PADANG, SINYALNEWS.COM – Busri Tanjung, Dt Kayo, penghulu suku Tanjung di kenagarian Duku Kec. Koto XI Tarusan Depan jalan raya Padang-Painan mengucapkan terima kasih kepada Propam Polda Sumbar yang sudah bertindak cepat menangani kasus yang dilaporkannya.
Seperti diketahui, Busri Tanjung, Dt Kayo melaporkan seorang oknum anggota Polda Sumbar berpangkat Iptu ke Propam Polda Sumbar. Oknum tersebut dilaporkan atas tuduhan telah melakukan perampasan Tanah ulayat kaum suku Tanjung yang terletak di kenagarian Duku Kec Koto XI Tarusan.
“Saya membuat laporan pada 9 Oktober 2023 seperti yang tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan No : STPL/144 a/X/2023/Bidpropam tertanggal 9 Oktober 2023 yang diterima oleh Aiptu Syafrianto” ujar Busri Tanjung Dt, Kayo.
Cuma berselang beberapa hari saja, Propam Polda Sumbar langsung bergerak memeriksa saksi-saksi dan terlapor. “Alhamdulillah sudah ada titik terang dari laporan kami tersebut” ucap Busri Tanjung.
Jujur kata Busri, dirinya sempat ragu apakah laporannya akan ditanggapi oleh Propam Polda Sumbar. Sebab yang dilaporkannya adalah seorang perwira Polisi yang bertugas di Ditsamapta Polda Sumbar. Apalagi banyaknya pembicaraan ditengah-tengah masyarakat yang mengatakan bahwa percuma melaporkan Polisi, apalagi seorang perwira. “Akan tetapi keraguan saya tersebut sirna seketika, waktu saya dapat laporan dari Propam Polda Sumbar bahwa saksi-saksi dan terlapor sudah diperiksa, sehingga kasusnya mungkin sebentar lagi akan dinaikkan ke penyidikan” ucap Busri Tanjung.
“Terima Kabid Propam dan jajarannya yang sudah merespon laporan saya, semoga kasus yang saya alami ini menjadi pelajaran bagi masyarakat bahwa isu yang beredar tentang percuma melapor Polisi tersebut tidak benar adanya” akhir Busri Tanjung.
(Marlim)














