Oknum Istri Perwira Polisi, Jadi Tersangka, Usai Tipu Owner Aciak Auto Body dalam Kasus Jual Beli Mobil di Padang

Padang, SINYALNEWS.COM,- — Kepolisian daerah (Polda) Sumatera Barat, telah menetapkan wanita berinsial DF, oknum ibu Bhayangkari yang notabene Istri salah seorang perwira polisi yang bertugas di Polres Kota Pariaman beserta seorang lainnya berinsial YN alias AK, dalam perkara dugaan jual beli mobil.

Akibatnya, sang pelapor yang juga Owner Aciak Auto Body Padang Winda Heka Sari mengalami kerugian hingga mencapai Ratusan Juta Rupiah, atas aksi yang dilakukan oleh Ibu Bhayangkari tersebut.

Winda Heka Sari melalui Kuasa Hukumnya Peri Eka Putra, (27/4/2024) kepada awak media menyebutkan, perkara tersebut dilaporkan pada 2 April 2023 dengan nomor Laporan Polisi : LP/B/69/IV/SPKT-Sbr. Perkara ditangani Penyidik Subdit 1 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar.

“Dalam perkara penggelapan jual beli mobil ini, penyidik tidak saja menetapkan saudari DF sebagai tersangka namun juga YN panggilan AK. Dimana YN juga sempat melarikan diri dan berstatus Daftar Pencarian Orang ( DPO) dan Alhamdulillah telah berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian baru-baru ini, ” katanya

Baca Juga :  SLB Negeri 1 Kubung Gelar Lomba HUT RI ke 78

Pihaknya mengapresiasi kinerja penyidik Ditreskrimum Polda Sumbar telah memproses laporan kliennya, sehingga YN sudah dijebloskan ke sel. Namun dalam hal ini penyidik masih belum maksimal menegakkan supremasi hukum karena tersangka DF belum ditahan oleh penyidik.

“Kita meminta kepada penyidik untuk tidak tebang pilih dalam penanganan perkara ini. Dikarenakan ini terkait oknum keluarga anggota Polri atau notabene istri seorang perwira Polri,” ujarnya.

Peri berharap dan menegaskan agar penyidik dapat menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi tanpa takut dan ragu adanya intervensi dari pihak yang terkait atas perkara ini.

Baca Juga :  Kemenag Kota Padang, Gelar Wirid Bulanan Sekaligus Halal Bi Halal Pasca Hari Raya Idul Fitri 1444H

Diketahui, DF dan YN panggilan AK dijerat Penyidik Ditreskrimum Polda Sumbar dalam pasal 378 dan pasal 372 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KHUP atas perkara penipuan dan penggelapan dalam jual beli mobil.

Sementara itu, terpisah dikonfirmasi Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan membenarkan laporan tersebut.

” Masalah penahanan itu adalah kewenangan penyidik berdasarkan ketentuan yang berlaku. Untuk informasi lebih lanjut Saya tanya dulu sama Ditreskrimum,” tutup Kombes Dwi.(kld)

Teks foto: Tersangka YN Tim Gabungan Polsek Kinali Polres Pasbar dan Subdit 1 Ditreskrimum Polda Sumbar beberapa waktu lalu setelah dinyatakan DPO Dalam Perkara Penipuan Pengelapan Jual Beli Mobil atas Laporan Winda Heka Sari.

(Marlim)

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Buka Rakerda Apersi, Gubernur Mahyeldi Ingin Kuantitas dan Kualitas Perumahan bagi Warga Sumbar Terus Ditingkatkan

ARTIKEL

Bobol Warung Soto, Ipang Akhirnya Dibekuk Polisi

BERITA

Gakum Kosgoro 1957 Terbentuk Sebagai Pengawal Golkar pada Pemilu 2024

BERITA

Anggota DPRD Provinsi Sumbar, Ismet Amzis Serahkan Becak Motor (Bentor) ke Kelompok Tani Kab.Agam-Kota Bukittinggi

ARTIKEL

PT. MT GROUP PADANG PANJANG SALURKAN BANTUAN BAGI KORBAN BANJIR DI TANAH DATAR

BERITA

Babinsa 07/ Maos Hadiri Rembuk Stunting Di Balai Desa Karangjati 

ARTIKEL

Satgas Yonif 715/Motuliato Giatkan Program Ketahanan Pangan di Perbatasan

BERITA

Ka Rutan Padang Panjang Jalin Silatulrahmi Dengan Masyarakat