Home / BERITA / BUDAYA / HUKUM / INTERNASIONAL / KEMENTERIAN / NASIONAL

Wednesday, 13 December 2023 - 21:06 WIB

Polri Bongkar Judi Bola, Dikendalikan Dari Filipina

Jakarta, Sinyalnews.com,- Penyidik Satgas Anti Mafia Bola menangkap empat tersangka penyedia situs judi bola bernama SBOTOP melalui situs www.bolehplay.com dan www.sepaktop.com. Keempat tersangka tersebut adalah S, DR, L, dan TRR.

Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo menegaskan, situs judi bola itu diikuti oleh 43.000 akun.

“Servernya diduga berasal dari Filipina dan diikuti 43 ribu member, tersebar di berbagai negara dan Indonesia,” ungkap Jenderal Sigit di Rupatama Mabes Polri, Rabu (13/12/2023).

Menurut Kapolri, Satgas Anti Mafia Bola telah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran uang dari hasil judi online tersebut. Sebab, diduga terdapat pembiayaan ke salah satu klub dari hasil judi tersebut.

Baca Juga :  Kejari Padang Kembali Melakukan RJ

Ditambahkan Kasatgas Anti Mafia Bola Irjen. Pol. Asep Edi Suheri, modus yang digunakan para tersangka dengan menyematkan rekening bank Indonesia dan payment gateway untuk menerima uang. Para pemain akan diminta menaruh deposit dan menjadi member untuk bisa mengikuti judi online itu.

Berdasarkan hasil penyidikan terdapat Rp481 miliar uang yang diperoleh dari situs judi tersebut. Uang itu didapat dari operasional sejak Januari-November 2023.

“Dengan rincian Rp.400 miliar bersumber dari transaksi antarbank dan Rp81 miliar dari payment gateway,” ungkap Kasatgas.

Lebih lanjut dibeberkan Kasatgas, berdasarkan penyidikan, situs judi itu menyelenggarakan pasar taruhan liga sepakbola nasional dan internasional.

“Penyidik saat ini tengah melakukan pengejaran terhadap tersangka TRR, dan dua warga negara Tiongkok berinisial UTA dan NIK yang aktif berkomunikasi dengan tersangka Ldi SIngapura dan Thailand,” ujar Kasatgas.

Baca Juga :  Silaturahmi LKAAM Sumbar Dengan Organisasi Perantau Minang Riau Dan Ramah Tamah Dengan Gubernur Riau

Para tersangka dijerat pasal 303 KUHP dan/atau pasal 45 ayat (2) Jo 27 ayat (2) Undang–Undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang–Undang No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 82 dan pasal 85 Undang-Undang RI No. 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dan/atau pasal 3, pasal 4, pasal 5, dan pasal 10 UU RI N. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000.

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Harga Kebutuhan Bahan Pokok Sumatera Barat Hari ini Tanggal 14 November 2024

BERITA

PKM UNP laksanakan Edukasi dan Pengembangan Inovasi Wisata Alam dan Seni Budaya Lokal Berbasis Digitalisasi-Android melalui Program “Mambangkik Batang Nan Tarandam” di Kenagarian Simawang Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar

ARTIKEL

Babinsa Berikan Pembekalan Wasbang dan Bela Negara Siswa SMK YPE Sampang

BERITA

Langkah Progresif Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi Dalam Memberikan Perlindungan Anak Korban Kekerasan Seksual diapresiasi LBH APIK

BADAN NEGARA

Pilwako Memanas, Hasil Survey Tandingan Keluar Setelah Amsakar Ungguli LSLI

ARTIKEL

Warga Minta Pj Walikota Padang Copot Kadis Pendidikan dan Kebudayaan dari Jabatannya

ARTIKEL

Babinsa Melaksanakan Patroli Malam dan Komsos Bersama Bhabinkamtibnas

BERITA

Kepala Badan Kesbangpol Sumbar Tutup Sosialisasi Perundang-undangan Organisasi Kemasyarakatan bagi Tokoh Masyarakat dan Generasi Muda Sumbar