Home / ARTIKEL / BERITA / BUDAYA / DAERAH / HUKUM / MAKANAN / NASIONAL / PERISTIWA

Friday, 17 May 2024 - 10:16 WIB

Agenda Sidang Kasus Tanah Jatikarya Mabes TNI Hadirkan Sembilan Saksi, Hanya Satu Saksi yang Hadir

Puspen TNI SINYALNEWS.COM — Pengadilan Negeri Kota Bekasi kembali menggelar sidang lanjutan perkara pidana Nomor 484/Pid. B/2023/PN.Bks atas nama terdakwa H. Dani Bahdani, S.H., yang digunakan dalam perkara Perdata Nomor 199/Pdt.G/2000/PN.Bks Tanah Mabes TNI di Jatikarya, Bekasi, dengan agenda pemeriksaan 9 (Sembilan) saksi tapi hanya dihadiri oleh 1 (satu) saksi, bertempat di Ruang Sidang Kartika 1 Lantai II Pengadilan Negeri Kota Bekasi Kelas 1A Khusus Jl. Pintu Air, Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (13/5/2024).

Sidang dilaksanakan secara terbuka untuk umum dipimpin oleh Majelis Hakim Basuki Wiyono, S. H., M.H., dengan Hakim Anggota 1 Sorta Ria Neva, S.H., Hakim Anggota 2 Joko Saptono, S.H., M.H., Panitera Pengganti Nining Anggraini K, S.H., dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Danu P., S.H., M.H. serta Pengacara Tersangka diantaranya Jhon, S.E., Panggabean, S.H., M.H., Daance Yohanes, S.H., Togap L.  Panggabean, S.H., Mangasi Ambarita, S.H., Ganti Lombantoruan, S.H., M.H.

Baca Juga :  WAHAI KAUM MUSLIMIN, BERHENTILAH MENGISTIMEWAKAN MALAM TAHUN BARU KENDATI DENGAN SHALAWAT DAN DZIKIR Oleh: Buya Gusrizal Gazahar Dt. Palimo Basa حفظه الله (Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia / MUI Sumbar)

Saksi yang hadir dalam persidangan bernama Nian bin Edel (68Th) mengatakan kepada Majelis Hakim  bahwa kenal dengan Terdakwa yang sebagai kuasa hukumnya dalam pengurusan tanahnya di Jatikarya. Kemudian Saksi juga menjelaskan pernah berkumpul dirumah H. Sama’an dan mengumpulkan foto copy KTP melalui Bpk. Udin.

Baca Juga :  Pemprov Sumbar Distribusikan Bantuan dan Dirikan Dapur Umum di Masjid Raya Sumbar

Selanjutnya, saksi menerangkan kepada Majelis Hakim bahwa kakeknya memiliki tanah seluas 4.000 M2 di Jatikarya dan sebagian telah dijual kepada H. Sama’an. “Terkait surat tanah tersebut dipegang oleh Ibu Unah binti Kelor (bibi saksi) dan telah diserahkan kepada H. Sama’an. Pada saat itu saya juga tidak pernah membuat surat keterangan ahli waris. Terdakwa juga pernah menyampaikan kalau perkaranya sudah dimenangkan oleh ahli waris,” kata Saksi.

 

#tniprima

#tnipatriotnkri

#nkrihargamati

#tnikuatrakyatbermartabat

Autentikasi : Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi

 

 

 

Share :

Baca Juga

BERITA

Walau Diguyur Hujan, HUT Ke-42 PPM Kepri Berlangsung Meriah

ARTIKEL

Paulhendri dari PWI Padang Panjang Juarai Biliar Porwaprov 2025 Bank Nagari di Payakumbuh

BERITA

Indahnya Berbagi, DPP Komunitas Jurnalis Kebangsaan Berikan Santunan Kepada Anak Yatim 

BERITA

ETLE Drone Dilakukan Uji Coba di Tugu Lawet Kebumen, Pelanggaran Kasat Mata Bisa Tercapture Melalui Udara

ARTIKEL

MENGENAL MAKNA SYUKUR Malin Taman Cahayo

ARTIKEL

Putra Selayo Solok Diamanahkan Menjabat Wadir Reskrimsus Polda Metro Jaya (Putra dari Tokoh Kota Solok Alm. H. dr. Umar Riva’i)

ARTIKEL

Komsos Dengan Petani, Babinsa Kuala Kencana Beri Motivasi Kepada Petani Nanas

BERITA

Peringati Hari Rimbawan, Peltu Kharis Wahyudi Ikuti Baksos