Home / BERITA / DAERAH / HUKUM / PERISTIWA

Tuesday, 21 November 2023 - 20:53 WIB

Resmob Polres Pekalongan Tangkap Perampas HP Anak

POLRES PEKALONGAN, SINYALNEWS.COM – Resmob Polres Pekalongan dan Polsek Bojong berhasil menangkap pelaku pencurian handphone yang beraksi di Desa Menjangan Kec. Bojong. Tersangka diketahui bernama IM (33) warga Pringrejo Kecamatan Pekalongan Barat Kota Pekalongan.

Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Isnovim Chodariyanto, S.H., M.H mengatakan, hasil dari penyelidikan pelaku berhasil diringkus di rumahnya di daerah Pringlangu kota Pekalongan, Senin (20/11/2023).

“Selain menangkap pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti handphone hasil dari kejahatan dan juga sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya,” kata Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Rembug Warga Kurao Kapalo Banda Sepakat Dukung Pembangunan Drainase

Dijelaskan AKP Isnovim, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada pada Minggu tanggal 30 Juli 2023 sekitar pukul 11.00 wib di rumah korban di Desa Menjangan. Siang itu anak korban sedang bermain handphone di depan rumahnya bersama teman-temannya. Saat itu juga, Kristina (38) ibu korban sedang memasak di dalam rumah. Kemudian ibu korban mendengar teriakan yang disertai tangisan anaknya yang berada di depan rumah.

Mendengar hal tersebut, Kristina langsung keluar rumah, dan sesampainya di depan rumah, ia melihat seorang laki-laki yang telah mengambil handphone milik anaknya.

Baca Juga :  Rutin Berolahraga Jadi Kunci Berhasilnya Satgas Yonif 642/Kps Dalam Laksanakan Tugas

“Karena tangisan korban lumayan kencang, akhirnya warga sekitar mendengar dan keluar rumah dan sempat pula ada yang berusaha mengejar pelaku, namun tidak berhasil dan pelaku melarikan diri beserta handphone curiannya,” terang Kasat Reskrim.

Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian materi sejumlah Rp. 1.500.000,- dan kejadian tersebut akhirnya dilaporkan ke pihak yang berwajib. Saat ini pelaku diamankan di Polsek Bojong untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun,” ungkap AKP Isnovim.

Share :

Baca Juga

BADAN NEGARA

Atase Pertahanan Republik Indonesia Melaksanakan Kunjungan ke Pabrik Chaiseri Metal and Rubber Co., Ltd 

BERITA

Dua Hari Sebelum Penutupan Siswa Siswi LDDK SMK Budi Utomo 3 Maos Laksanakan Longmarch

BERITA

Wujudkan Lingkungan Aman Dan Kondusif, Babinsa Karangjati Aktif Lakukan Patroli Dan Komsos

BADAN NEGARA

Kasum TNI Hadiri Monitoring Pengamanan Tahun Baru 2025 di Polda Metro Jaya

BADAN NEGARA

Gubernur Mahyeldi Memuji Kepedulian Sosial HBT

BERITA

ETLE Drone Dilakukan Uji Coba di Tugu Lawet Kebumen, Pelanggaran Kasat Mata Bisa Tercapture Melalui Udara

BERITA

Ombusman RI Lakukan Penilaian Pelayanan Publik Polres Bintan

ARTIKEL

Prajurit Satgas TMMD Pamitan, Warga Desa Pacet Sedih