Home / BERITA / DAERAH / HUKUM / PERISTIWA

Tuesday, 21 November 2023 - 20:53 WIB

Resmob Polres Pekalongan Tangkap Perampas HP Anak

POLRES PEKALONGAN, SINYALNEWS.COM – Resmob Polres Pekalongan dan Polsek Bojong berhasil menangkap pelaku pencurian handphone yang beraksi di Desa Menjangan Kec. Bojong. Tersangka diketahui bernama IM (33) warga Pringrejo Kecamatan Pekalongan Barat Kota Pekalongan.

Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Isnovim Chodariyanto, S.H., M.H mengatakan, hasil dari penyelidikan pelaku berhasil diringkus di rumahnya di daerah Pringlangu kota Pekalongan, Senin (20/11/2023).

“Selain menangkap pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti handphone hasil dari kejahatan dan juga sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya,” kata Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Babinsa dan Babinkamtibnas Mengajak Linmas Untuk Melaksanakan Patroli Dimalam Takbiran

Dijelaskan AKP Isnovim, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada pada Minggu tanggal 30 Juli 2023 sekitar pukul 11.00 wib di rumah korban di Desa Menjangan. Siang itu anak korban sedang bermain handphone di depan rumahnya bersama teman-temannya. Saat itu juga, Kristina (38) ibu korban sedang memasak di dalam rumah. Kemudian ibu korban mendengar teriakan yang disertai tangisan anaknya yang berada di depan rumah.

Mendengar hal tersebut, Kristina langsung keluar rumah, dan sesampainya di depan rumah, ia melihat seorang laki-laki yang telah mengambil handphone milik anaknya.

Baca Juga :  Pemkot Sampaikan Capaian Keberhasilan Program pada Pertanggungjawaban APBD 2022

“Karena tangisan korban lumayan kencang, akhirnya warga sekitar mendengar dan keluar rumah dan sempat pula ada yang berusaha mengejar pelaku, namun tidak berhasil dan pelaku melarikan diri beserta handphone curiannya,” terang Kasat Reskrim.

Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian materi sejumlah Rp. 1.500.000,- dan kejadian tersebut akhirnya dilaporkan ke pihak yang berwajib. Saat ini pelaku diamankan di Polsek Bojong untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun,” ungkap AKP Isnovim.

Share :

Baca Juga

BERITA

Forkopincam Sampang Adakan Sosialisasi Anti Bullying Perundungan Di SMK YPE Sampang

BADAN NEGARA

GEMPABUMI TEKTONIK M7.3 DI PANTAI BARAT SUMATERA, KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI, BERPOTENSI TSUNAMI

SEPAK BOLA

Awas. Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang Akan Bongkar Makam di Tiga TPU. Anda Wajib Tau

ARTIKEL

Tingkatkan Kenyamanan Pengguna Jalan, 2023 Pemkot Tambah Ratusan PJU

BERITA

Tanggap Bencana, Polres 50 Kota turunkan Personel berikan Bantuan

ARTIKEL

Rumbel Tambahan Smansa Padang Panjang Menyisakan Duka, Kepsek dan Wakilnya Abaikan Kebijakan Cabdin & Gubernur 

ARTIKEL

Kepala Badan Kesbangpol Sumbar Buka Sosialisasi P4GN Bagi Siswa SMA Adabiah Padang

ARTIKEL

Panglima TNI Dampingi Presiden RI Tinjau Kesiapan Kontingen Parade Dan Defile Untuk  Prancis