Home / BERITA / DAERAH / NASIONAL / PERISTIWA

Saturday, 2 December 2023 - 15:57 WIB

Ada Ancaman Pidana, Bawaslu Sawahlunto Imbau Agar Masyarakat Tidak Rusak Baliho 

Baliho Caleg DPRD Sumbar Dapil 6 Ir Hj Neldaswenti M.Si dirusak oknum tak bertanggung jawab di Simpang Kelok Cindua Lubang Panjang Sawahlunto.

 

Sawahlunto, Sinyalnews.com,–Alat Peraga Kampanye (APK) calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Sumbar Daerah Pemilihan( Dapil) 6 Ir. Hj. Neldaswenti, M. Si. terlihat dirusak di Kota Sawahlunto. Seperti terlihat di Simpang Kelok Cindua Lubang Panjang, Kecamatan Barangin, Kota Sawahlunto.

 

Apk Caleg dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu tanpak sengaja dirobek oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab. Sebelumnya Baliho Eti Zohirin juga dirusak oleh Oknum yang tidak bertanggung jawab di Perbatasan Padang Ganting Talawi.

 

Ketua Bawaslu Sawahlunto Junaidi Hantoni mengatakan, sudah menerima laporan masuk terkait perusakan APK. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dijelaskan dalam Pasal 280 Ayat 1 huruf g, bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu.

Baca Juga :  Fraksi PBB-PKS Sorot 100 Hari Kerja Hendri-Arlex

 

” Kami sudah menerima laporan dari tim kampanye Buk Eti terkait pengrusakan baliho di Lubang Panjang. Hanya saja laporan tersebut belum lengkap secara formil dan materil karena tidak menyertakan siapa pelakunya. Meski demikian, kami akan tetap melakukan penelusuran terkait pengrusakan baliho tersebut berkordinasi dengan Gakkumdu, ” ujar Junaidi Hantoni, Jumat (1/12/2023)

 

Apabila ditemukan oknum yang merusak APK bisa terancam pidana. Sesuai Pasal 280 Ayat 4 menegaskan, pelanggaran terhadap larangan merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu merupakan tindak pidana pemilu. Sanksinya ditegaskan dalam Pasal 521 bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu. Pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.

Baca Juga :  Mardiansyah Serap Aspirasi Warga Tanah Pak Lambik: “Dewan Harus Hadir di Tengah Rakyat”

 

Junaidi Hantoni mengatakan pengawasan APK memang menjadi tanggung jawab pihaknya termasuk dengan konten dan titik pemasangan. Ia mengimbau agar masing-masing peserta dan tim kampanye untuk menahan diri untuk tidak melakukan perusakan APK

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Bawa Narkotika Jenis Ganja, 2 Orang Pria Diamankan BNNP Sumbar, Satunya Anak Dibawah Umur

ARTIKEL

TNI AU Dirikan Posko Satgasud Di Posko Induk Tanggap Darurat Bencana Di Lapangan Andi Djemma Kabupaten Luwu

ARTIKEL

Danrem 132/Tdl Brigjen TNI Dody Triwinarto Dikagumi Prajurit Petarung Tadulako dan PNS

BADAN NEGARA

Beredar Video Bupati Solok Mengamuk di Pabrik Aqua

BADAN NEGARA

Danramil 15/Karangpucung Pimpin Kerja Bakti Pembersihan Saluran Air dan Akses Jalan Tertutup Longsor

ARTIKEL

Kecamatan Lembah Melintang Meriahkan HUT RI ke 78 dengan Lomba Gerak Jalan

BERITA

Saat Rumah Hanyut, Solidaritas Justru Mengalir dari Balik Tembok Rutan

ARTIKEL

BELIEVE – Takdir, Mimpi, dan Keberanian (Film Laga Perang Terbesar 2025 yang Menyuarakan Semangat Sejarah, Jiwa Kebangsaan, dan Nilai Religius)