Home / BERITA / DAERAH / HUKUM / PERISTIWA

Tuesday, 21 November 2023 - 20:53 WIB

Resmob Polres Pekalongan Tangkap Perampas HP Anak

POLRES PEKALONGAN, SINYALNEWS.COM – Resmob Polres Pekalongan dan Polsek Bojong berhasil menangkap pelaku pencurian handphone yang beraksi di Desa Menjangan Kec. Bojong. Tersangka diketahui bernama IM (33) warga Pringrejo Kecamatan Pekalongan Barat Kota Pekalongan.

Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Isnovim Chodariyanto, S.H., M.H mengatakan, hasil dari penyelidikan pelaku berhasil diringkus di rumahnya di daerah Pringlangu kota Pekalongan, Senin (20/11/2023).

“Selain menangkap pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti handphone hasil dari kejahatan dan juga sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya,” kata Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Manajer Minang Sejagat FC Suparman : Optimis Sapu Bersih juara di Piala Soeratin Tiga Kelompok Umur

Dijelaskan AKP Isnovim, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada pada Minggu tanggal 30 Juli 2023 sekitar pukul 11.00 wib di rumah korban di Desa Menjangan. Siang itu anak korban sedang bermain handphone di depan rumahnya bersama teman-temannya. Saat itu juga, Kristina (38) ibu korban sedang memasak di dalam rumah. Kemudian ibu korban mendengar teriakan yang disertai tangisan anaknya yang berada di depan rumah.

Mendengar hal tersebut, Kristina langsung keluar rumah, dan sesampainya di depan rumah, ia melihat seorang laki-laki yang telah mengambil handphone milik anaknya.

Baca Juga :  Luar biasa semangatnya ormas WPCD Kota padang dan pengurus partai nasdem beserta relawan Anis sumatra Barat menyambut kedatangan Anis Baswedan diranah minang

“Karena tangisan korban lumayan kencang, akhirnya warga sekitar mendengar dan keluar rumah dan sempat pula ada yang berusaha mengejar pelaku, namun tidak berhasil dan pelaku melarikan diri beserta handphone curiannya,” terang Kasat Reskrim.

Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian materi sejumlah Rp. 1.500.000,- dan kejadian tersebut akhirnya dilaporkan ke pihak yang berwajib. Saat ini pelaku diamankan di Polsek Bojong untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun,” ungkap AKP Isnovim.

Share :

Baca Juga

SEPAK BOLA

“Di Meja Bukber Itu, Ratusan Karyawan MTJ–MT Group Menemukan Hangatnya Keluarga di Bulan Ramadan”

ARTIKEL

Satgas Yonif 126/Kala Cakti Pos Kombut Berbagi Sembako dan Hangatkan Suasana Lewat Makan Bakso Bersama Warga

BERITA

Semangat Warga Bantu Satgas TMMD Ke-119 Kodim 1715/Yahukimo Bangun Gereja

BERITA

KONI Mulai Tahapan Penjaringan Bakal Calon Ketua

ARTIKEL

Heru Akhirnya Meminta Maaf Akibat Postingannya di Salah Satu Media Sosial

ARTIKEL

Peduli Lingkungan Wujudkan Area Bersih dan Nyaman, Personel TNI AU Wilayah Makassar Bakti Sosial dalam rangka HUT Ke-79 TNI AU

BERITA

“Selokan Penuh Sampah ,Berdampak Banjir” Kadis Perkim Padang Panjang Himbau Warga untuk Tidak Buang Sampah ke Selokan

ARTIKEL

TNI Manunggal Dengan Rakyat, Satgas Yonif 641/Bru Bantu Pembangunan Gereja di Distrik Bolakme