Home / BERITA / DAERAH / HUKUM / PERISTIWA

Tuesday, 21 November 2023 - 20:53 WIB

Resmob Polres Pekalongan Tangkap Perampas HP Anak

POLRES PEKALONGAN, SINYALNEWS.COM – Resmob Polres Pekalongan dan Polsek Bojong berhasil menangkap pelaku pencurian handphone yang beraksi di Desa Menjangan Kec. Bojong. Tersangka diketahui bernama IM (33) warga Pringrejo Kecamatan Pekalongan Barat Kota Pekalongan.

Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Isnovim Chodariyanto, S.H., M.H mengatakan, hasil dari penyelidikan pelaku berhasil diringkus di rumahnya di daerah Pringlangu kota Pekalongan, Senin (20/11/2023).

“Selain menangkap pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti handphone hasil dari kejahatan dan juga sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya,” kata Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Kadis Pendidikan Boven Digoel Gandeng Satgas Yonif 126 Cakti Dukung Edukasi Calistung di Wilayah Perbatasan

Dijelaskan AKP Isnovim, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada pada Minggu tanggal 30 Juli 2023 sekitar pukul 11.00 wib di rumah korban di Desa Menjangan. Siang itu anak korban sedang bermain handphone di depan rumahnya bersama teman-temannya. Saat itu juga, Kristina (38) ibu korban sedang memasak di dalam rumah. Kemudian ibu korban mendengar teriakan yang disertai tangisan anaknya yang berada di depan rumah.

Mendengar hal tersebut, Kristina langsung keluar rumah, dan sesampainya di depan rumah, ia melihat seorang laki-laki yang telah mengambil handphone milik anaknya.

Baca Juga :  Jelang Operasi Lilin Candi 2023, Polres pekalongan Gelar Latihan Pra Operasi

“Karena tangisan korban lumayan kencang, akhirnya warga sekitar mendengar dan keluar rumah dan sempat pula ada yang berusaha mengejar pelaku, namun tidak berhasil dan pelaku melarikan diri beserta handphone curiannya,” terang Kasat Reskrim.

Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian materi sejumlah Rp. 1.500.000,- dan kejadian tersebut akhirnya dilaporkan ke pihak yang berwajib. Saat ini pelaku diamankan di Polsek Bojong untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun,” ungkap AKP Isnovim.

Share :

Baca Juga

BADAN NEGARA

Tidak Ada Kata Lelah, TNI Bersama Warga Tetap Semangat Kerjakan Program TMMD Ke-119 Kodim 1623/Karangasem

ARTIKEL

Dukung Kegiatan Olah Raga Babinsa Koramil 07/Maos Amankan Pertandingan Turnamen Sepak Bola

ARTIKEL

Jamaah Mesjid Ikhlas Kelurahan Gunung Pangilun Gelar Jumat Berkah

BERITA

BUNDA RAHMAH EL YUNUSIYYAH RESMI MENJADI PAHLAWAN NASIONAL KADO TERINDAH MENYAMBUT HJK KE-235 KOTA PADANG PANJANG

ARTIKEL

Dugaan Praktek Kartel Beras di Batam, Grup Tenggo Nagoya (TN) Disebut-Sebut Sebagai Pengendali Gudang Beras Sekupang!?

ARTIKEL

Sinergi TNI-Kejaksaan: Implementasi MoU Dalam Penugasan Personel dan Dukungan Institusional

BERITA

Giat Gaktibplin Bid Propam Polda Sultra, Tertibkan Kendaraan Personel, Gampol, dan Sikap Tampang

ARTIKEL

Perkuat Interoperabilitas Antar Kapal, Satgas MTF TNI XXVIII-P/UNIFIL Laksanakan Latihan Manuver di Laut Mediterania