Home / BERITA / HUKUM / NASIONAL / PERISTIWA

Tuesday, 27 June 2023 - 18:29 WIB

Buntut Penemuan Mayat di Tritih Kulon Ditetapkan 4 Tersangka Pengeroyokan dan 7 Orang Tersangka Karena Membawa Sajam

Cilacap, Sinyalnews.com – Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia yang ditemukan di kelurahan Tritih Kulon, Cilacap. Kejadian tragis ini berawal dari adanya saling ejek di media sosial antara korban berinisial R.A. dengan pelaku berinisial A.J.P., W.U., R.N.P., dan M.F.S.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, S.I.K., M.H., mengatakan pertikaian di media sosial ini berujung pada pertemuan antara korban dan para pelaku untuk saling serang menggunakan senjata tajam.

Dalam serangan itu, korban R.A. mengalami luka tusukan yang parah di beberapa bagian tubuhnya. Ditemukan dua luka tusukan di dada sebelah kiri, satu luka tusukan di pantat sebelah kiri, serta luka robek di bawah mata kanan. Luka-luka tersebut menyebabkan korban meninggal dunia.

Baca Juga :  Inflasi Padang dan Bukittinggi Capai 6,81 Persen

Atas kejadian itu Satreskrim Polresta Cilacap segera melakukan penyelidikan. Berkat upaya yang dilakukan, polisi berhasil menemukan dan menangkap keempat tersangka.

Tersangka pertama, A.J.P., seorang remaja berusia 17 tahun, merupakan warga Tasikmalaya, Jawa Barat. Tersangka kedua, W.U., juga berusia 17 tahun, berasal dari Kelurahan Cilacap. Sementara itu, tersangka ketiga, R.N.P., yang berusia 16 tahun, merupakan warga Kelurahan Gumilir, Kecamatan Cilacap Utara. Dan tersangka terakhir, M.F.S., adalah seorang remaja berusia 13 tahun yang berasal dari Kelurahan Tegalreja, mereka dijerat perbuatan pengeroyokan yang menyebabkan matinya sebagaimana dimaksud dalam  pasal 170 ayat ( 2 )  ke 3e KUHP dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun

Baca Juga :  Rico Alviano Gelar Reses Di sejumlah Nagari Di Kab. Dharmasraya dan Kab. Sijunjung

Tiga sepeda motor, satu bilah pedang katana, dan dua bilah celurit berhasil diamankan sebagai barang bukti dari aksi kekerasan yang dilakukan oleh para tersangka.

Sedangkan 7 orang lainnnya yaitu H.R.R , M.S , Y.D.E, R.A.S, A.Z, F.L dan S als.S dijerat karena membawa dan memiliki senjata tajam sesuai dengan pasal 1 ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1951dengan ancaman penjara selama lamanya 20 tahun.

Kapolresta Cilacap menekankan bahwa tindakan kekerasan semacam ini tidak dapat ditoleransi. “Kami menghimbau kepada semua pihak, terutama generasi muda, untuk menyelesaikan konflik dengan cara yang damai dan menggunakan jalur komunikasi yang tepat. Kekerasan hanya akan memperburuk situasi dan berujung pada konsekuensi yang serius,” tandasnya.

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Gubernur Mahyeldi Peduli Masalah Petani dan Nelayan

ARTIKEL

FIK UNP SUKSES ADAKAN PELATIHAN SENAM AEROBIK TINGKAT NASIONAL

ARTIKEL

Kunjungan Bulan Sabit Merah Malaysia Dan USIM Ke Bukittinggi Dengan Jalur Darat

BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Lembah Melintang Mengunjungi Balita Penderita Tumor Dikepala Dan Dikaki

ARTIKEL

Bakamla RI Gelar Latihan Kesiapan Tugas di Perairan Serei

BERITA

Kemenag Kota Padang Terima Study Tiru Kemenag Kota Pekanbaru

ARTIKEL

KEJUTAN BESAR UNTUK SEMUA DEBITUR, TATANAN BARU INDONESIA EMAS SISTEM PENGHAPUSAN HUTANG PERBANKAN TELAH DIMULAI BULAN INI

ARTIKEL

Babinsa Koramil 1710-07/Mapurujaya Gotong Royong Bantu Pembuatan Rumah Masyarakat Binaan