Home / BERITA / DAERAH / HUKUM / NASIONAL / PERISTIWA

Friday, 24 November 2023 - 16:26 WIB

Polres Tanah Datar berhasil Gagalkan upaya pengiriman Ganja 45 kilogram ke pulau Jawa

Batusangkar, Sinyalnews.com,- Tim Tarantula Satresnarkoba Polres Tanah Datar berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika ke pulau Jawa. Dalam hal ini, polisi mengamankan 45 kilogram narkotika jenis ganja kering.

“Dalam kasus ini kami menangkap seorang pemuda berinisial IS (48) warga Jorong Lubuak Bauk Nagari Batipuh Baruh Kecamatan Batipuh Kabupaten Tanah Datar,” kata Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, S.Ik melalui Kasat Resnarkoba AKP Desneri, S.H., M.H. didampingi Kasi Humas, Kamis (23/11/2023).

Tersangka IS ini diringkus Tim Tarantula Polres Tanah Datar yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Desneri, saat melintas di Wilayah Hukum Polres Tanah Datar pada Rabu (22/11), tepatnya Jalan Raya  Kecamatan Rambatan sekira pukul 16.00 WIB.

“Pada saat penangkapan, terjadi perlawanan dan sempat terjadi tembakan peringatan krn tersangka ada indikasi melarikan diri dan berkat kerjasama anggota, tersangka dapat dilumpuhkan,” ujar AKP Desneri.

Baca Juga :  Air Terjun Lembah Anai Warnai Grand Opening " XAKAPA Cafe & Resto

Penangkapan terhadap pelaku itu, merupakan tindak lanjut informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan rencana pengiriman narkoba jenis ganja dalam jumlah cukup besar ke Jakarta.

Sebelum melakukan penangkapan, berdasarkan hasil penyelidikan anggota di lapangan, tersangka melewati wilayah hukum Polres Tanah Datar, akan menuju Kota Solok sebelum berangkat ke Jakarta.

“Setelah dikembangkan informasi dilakukan penangkapan di  Kecamatan Rambatan dekat jembatan di Pasar Ombilin,” jelasnya.

Tersangka IS ini menurut keterangan dari Kasat Resnarkoba membawa Narkotika jenis ganja kering itu mengunakan kendaraan roda  enam Jenis Mobil Barang Merk ISUZU Warna Putih Nopol B 9002 NDE.

Baca Juga :  Novrial, Disperindag Punya Tugas Berat Mengembalikan Kota Padang Sebagai Pusat Perdagangan di Sumatera

Berdasarkan pengakuan tersangka IS pada penyidik, daun ganja kering seberat 45 kilogram itu dikemas dengan lakban coklat yang diambil dari wilayah hukum Polres Tanah Datar dan akan dibawa ke Jakarta

Barang bukti yang berhasil disita dari IS yaitu 45 paket besar Narkotika jenis daun ganja kering, karung, kardus, kantong plastik, HP android dan satu unit kendaraan R6 (Roda Enam) Jenis Mobil Barang Merk ISUZU Warna Putih Nopol B 9002 NDE.

“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tanah Datar untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terhadap Tersangka IS dikenakan Pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 111 ayat (2) UU No.35 Th 2009.

Share :

Baca Juga

BERITA

Wujudkan Lingkungan Aman Dan Kondusif, Babinsa Karangjati Aktif Lakukan Patroli Dan Komsos

BERITA

Sekda Hansastri Apresiasi Peserta Aksi Donor Daerah HUT KORPRI ke-52 di Lingkup Pemprov Sumbar

ARTIKEL

Bersama Melangkah. Gotong Royong Dalam Mewujudkan Impian Rumah Layak Huni Ibu Nursia Alhaser

ARTIKEL

Panglima TNI Terima Kunjungan Kehormatan Chief Of Defence Staff Inggris 

ARTIKEL

Sholawatan Gelar Seni dan Budaya Umkm

BERITA

Ronny Pahlawan Melepas Atlet Kick Boxing Berlaga ke Pekan Olahraga Beladiri 2023, Targetkan 4 Medali Emas

ARTIKEL

Peduli Kemanusiaan, Tenaga Kesehatan TNI Tangani Korban Gaza Di Mesir

ARTIKEL

Panglima TNI Terima Audiensi dari Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR