PASBAR|SINYALNEWS.COM – Kegiatan yang di selenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Nagari( Bamus) mendapat sambutan baik dari masyarakat setempat, kehadiran masyarakat menunjukan antusias yang tinggi dalam membahas keamanan dan ketertiban umum di nagari Situak kecamatan Lembah Melintang.
Acara tersebut di buka pada hari Sabtu,20 Juli 2024 yang bertempat di SDN. 22 Lembah Melintang, di hadiri kepala dinas DPMN (Defi Irawan) ,Wali nagari Situak dan sekretaris kecamatan lembah melintang juga hadir dalam musyawarah rancangan peraturan nagari,yang di selenggarakan di jorong Situak kabupaten pasaman barat.
Arjani selaku ketua Bamus nagari Situak Ujunggading dalam kata sambutannya menyampaikan “bahwa untuk berjalan baiknya peraturan nagari Situak Ujunggading ,haruslah dapat dukungan dan kontribusi masyarakat kita tentunya, mudah-mudahan dengan di selenggarakan musyawarah rancangan peraturan nagari pada hari ini dapat masukan dan tambahan dari masyarakat nagari Situak Ujung Gading, ” imbuh beliau” .
Kepala dinas DPMN Defi Irawan,sempat memberikan apresiasi kepada masyarakat nagari Situak Ujunggading, melihat antusias masyarakat yang begitu tinggi dalam menghadiri acara tersebut, ” saya ingin dengan adanya aturan nagari ini kedepan dapat mewujudkan keamanan dan ketertiban bagi masyarakat kita, saya bangga dengan masyarakat nagari Situak Ujunggading, begitu ramai dalam menghadiri musyawarah rancangan peraturan nagari di Situak Ujung Gading ini” imbuh beliau.
Di waktu yang sama wali nagari Situak Ujunggading Asdal menyampaikan akan selalu siap berjuang dan bertugas demi keamanan dan ketertiban masyarakat,
” saya selaku Wali Nagari Situak Ujunggading tentunya,terkait keamanan dan ketertiban masyarakat adalah pokok utama bagi saya” ungkap beliau.
Seiring berjalannya musyawarah ,sebagian warga terlihat aktif dalam memberikan masukan dan kritikan, Misnan salah satu warga mengharapkan agar dalam aturan mengenai tindakan peracunan Ikan di Sungai tidak mempersoalkan batas nilai kerugian yang di alami lingkungan ” mengenai nilai kerugian materil janganlah sampai menghambat berlakunya aturan ini, secara prinsipnya yang di namakan rugi pastilah ada besar dan kecilnya tapi tidak bisa di jadikan sebagai alasan menutupi aturan yang berlaku, seperti tertuang dalam pasal 48 rancangan peraturan nagari Situak Ujunggading yang berbunyi: peracunan ikan di sungai seperti Manuba dan lainnya yang nilainya sampai dengan Rp.1500000,- ( Satu juta lima ratus ribu rupiah) ” ujar beliau
Kegiatan musyawarah nagari tentang keamanan dan ketertiban umum, nagari Situak Ujunggading berjalan baik,di ujung penutupan acara,sebagian warga meminta supaya musyawarah kembali di adakan di waktu mendatang
dengan alasan masyarakat belum dapat memahami keseluruhan isi aturan yang tertuang dalam rancangan peraturan nagari Situak Ujung Gading.
( okehsaputra)














