Home / BERITA / DAERAH / NASIONAL / PERISTIWA

Saturday, 2 December 2023 - 15:57 WIB

Ada Ancaman Pidana, Bawaslu Sawahlunto Imbau Agar Masyarakat Tidak Rusak Baliho 

Baliho Caleg DPRD Sumbar Dapil 6 Ir Hj Neldaswenti M.Si dirusak oknum tak bertanggung jawab di Simpang Kelok Cindua Lubang Panjang Sawahlunto.

 

Sawahlunto, Sinyalnews.com,–Alat Peraga Kampanye (APK) calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Sumbar Daerah Pemilihan( Dapil) 6 Ir. Hj. Neldaswenti, M. Si. terlihat dirusak di Kota Sawahlunto. Seperti terlihat di Simpang Kelok Cindua Lubang Panjang, Kecamatan Barangin, Kota Sawahlunto.

 

Apk Caleg dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu tanpak sengaja dirobek oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab. Sebelumnya Baliho Eti Zohirin juga dirusak oleh Oknum yang tidak bertanggung jawab di Perbatasan Padang Ganting Talawi.

 

Ketua Bawaslu Sawahlunto Junaidi Hantoni mengatakan, sudah menerima laporan masuk terkait perusakan APK. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dijelaskan dalam Pasal 280 Ayat 1 huruf g, bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu.

Baca Juga :  TNI, Polri dan Ormas Amankan Gereja Di Batang Saat Perayaan Paskah

 

” Kami sudah menerima laporan dari tim kampanye Buk Eti terkait pengrusakan baliho di Lubang Panjang. Hanya saja laporan tersebut belum lengkap secara formil dan materil karena tidak menyertakan siapa pelakunya. Meski demikian, kami akan tetap melakukan penelusuran terkait pengrusakan baliho tersebut berkordinasi dengan Gakkumdu, ” ujar Junaidi Hantoni, Jumat (1/12/2023)

 

Apabila ditemukan oknum yang merusak APK bisa terancam pidana. Sesuai Pasal 280 Ayat 4 menegaskan, pelanggaran terhadap larangan merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu merupakan tindak pidana pemilu. Sanksinya ditegaskan dalam Pasal 521 bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu. Pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.

Baca Juga :  Tim Penilai Stratifikasi UKS/M Kota Padang Verifikasi Lapangan SD 03 Alsi

 

Junaidi Hantoni mengatakan pengawasan APK memang menjadi tanggung jawab pihaknya termasuk dengan konten dan titik pemasangan. Ia mengimbau agar masing-masing peserta dan tim kampanye untuk menahan diri untuk tidak melakukan perusakan APK

Share :

Baca Juga

BERITA

Pokjaluh Kota Padang Gelar Raker , Ini Harapan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Padang

ARTIKEL

HUT ke-79 TNI, Panglima dan Kapolri Hibur Warga dengan Nyanyi Bareng

BERITA

Ketua DPRD Eka Wahyu : Sepi Tak Ada Atraksi Budaya Sawahlunto Bisa Jadi Kecamatan 

ARTIKEL

Gelar Pembinaan Haji, Kasi PHU Jelaskan Tugas Kementerian Agama

BERITA

Ketua Kelompok Tani Bukit Atas Padayo di Laporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumbar

BERITA

Gubernur Mahyeldi Terima Penghargaan Nominasi TPID Provinsi Berkinerja Terbaik Kawasan Sumatera di Sela Rakor TPID Sumbar 2023

ARTIKEL

Diduga Sebagai Bos Besar Perjudian di Kota Batam, AKAU Tak Bisa Disentuh APH???

ARTIKEL

Dibuka Kapolda, 726 Remaja Ikuti Pendidikan Bintara Polri di SPN Polda Jateng