Home / BERITA / BUDAYA / DAERAH / NASIONAL / PERISTIWA

Tuesday, 23 May 2023 - 22:08 WIB

Kadisperindag Sumbar Buka Workshop BPSK

Bukittinggi, Sinyalnews.com,- Kadisperindag Sumbar Novrial, SE, MA.Ak, membuka secara resmi Workshop Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Selasa (23/5/2023).

Ketua pelaksana Roza Gustia, S. Kom dalam laporannya mengatakan, kegiatan ini diikuti sebanyak 28 orang peserta dari 4 BPSK, yaitu BPSK Padang, BPSK Bukittinggi, BPSK Agam & BPSK Solok. Workshop berlangsung selama dua hari, 23-24 Mei 2023, bertempat Istana Bung Hatta Bukittinggi.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Prov Sumatera Barat Nofrial dalam sambutannya mengatakan, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) adalah badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen sesuai dengan amanat UU No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

“BPSK termasuk salah satu lembaga Negara yang mirip peradilan tapi khusus untuk pengaduan dan penyelesaian masalah konsumen” ujar Nofrial.

Baca Juga :  Eka Teresia, Seorang Guru Dengan Segudang Prestasi Membangun Literasi Untuk Negeri

Nofrial mengungkapkan bahwa selama ini pelapor banyak yang tidak termasuk dalam kriteria konsumen, dimana konsumen menurut penjabaran UU yaitu setiap orang pemakai barang dan atau jasa dalam masyarakat baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga atau orang lain maupun makhluk hidup dan tidak untuk diperdagangkan lagi.

Konsumen memiliki hak-hak diantaranya mendapatkan kenyamanan keamanan keselamatan dalam mengkonsumsi tidak hanya dalam bentuk barang namun termasuk juga dalam bentuk jasa, memilih dan mendapatkan barang sesuai dengan nilai tukar, mendapatkan informasi yang jelas dan jujur, didengar pendapat dan keluhannya, mendapatkan pendidikan dan pembinaan atau penyuluhan, hak mendapatkan kompensasi, mendapatkan pelayanan yang baik dan benar serta tidak diskriminatif.

Sejauh ini kata Nofrial, masyarakat masih enggan untuk melapor ke BPSK apabila ada pelanggaran, karena masyarakat menganggap nilai yang dilaporkan tidak sesuai atau nominalnya terbilang kecil. Padahal bukan nilai nominalnya yang kita perhatikan, namun efek yang akan diterima konsumen dalam jangka panjangnya memang efek yang terjadi belum bisa diukur namun sebenarnya efek tersebut tidak terukur.

Baca Juga :  Sejak Indonesia Merdeka, Jalan di Nagari Lubuk Aling Kab Solok Selatan Ini Belum Tersentuh Aspal

“Efek dari pengaduan masyarakat dapat memberikan pelajaran dan pendidikan kepada masyarakat itu sendiri terkait pentingnya melindungi diri sebagai konsumen, tidak hanya kebendaan yang bersifat rugi uang langsung namun lebih luas dari itu” tutur Nofrial.

Dalam kegiatan ini Kepala Dinas mengharapkan pengetahuan Majelis BPSK lebih meningkat, kompetensi akan meningkat sehingga BPSK akan lebih kuat dan kreatif.

Bertindak sebagai Narasumber Prof DR. Busyra Azhery, SH, MH, DR.Fahmiron, SH, M.Hum serta Kadis Perindag Provinsi Sumatera Barat.

 

(Def)

Share :

Baca Juga

BERITA

Kejaksaan Agung Selesaikan 1.454 Kasus dengan Restorative Justice Sepanjang 2022

ARTIKEL

Reformasi Birokrasi Ujung Tombak Terciptanya Worldi Class Bureaucracy

ARTIKEL

Berkat TMMD Reguler Ke – 121, Warga Menjadi Mudah Melaksanakan Aktivitas Setiap Harinya

ARTIKEL

Danlanud HND: Pernikahan Tidak Hanya Menyatukan Dua Insan, Tetapi Menyatukan Dua Keluarga Besar

ARTIKEL

Musdafirman.S.Si Datuak Rajo Diguci, Panghulu Suku Guci Pauh IX pulang kampung rumah Mande nya Ke Salayo Balai Nan Panjang Kubuang Tigo Baleh

BERITA

Kebijakan PPK Sport Center Salahi Aturan Realisasi Monthly Certificate Tidak Sesuai Kontrak  

BERITA

Pemprov Sumbar Terima Penghargaan sebagai Daerah Ramah Layanan Investasi Tahun 2023 dari Wapres RI

ARTIKEL

Pemprov Sumbar Borong 2 Penghargaan pada Ajang Anugerah Kihajar 2023 dari Kemendikbudristek RI