Oknum Istri Perwira Polisi, Jadi Tersangka, Usai Tipu Owner Aciak Auto Body dalam Kasus Jual Beli Mobil di Padang

Padang, SINYALNEWS.COM,- — Kepolisian daerah (Polda) Sumatera Barat, telah menetapkan wanita berinsial DF, oknum ibu Bhayangkari yang notabene Istri salah seorang perwira polisi yang bertugas di Polres Kota Pariaman beserta seorang lainnya berinsial YN alias AK, dalam perkara dugaan jual beli mobil.

Akibatnya, sang pelapor yang juga Owner Aciak Auto Body Padang Winda Heka Sari mengalami kerugian hingga mencapai Ratusan Juta Rupiah, atas aksi yang dilakukan oleh Ibu Bhayangkari tersebut.

Winda Heka Sari melalui Kuasa Hukumnya Peri Eka Putra, (27/4/2024) kepada awak media menyebutkan, perkara tersebut dilaporkan pada 2 April 2023 dengan nomor Laporan Polisi : LP/B/69/IV/SPKT-Sbr. Perkara ditangani Penyidik Subdit 1 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar.

“Dalam perkara penggelapan jual beli mobil ini, penyidik tidak saja menetapkan saudari DF sebagai tersangka namun juga YN panggilan AK. Dimana YN juga sempat melarikan diri dan berstatus Daftar Pencarian Orang ( DPO) dan Alhamdulillah telah berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian baru-baru ini, ” katanya

Baca Juga :  Bimtek Kader Posyandu Kab Sijunjung : Rico Alviano Salurkan Dana Aspirasi Tekan Angka Stunting di Sumbar

Pihaknya mengapresiasi kinerja penyidik Ditreskrimum Polda Sumbar telah memproses laporan kliennya, sehingga YN sudah dijebloskan ke sel. Namun dalam hal ini penyidik masih belum maksimal menegakkan supremasi hukum karena tersangka DF belum ditahan oleh penyidik.

“Kita meminta kepada penyidik untuk tidak tebang pilih dalam penanganan perkara ini. Dikarenakan ini terkait oknum keluarga anggota Polri atau notabene istri seorang perwira Polri,” ujarnya.

Peri berharap dan menegaskan agar penyidik dapat menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi tanpa takut dan ragu adanya intervensi dari pihak yang terkait atas perkara ini.

Baca Juga :  Bakamla RI Courtesy Call dengan Commandant SPCG di IMDEX Asia 2025

Diketahui, DF dan YN panggilan AK dijerat Penyidik Ditreskrimum Polda Sumbar dalam pasal 378 dan pasal 372 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KHUP atas perkara penipuan dan penggelapan dalam jual beli mobil.

Sementara itu, terpisah dikonfirmasi Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan membenarkan laporan tersebut.

” Masalah penahanan itu adalah kewenangan penyidik berdasarkan ketentuan yang berlaku. Untuk informasi lebih lanjut Saya tanya dulu sama Ditreskrimum,” tutup Kombes Dwi.(kld)

Teks foto: Tersangka YN Tim Gabungan Polsek Kinali Polres Pasbar dan Subdit 1 Ditreskrimum Polda Sumbar beberapa waktu lalu setelah dinyatakan DPO Dalam Perkara Penipuan Pengelapan Jual Beli Mobil atas Laporan Winda Heka Sari.

(Marlim)

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

TIM SAR GABUNGAN MENCARI PEMUDA ASAL CIREBON YANG TENGGELAM DI SUNGAI PEMALI

BERITA

Kemenag Sambut Instruktur Nasional: Terkait Monev Pelaksanaan Pokja MGMP dan KKG dilingkungan Madrasah

BERITA

Babinsa Koramil 07/ Maos dan Polsek Maos Melaksanakan Pengamanan Kebaktian Paskah Tahun 2023 di Tiga Gereja di Maos

BERITA

Sumbar Tuan Rumah Jambore Forum PRB 2023, BPBD Gelar Berbagai Kegiatan

ARTIKEL

Peringatan Hari Bhayangkara ke-77 Berlangsung Khidmat

ARTIKEL

Malam Resepsi Hari Jadi Sumbar ke-80, Gubernur Mahyeldi Ajak Kerjasama Semua Pihak Bangun Daerah

BERITA

Jalin Solidaritas dan Silahturohmi TNI-Polri Wagub AAL Hadiri Olahraga Bersama Panglima TNI

ARTIKEL

Komandan Satgas Indo RDB Lepas 250 Anak Buahnya Kembali Ke Tanah Air