Home / BERITA / BUDAYA / HUKUM / INTERNASIONAL / KEMENTERIAN / NASIONAL

Wednesday, 13 December 2023 - 21:06 WIB

Polri Bongkar Judi Bola, Dikendalikan Dari Filipina

Jakarta, Sinyalnews.com,- Penyidik Satgas Anti Mafia Bola menangkap empat tersangka penyedia situs judi bola bernama SBOTOP melalui situs www.bolehplay.com dan www.sepaktop.com. Keempat tersangka tersebut adalah S, DR, L, dan TRR.

Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo menegaskan, situs judi bola itu diikuti oleh 43.000 akun.

“Servernya diduga berasal dari Filipina dan diikuti 43 ribu member, tersebar di berbagai negara dan Indonesia,” ungkap Jenderal Sigit di Rupatama Mabes Polri, Rabu (13/12/2023).

Menurut Kapolri, Satgas Anti Mafia Bola telah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran uang dari hasil judi online tersebut. Sebab, diduga terdapat pembiayaan ke salah satu klub dari hasil judi tersebut.

Baca Juga :  Macet di Simpang Kantor DPRD Prov Sumbar, Tak Satupun Petugas Lantas Yang Atur Lalulintas

Ditambahkan Kasatgas Anti Mafia Bola Irjen. Pol. Asep Edi Suheri, modus yang digunakan para tersangka dengan menyematkan rekening bank Indonesia dan payment gateway untuk menerima uang. Para pemain akan diminta menaruh deposit dan menjadi member untuk bisa mengikuti judi online itu.

Berdasarkan hasil penyidikan terdapat Rp481 miliar uang yang diperoleh dari situs judi tersebut. Uang itu didapat dari operasional sejak Januari-November 2023.

“Dengan rincian Rp.400 miliar bersumber dari transaksi antarbank dan Rp81 miliar dari payment gateway,” ungkap Kasatgas.

Lebih lanjut dibeberkan Kasatgas, berdasarkan penyidikan, situs judi itu menyelenggarakan pasar taruhan liga sepakbola nasional dan internasional.

“Penyidik saat ini tengah melakukan pengejaran terhadap tersangka TRR, dan dua warga negara Tiongkok berinisial UTA dan NIK yang aktif berkomunikasi dengan tersangka Ldi SIngapura dan Thailand,” ujar Kasatgas.

Baca Juga :  Kadisperindag Sumbar Buka Rapat Koordinasi Ritel Modern se Sumbar

Para tersangka dijerat pasal 303 KUHP dan/atau pasal 45 ayat (2) Jo 27 ayat (2) Undang–Undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang–Undang No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 82 dan pasal 85 Undang-Undang RI No. 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dan/atau pasal 3, pasal 4, pasal 5, dan pasal 10 UU RI N. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000.

Share :

Baca Juga

BERITA

Medan Berat Tak jadi Penghambat, Target Pembuatan Badan Jalan Baru di Ds. Kedungsono hampir Rampung

ARTIKEL

Hadirkan Kebahagiaan Anak-Anak, Satgas Yonif 642/Kps Terus Laksanakan Program Makan Bergizi

BERITA

“Noda di Bulan Suci: Polisi Ringkus Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Padang Panjang.”

ARTIKEL

Jaga Fisik Tetap Prima, Anggota Kodim 1710/Mimika Laksanakan Kesegaran Jasmani Periodik I Tahun 2024

BERITA

Pendaftaran Lomba Mancing Alvianos Green Park Fishing Tournamen 2023 Dibuka Hadiah Utama Satu Unit Avanza

BERITA

Polres Batang Tempatkan Personel untuk Pengamanan Titik Salat Idul Fitri

BERITA

JIka tak Mau Bongkar Sendiri Selasa, Rumah Warga Alai Akan Dibongkar PT. KAI Divre II Sumbar

BADAN NEGARA

Keaktifan Masyarakat Keposyandu Modal Penurunan Stunting