Home / BERITA / DAERAH / HUKUM / NASIONAL / PERISTIWA

Friday, 8 December 2023 - 06:49 WIB

Polda Lampung Kembali Tangkap Bawahan Fredy Pratama dan Sita 1 Rumah

LAMPUNG, SINYALNEWS.COM,- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung kembali menangkap satu orang bawahan Fredy Pratama, gembong narkotika jaringan internasional yang kini jadi buruan.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadillah Astutik mengungkapkan, tersangka tersebut berinisial SR alias Black,  warga Palembang, Sumatera Selatan.

Umi mengatakan tersangka SR ditangkap pada Rabu (8/11/2023) kemarin di Bandung, Jawa Barat setelah penyidik mengembangkan kasus jaringan Fredy Pratama.

“Tersangka merupakan salah satu jaringan FP (Fredy Pratama). Tersangka membawahi kurir sebanyak 12 orang,” kata Umi.

Dari penyelidikan, SR mendapatkan uang sebesar Rp 5 juta per kilogram yang berhasil diselundupkan. Umi menyebutkan, SR sudah meloloskan ratusan kilogram dengan 12 orang kurir itu.

Tetapi terkait jumlah kurir tersebut, Umi mengatakan ada kemungkinan bertambah lagi. Lantaran diduga SR masih berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Baca Juga :  Kalampayan Timbalun Loh Kel. Bungus Timur Punya Alam Yang menarik Untuk Dikunjungi bagi Wisatawan, Dalam Negri Maupun Luar Negri

“Masih didalami terkait jumlah kurir ini. Karena ada satu kurir yang diduga jaringannya atas nama Abdul Rahman, warga Palembang yang ditangkap di Medan pada Desember 2020 lalu,” kata Umi.

Dalam penangkapan itu, kepolisian terpaksa melakukan tindakan tegas terukur kepada Abdul Rahman.

“Yang bersangkutan meninggal dunia dan baru diketahui telah enam kali lolos sebelum ditangkap di Medan,” kata Umi.

Modus penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu itu barang kiriman dari Aceh, Medan, dan Pekanbaru transit terlebih dahulu di Palembang.

“Setelah transit, narkoba jenis sabu-sabu itu dibawa melalui Lampung dengan tujuan Jakarta, Surabaya dan beberapa provinsi lainnya,” kata Umi.

Menurut Umi, SR mendapatkan narkoba dari tersangka L, seorang narapidana di Lapas Banyuasin yang kemudian dipindahkan ke lapas di Nusakambangan bersama H dan K (suami selebgram APS).

Baca Juga :  Babinsa Koramil 1710-01/Kokonao Gerakkan Warga Bersihkan Lingkungan

“L, H dan K kini diamankan di Mapolda Lampung untuk penyidikan terhadap SR,” kata Umi.

Selain menangkap SR, kepolisian juga menyita barang bukti berupa ponsel, uang tunai sebesar Rp 1,8 juta, kartu ATM, buku tabungan, paspor dan print out rekening.

“Hari ini kita juga lakukan penyitaan satu unit rumah di Palembang atas nama tersangka B, jaringan Fredy Pratama. Total tersangka dari jaringan Fredy Pratama sebanyak 28 orang yang sudah ditangkap,” kata Umi.

Selain itu, dari pengungkapan jaringan internasional ini, Polda Lampung juga telah menyita uang sebesar Rp 34,4 miliar.

“Barang bukti berupa uang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung,” kata Umi.

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Catar Akpol Balqis Angelita, Penyabet Juara Umum Perenang Terbaik Danseskoad Cup 2023

BERITA

Judi Togel Merek AJ Kebal Hukum di Wilkum Sunggal, Diduga Sudah Menantang Polisi

BERITA

Mursalim Dilantik Jadi Kepala Biro Adpim Setdaprov Sumbar

ARTIKEL

Kota Padang Panjang Kembali Raih Penghargaan Paritrana Award dari BPJS Ketenagakerjaan, Penghargaan dari BKN dan KIA

ARTIKEL

Lurah Ulak Karang Selatan Serahkan Bansos Beras Untuk 579 Keluarga Penerima Manfaat

ARTIKEL

Luar Biasa, Ribuan Warga Kota Padang Ikut Mengantarkan Calon Walikota dan Wakil Walikota Padang Hendri Septa – Hidayat Mendaftar ke KPU

BERITA

Kompak, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Babinportdiga Komsos Bersama Dengan Warga Binaan

ARTIKEL

Kasus Korupsi Dinas Pendidikan Sumbar Masuki Babak Baru