Home / ARTIKEL / BERITA / BUDAYA / DAERAH / HUKUM / MAKANAN / NASIONAL / PERISTIWA

Friday, 17 May 2024 - 10:16 WIB

Agenda Sidang Kasus Tanah Jatikarya Mabes TNI Hadirkan Sembilan Saksi, Hanya Satu Saksi yang Hadir

Puspen TNI SINYALNEWS.COM — Pengadilan Negeri Kota Bekasi kembali menggelar sidang lanjutan perkara pidana Nomor 484/Pid. B/2023/PN.Bks atas nama terdakwa H. Dani Bahdani, S.H., yang digunakan dalam perkara Perdata Nomor 199/Pdt.G/2000/PN.Bks Tanah Mabes TNI di Jatikarya, Bekasi, dengan agenda pemeriksaan 9 (Sembilan) saksi tapi hanya dihadiri oleh 1 (satu) saksi, bertempat di Ruang Sidang Kartika 1 Lantai II Pengadilan Negeri Kota Bekasi Kelas 1A Khusus Jl. Pintu Air, Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (13/5/2024).

Sidang dilaksanakan secara terbuka untuk umum dipimpin oleh Majelis Hakim Basuki Wiyono, S. H., M.H., dengan Hakim Anggota 1 Sorta Ria Neva, S.H., Hakim Anggota 2 Joko Saptono, S.H., M.H., Panitera Pengganti Nining Anggraini K, S.H., dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Danu P., S.H., M.H. serta Pengacara Tersangka diantaranya Jhon, S.E., Panggabean, S.H., M.H., Daance Yohanes, S.H., Togap L.  Panggabean, S.H., Mangasi Ambarita, S.H., Ganti Lombantoruan, S.H., M.H.

Baca Juga :  Berpura-pura Jadi Pembeli, Pemuda Digelandang Polisi Lantaran Mencuri Perhiasan

Saksi yang hadir dalam persidangan bernama Nian bin Edel (68Th) mengatakan kepada Majelis Hakim  bahwa kenal dengan Terdakwa yang sebagai kuasa hukumnya dalam pengurusan tanahnya di Jatikarya. Kemudian Saksi juga menjelaskan pernah berkumpul dirumah H. Sama’an dan mengumpulkan foto copy KTP melalui Bpk. Udin.

Baca Juga :  Satgas Indo RDB XXXIX-F Monusco Membawa Harapan dan Perubahan di Desa Sokotano

Selanjutnya, saksi menerangkan kepada Majelis Hakim bahwa kakeknya memiliki tanah seluas 4.000 M2 di Jatikarya dan sebagian telah dijual kepada H. Sama’an. “Terkait surat tanah tersebut dipegang oleh Ibu Unah binti Kelor (bibi saksi) dan telah diserahkan kepada H. Sama’an. Pada saat itu saya juga tidak pernah membuat surat keterangan ahli waris. Terdakwa juga pernah menyampaikan kalau perkaranya sudah dimenangkan oleh ahli waris,” kata Saksi.

 

#tniprima

#tnipatriotnkri

#nkrihargamati

#tnikuatrakyatbermartabat

Autentikasi : Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi

 

 

 

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Babinsa Koramil 1710-06/Agimuga Menghadiri Pelatihan Pengolahan Pangan Lokal Di Distrik Agimuga

BERITA

Penguatan Moderasi Beragama Untuk Menciptakan Madrasah Unggul, Berikut Penjelasan dan Harapan Kepala Kantor

BERITA

Hansastri Sampaikan Bentuk Nyata Implementasi RB Tematik di Sumbar Kepada Kemenpan RB

BERITA

Babinsa Koramil 07/ Maos Latih Baris Berbaris dan Latihan Tata Cara Upacara Bendera Di MA Nurul Islam Sampang

BERITA

Pemantauan Yang Balita Stunting Girang Dan Ibu Hamil Di Balai Desa Karangjati

ARTIKEL

Usai Pelaksanaan Turnamen Badminton Kejati Sumbar cup I : Pemenang Lomba Raih Juara 

BERITA

DPUPR Terus Tangani Permasalahan Saluran

ARTIKEL

Pelanggan Kecewa Dengan Sistem, PLN Bright Batam Terkesan Tidak Peduli