Home / BERITA / DAERAH / HUKUM / NASIONAL / PERISTIWA

Friday, 24 November 2023 - 16:26 WIB

Polres Tanah Datar berhasil Gagalkan upaya pengiriman Ganja 45 kilogram ke pulau Jawa

Batusangkar, Sinyalnews.com,- Tim Tarantula Satresnarkoba Polres Tanah Datar berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika ke pulau Jawa. Dalam hal ini, polisi mengamankan 45 kilogram narkotika jenis ganja kering.

“Dalam kasus ini kami menangkap seorang pemuda berinisial IS (48) warga Jorong Lubuak Bauk Nagari Batipuh Baruh Kecamatan Batipuh Kabupaten Tanah Datar,” kata Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, S.Ik melalui Kasat Resnarkoba AKP Desneri, S.H., M.H. didampingi Kasi Humas, Kamis (23/11/2023).

Tersangka IS ini diringkus Tim Tarantula Polres Tanah Datar yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Desneri, saat melintas di Wilayah Hukum Polres Tanah Datar pada Rabu (22/11), tepatnya Jalan Raya  Kecamatan Rambatan sekira pukul 16.00 WIB.

“Pada saat penangkapan, terjadi perlawanan dan sempat terjadi tembakan peringatan krn tersangka ada indikasi melarikan diri dan berkat kerjasama anggota, tersangka dapat dilumpuhkan,” ujar AKP Desneri.

Baca Juga :  Dua Rumah Warga di Lebakbarang Pekalongan Terkena Longsor, TNI-Polri Bersama Warga Lakukan Evakuasia

Penangkapan terhadap pelaku itu, merupakan tindak lanjut informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan rencana pengiriman narkoba jenis ganja dalam jumlah cukup besar ke Jakarta.

Sebelum melakukan penangkapan, berdasarkan hasil penyelidikan anggota di lapangan, tersangka melewati wilayah hukum Polres Tanah Datar, akan menuju Kota Solok sebelum berangkat ke Jakarta.

“Setelah dikembangkan informasi dilakukan penangkapan di  Kecamatan Rambatan dekat jembatan di Pasar Ombilin,” jelasnya.

Tersangka IS ini menurut keterangan dari Kasat Resnarkoba membawa Narkotika jenis ganja kering itu mengunakan kendaraan roda  enam Jenis Mobil Barang Merk ISUZU Warna Putih Nopol B 9002 NDE.

Baca Juga :  Fadly Amran Dampingi Andre Rosiade Tinjau Operasi Pasar LPG 3 Kg

Berdasarkan pengakuan tersangka IS pada penyidik, daun ganja kering seberat 45 kilogram itu dikemas dengan lakban coklat yang diambil dari wilayah hukum Polres Tanah Datar dan akan dibawa ke Jakarta

Barang bukti yang berhasil disita dari IS yaitu 45 paket besar Narkotika jenis daun ganja kering, karung, kardus, kantong plastik, HP android dan satu unit kendaraan R6 (Roda Enam) Jenis Mobil Barang Merk ISUZU Warna Putih Nopol B 9002 NDE.

“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tanah Datar untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terhadap Tersangka IS dikenakan Pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 111 ayat (2) UU No.35 Th 2009.

Share :

Baca Juga

BERITA

Pasca LPRI Sumbar Surati Menteri Hukum dan HAM, KANWIL SUMBAR SIDAK KE LAPAS BUKITTINGGI

ARTIKEL

TMMD Sukses Bangun Kampung Bring, Danrem 172/PWY Resmi Tutup TMMD ke-124

ARTIKEL

Rico Alviano : PKB Berjuang Untuk Rakyat Indonesia

BERITA

Operasi Zebra Candi 2023 Dimulai, Polres Pekalongan Gelar Apel Pasukan

BERITA

Dr.H.Hermanto,SE,MM Realisasikan Bantuan Kambing Akhir Tahun 2022.

ARTIKEL

Panglima TNI Sambut Kedatangan Presiden RI Usai Lawatan ke Timur Tengah

ARTIKEL

Pendaftaran Pelatihan APBN Dibuka Sampai 29 Juni

ARTIKEL

Jaga Kebugaran Prajurit, Kodim 1710/Mimika Laksanakan Lari 5 Km