Home / BERITA / DAERAH / NASIONAL / PERISTIWA

Thursday, 7 December 2023 - 15:58 WIB

KPU Tetapkan 263 Titik Jalan Lokasi Pemasangan APK dan 10 Lokasi Kampanye di Kota Pekalongan  

Kota Pekalongan – Sinyalnews.com,– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 290/2023 terkait lokasi kampanye dan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dalam Pemilu 2024. Dalam SK tersebut, terdapat 263 titik jalan yang telah ditetapkan sebagai lokasi pemasangan APK dan ada 8 lokasi untuk kampanye rapat umum serta 2 lokasi untuk kampanye pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka.

 

Ketua KPU Kota Pekalongan, Fajar Randi Yogananda menyampaikan bahwa, SK tersebut sudah diterbitkan pada tanggal 22 November 2023 dan segera disosialisasikan kepada para peserta pemilu 2024 di Kota Pekalongan.

 

Menurutnya, penetapan lokasi baik lokasi pemasangan APK, lokasi kampanye rapat umum dan lokasi kampanye pertemuan terbatas, didasarkan pada Peraturan Walikota Pekalongan.

Baca Juga :  TNI Cetak Kader Strategis Hadapi Ancaman Nyata dan Konflik Global

 

“Kami mendasarkan pada Perwal yang sebelumnya sudah ditetapkan. Untuk pemasangan APK, ditetapkan ada 263 jalan di Kota Pekalongan,” tuturnya.

 

Fajar menyebutkan, dari 263 lokasi jalan tersebut terbagi di semua kecamatan dan semua kelurahan dengan jenis APK yang bisa dipasang yaitu reklame, spanduk dan umbul-umbul. Sedangkan, untuk lokasi kampanye rapat umum, juga terbagi di empat kecamatan dengan masing-masing 2 lokasi di satu kecamatan. Dimana, untuk wilayah Kecamatan Pekalongan Barat yaitu Lapangan Peturen Tirto dan Lapangan Bumirejo. Kemudian, di Kecamatan Pekalongan Utara ada 2 lokasi yang dapat digunakan yaitu Lapangan Krapyak dan Lapangan Palapa Kandang Panjang.

Baca Juga :  Koto Tangah Geger ditemukan Janin Sedang di Patok Ayam  

 

Selanjutnya, di Kecamatan Pekalongan Timur ada Lapangan Gamer dan Lapangan Setono serta di Kecamatan Pekalongan Selatan yaitu Lapangan Kuripan dan Lapangan Jenggot. Sementara, untuk lokasi kampanye pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka, ditetapkan ada 2 lokasi yaitu Lapangan Basket GOR Jetayu dengan kapasitas paling banyak 150 orang, serta Aula Gedung Diklat Pemkot Pekalongan dengan kapasitas paling banyak 60 orang.

 

“Untuk penetapan dua lokasi milik Pemkot Pekalongan itu, setelah adanya keputusan MK bahwa fasilitas milik pemerintah dapat digunakan untuk lokasi kampanye,”tandasnya.

Share :

Baca Juga

BERITA

“Mereka Datang Dengan Rasa Takut, Pulang Membawa Pelajaran Tentang Kemanusiaan”

BERITA

Semangat Gotong-royong Ditunjukkan Babinsa Koramil Wanareja

ARTIKEL

Guru-Guru SD Negeri 29 Ulak Karang Utara Laksanakan Upacara Bendera

BADAN NEGARA

KKP Bekerja sama dengan Masyarakat mengelola kawasan konservasi

BERITA

HAB ke-80: Dari Halaman Madrasah, Kemenag Menjahit Kerukunan dan Harapan Umat

ARTIKEL

Dukungan Masyarakat Pessel terus Mengalir, OKFERIADI RASYID  Calon Bupati Pessel 2024 – 2029 Sebagai “ARAH BARU PESISIR SELATAN”

BERITA

Konsultasi Hukum oleh Penyuluh Hukum Kanwil Kumham Sumbar pada WBP Lapas Kelas IIA Bukittinggi.

BERITA

Sinergi LPM Gunung Pangilun Dengan Babinkamtibmas Ciptakan Rasa Aman Warga