantren MIRA Institute di Pandeglang Banten

BERITA

Di Penghujung Kekuasaan Fadly Amran Mutasi 51 Pejabat 

BERITA

Babinsa Koramil Mapurujaya Bersama Warga Gotong Royong Bersihkan Rumput Kanan Kiri Jalan