Home / BERITA / DAERAH / NASIONAL / PERISTIWA

Saturday, 2 December 2023 - 15:57 WIB

Ada Ancaman Pidana, Bawaslu Sawahlunto Imbau Agar Masyarakat Tidak Rusak Baliho 

Baliho Caleg DPRD Sumbar Dapil 6 Ir Hj Neldaswenti M.Si dirusak oknum tak bertanggung jawab di Simpang Kelok Cindua Lubang Panjang Sawahlunto.

 

Sawahlunto, Sinyalnews.com,–Alat Peraga Kampanye (APK) calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Sumbar Daerah Pemilihan( Dapil) 6 Ir. Hj. Neldaswenti, M. Si. terlihat dirusak di Kota Sawahlunto. Seperti terlihat di Simpang Kelok Cindua Lubang Panjang, Kecamatan Barangin, Kota Sawahlunto.

 

Apk Caleg dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu tanpak sengaja dirobek oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab. Sebelumnya Baliho Eti Zohirin juga dirusak oleh Oknum yang tidak bertanggung jawab di Perbatasan Padang Ganting Talawi.

 

Ketua Bawaslu Sawahlunto Junaidi Hantoni mengatakan, sudah menerima laporan masuk terkait perusakan APK. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dijelaskan dalam Pasal 280 Ayat 1 huruf g, bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu.

Baca Juga :  Kapolda Sumsel Lepas Kontingen Porseni NU Tingkat Nasional 2023 di Solo

 

” Kami sudah menerima laporan dari tim kampanye Buk Eti terkait pengrusakan baliho di Lubang Panjang. Hanya saja laporan tersebut belum lengkap secara formil dan materil karena tidak menyertakan siapa pelakunya. Meski demikian, kami akan tetap melakukan penelusuran terkait pengrusakan baliho tersebut berkordinasi dengan Gakkumdu, ” ujar Junaidi Hantoni, Jumat (1/12/2023)

 

Apabila ditemukan oknum yang merusak APK bisa terancam pidana. Sesuai Pasal 280 Ayat 4 menegaskan, pelanggaran terhadap larangan merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu merupakan tindak pidana pemilu. Sanksinya ditegaskan dalam Pasal 521 bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu. Pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.

Baca Juga :  Tebing Setinggi 5 Meter Longsor, Rumah Dedi Terancam Ambruk

 

Junaidi Hantoni mengatakan pengawasan APK memang menjadi tanggung jawab pihaknya termasuk dengan konten dan titik pemasangan. Ia mengimbau agar masing-masing peserta dan tim kampanye untuk menahan diri untuk tidak melakukan perusakan APK

Share :

Baca Juga

BERITA

Propam Polres Bintan Lakukan Pemeriksaan Kelengkapan Kendaraan Terhadap Personel

BERITA

Polsek Karangdadap Amankan Pengambilan Sumpah Janji dan Pelantikan Kepala Desa Antar Waktu Desa Kebonrowopucang

BERITA

Ikatan Keluarga Suku Sikumbang Bersatu Resmi Dikukuhkan di Riau, Ini Pesan Ketum IKSSB

ARTIKEL

Koramil 1715-01 Oksibil dan Koramil 1715-03 Kurima Kodim 1715/Yahukimo Melaksanakan Karya Bhakti Dalam Rangka HUT Kodam XVII/Cenderawasih Ke-61

ARTIKEL

Gustami Hidayat Buka Pelatihan Siaga Bencana dengan Tema : Informasi, Edukasi dan Diseminasi Masyarakat Siaga, Sumbar Tangguh Bencana

BERITA

Hujan Lebat Guyur Kota Padang. Sebagian Wilayah Terkena Banjir

BERITA

Disperindag Sumbar Adopsi, Tiru, Modifikasi ke TPID Sulawesi

ARTIKEL

Kakanwil Kemenag Sumbar : Pembinaan Kepada ASN Kankemenag Kota Padang, Jangan Suka Lempar Tanggung Jawab