Home / BERITA / HUKUM / NASIONAL / PERISTIWA

Tuesday, 27 June 2023 - 18:29 WIB

Buntut Penemuan Mayat di Tritih Kulon Ditetapkan 4 Tersangka Pengeroyokan dan 7 Orang Tersangka Karena Membawa Sajam

Cilacap, Sinyalnews.com – Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia yang ditemukan di kelurahan Tritih Kulon, Cilacap. Kejadian tragis ini berawal dari adanya saling ejek di media sosial antara korban berinisial R.A. dengan pelaku berinisial A.J.P., W.U., R.N.P., dan M.F.S.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, S.I.K., M.H., mengatakan pertikaian di media sosial ini berujung pada pertemuan antara korban dan para pelaku untuk saling serang menggunakan senjata tajam.

Dalam serangan itu, korban R.A. mengalami luka tusukan yang parah di beberapa bagian tubuhnya. Ditemukan dua luka tusukan di dada sebelah kiri, satu luka tusukan di pantat sebelah kiri, serta luka robek di bawah mata kanan. Luka-luka tersebut menyebabkan korban meninggal dunia.

Baca Juga :  Polres Batang Gelar Revitalisasi Situs Budaya Makam Syekh Maulana Maghribi

Atas kejadian itu Satreskrim Polresta Cilacap segera melakukan penyelidikan. Berkat upaya yang dilakukan, polisi berhasil menemukan dan menangkap keempat tersangka.

Tersangka pertama, A.J.P., seorang remaja berusia 17 tahun, merupakan warga Tasikmalaya, Jawa Barat. Tersangka kedua, W.U., juga berusia 17 tahun, berasal dari Kelurahan Cilacap. Sementara itu, tersangka ketiga, R.N.P., yang berusia 16 tahun, merupakan warga Kelurahan Gumilir, Kecamatan Cilacap Utara. Dan tersangka terakhir, M.F.S., adalah seorang remaja berusia 13 tahun yang berasal dari Kelurahan Tegalreja, mereka dijerat perbuatan pengeroyokan yang menyebabkan matinya sebagaimana dimaksud dalam  pasal 170 ayat ( 2 )  ke 3e KUHP dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun

Baca Juga :  Semangat Gotong-royong Ditunjukkan Babinsa Koramil Wanareja

Tiga sepeda motor, satu bilah pedang katana, dan dua bilah celurit berhasil diamankan sebagai barang bukti dari aksi kekerasan yang dilakukan oleh para tersangka.

Sedangkan 7 orang lainnnya yaitu H.R.R , M.S , Y.D.E, R.A.S, A.Z, F.L dan S als.S dijerat karena membawa dan memiliki senjata tajam sesuai dengan pasal 1 ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1951dengan ancaman penjara selama lamanya 20 tahun.

Kapolresta Cilacap menekankan bahwa tindakan kekerasan semacam ini tidak dapat ditoleransi. “Kami menghimbau kepada semua pihak, terutama generasi muda, untuk menyelesaikan konflik dengan cara yang damai dan menggunakan jalur komunikasi yang tepat. Kekerasan hanya akan memperburuk situasi dan berujung pada konsekuensi yang serius,” tandasnya.

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Edukasi Penanggulangan Sejak Usia Dini, Siap Untuk Selamat

ARTIKEL

Capaian PAD Disperindag Sumbar 109,7 %. Melebihi Target Yang ditetapkan.

BERITA

Kepala Bakamla RI Tinjau Lahan di IKN Nusantara

BERITA

Propam Polres Pekalongan Cek Personil Piket KPU dan Bawaslu

BERITA

Perumdam Tirta Serambi Terus Percepat Perbaikan Kerusakan Infrastruktur

BERITA

Jenguk Warga Binaan Serda Anhar Zubaedi Beri Dorongan Moril Untuk Kesembuhan

ARTIKEL

Dibuka Kakankemenag Padang Edy Oktafiandi, 61 Pengurus OSIM MAN 1 Padang Ikuti LDKS

ARTIKEL

KETUA LKAAM LUKI DAN JAJARAN PENGURUSNYA, KONSULTASI DENGAN CAMAT LUBUKKILANGAN